CelebesPost, Takalar Silsel, - Dugaan praktik jual beli alat mesin pertanian (alsintan) jenis combine harvester yang menyeret oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, mencuat ke publik setelah unit alsintan lintas daerah itu berujung pada penyitaan aparat kepolisian. Sabtu, 31 Januari 2026. Kabupaten Takalar.
Kasus ini diduga melibatkan SW (58), staf Kantor Kecamatan Galesong Selatan, yang disebut menjual combine harvester tanpa dokumen kepemilikan sah serta menggunakan stempel resmi kecamatan dalam dokumen yang dipakai untuk kepentingan pribadi. Fakta tersebut terungkap dari penelusuran tim media dan keterangan korban berinisial LD (60), seorang petani asal Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat.
Transaksi Tanpa Dokumen, Stempel Negara Dipakai
Kepada awak media, Kamis, 29 Januari 2026, LD mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada tahun 2024, saat dirinya membeli satu unit combine harvester dari SW di wilayah Polewali Mandar dengan nilai transaksi mencapai Rp.270 juta.
“Waktu itu saya beli unit dari ibu SW, tapi tidak ada faktur atau surat kepemilikan. Saya tanyakan, jawabannya cuma disuruh sabar, katanya surat menyusul,” Ujar LD.
Sekitar sepekan kemudian, dokumen yang diberikan SW ternyata bukan bukti kepemilikan, melainkan hanya surat keterangan yang menggunakan stempel Kecamatan Galesong Selatan, tanpa kop surat resmi institusi. Belakangan diketahui, dokumen tersebut bukan produk administrasi resmi kecamatan.
Merasa transaksi telah rampung, LD kemudian menjual kembali unit tersebut kepada seorang pembeli bernama Agus, warga Kabupaten Wajo, seharga Rp.250 juta.
Unit Disita, Korban Dipanggil Tanpa Surat Resmi
Sekitar satu bulan setelah transaksi, LD mengaku didatangi oknum anggota Polda Sulawesi Selatan yang menyampaikan bahwa combine harvester yang dibelinya diduga bermasalah.
“Saya dimintai keterangan di Polda Sulsel, tanpa tahu siapa pelapornya dan tanpa ada surat panggilan resmi yang ditujukan ke saya,” Ungkap LD.
Dalam pemeriksaan, LD menjelaskan bahwa unit tersebut dibelinya dari SW. Namun, menurut pengakuannya, oknum polisi yang memeriksa justru menyampaikan agar tidak melibatkan SW, serta menyatakan unit akan diamankan sebagai barang bukti.
LD kemudian memberi tahu bahwa unit sudah berpindah tangan dan berada di Kabupaten Wajo atas nama Agus. Tak lama berselang, aparat mendatangi Agus dan menyita combine harvester tersebut untuk dibawa ke Polda Sulsel.
Ganti Unit Rp.300 Juta, Muncul Dugaan Batu
Akibat penyitaan itu, Agus menuntut pertanggungjawaban kepada LD. Demi menyelesaikan persoalan, LD mengaku mengganti unit dengan combine harvester baru senilai Rp.300 juta, meski sebelumnya telah mengalami kerugian besar.
Namun persoalan tak berhenti. Saat LD kembali mendatangi Polda Sulsel untuk memastikan keberadaan unit yang disita, ia mengaku tidak lagi melihat unit tersebut.
“Isu yang saya dengar, unit yang katanya diamankan justru dijual kembali oleh oknum polisi kepada Pak Agus. Soal harganya saya tidak tahu pasti,” Ujar LD, sembari menegaskan bahwa informasi tersebut masih sebatas yang ia dengar.
Pengakuan Penjual dan Sikap Kecamatan
Sorotan publik semakin tajam setelah terungkap penggunaan stempel Kecamatan Galesong Selatan dalam surat perjanjian pengembalian dana yang dibuat oleh SW. Surat itu ditandatangani SW dan seorang staf lain berinisial S, namun tanpa kop resmi kecamatan.
Dalam pertemuan mediasi di Kantor Camat Galesong Selatan, Kamis, 29 Januari 2026, pihak kecamatan menegaskan bahwa dokumen tersebut bukan produk resmi institusi dan tindakan SW tidak berkaitan dengan kebijakan kedinasan.
Meski demikian, muncul kritik keras terhadap lemahnya pengawasan internal, mengingat atribut negara digunakan oleh ASN untuk kepentingan pribadi.
Dalam forum tersebut, SW mengakui telah menjual combine harvester kepada LD, diperkuat dengan tiga lembar kwitansi penerimaan uang. Namun SW menyatakan tidak seluruh uang transaksi diterima olehnya, tanpa menjelaskan pihak lain yang dimaksud.
Karena tidak adanya kejelasan asal-usul unit serta kewenangan penjualan, pihak kecamatan menyatakan tidak ada solusi internal, dan mengarahkan LD untuk menempuh jalur hukum.
Potensi Pelanggaran Pidana dan Disiplin ASN
Secara normatif, rangkaian peristiwa ini berpotensi berkaitan dengan:
Pasal 372 KUHP (penggelapan)
Pasal 378 KUHP (penipuan)
Pasal 421 KUHP (penyalahgunaan wewenang)
UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
Ketentuan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD)
Aktivis muda pemerhati sosial, Andrian M, S.H, menilai kasus ini harus diusut tuntas secara objektif dan transparan.
“Ini bukan sekadar transaksi pribadi. Ada dugaan penggunaan atribut negara, potensi penyalahgunaan kewenangan, dan kerugian masyarakat. Aparat penegak hukum wajib mengurai perkara ini sampai tuntas agar kepercayaan publik tidak runtuh,” Tegasnya.
Hingga berita ini disusun, belum ada penetapan status hukum terhadap pihak-pihak yang disebutkan. Seluruh informasi disajikan berdasarkan keterangan korban, dokumen yang diperlihatkan, serta penelusuran tim media.
Seluruh pasal yang disebutkan merupakan dugaan dan rujukan hukum, penerapannya sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait. (*411U).
Sumber : Tim Media Sorot Sulsel



