Notification

×

Iklan

Iklan

Integritas Peradilan Terjungkal, Putusan Hakim PN Makassar Dinilai Hancurkan Wibawa Hukum Nasionalisme

Senin, 19 Januari 2026 | Januari 19, 2026 WIB Last Updated 2026-01-19T01:57:20Z



Fatihmedianusantara.com Makassar Sulsel - Dunia peradilan Indonesia kembali diguncang kontroversi serius. Putusan Praperadilan Nomor 41/Pid.Pra/2025/PN Makassar yang dijatuhkan oleh Hakim Subai, SH, MH, menuai kecaman keras dan dinilai mencederai prinsip dasar hukum acara pidana serta meruntuhkan kepercayaan publik terhadap institusi peradilan. Minggu, 18 Januari 2026 Makassar.

Ketua DPD Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) Kota Makassar secara terbuka menyatakan bahwa putusan tersebut bukan sekadar keliru secara hukum, tetapi merupakan bentuk pembangkangan terang-terangan terhadap Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2016.

PERMA No. 4 Tahun 2016 “DIPRETELI” Terbuka di Ruang Sidang

Menurut LPRI, PERMA No. 4 Tahun 2016 dengan tegas menyatakan bahwa putusan praperadilan bersifat final dan tidak dapat diajukan kembali. Namun dalam perkara ini, hakim justru membiarkan praperadilan baru menguji kembali objek hukum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Ini bukan kesalahan teknis, tetapi preseden berbahaya yang merusak fondasi kepastian hukum. Jika praperadilan bisa saling menimpa, maka seluruh sistem peradilan pidana runtuh,” tegas Ketua DPD LPRI Makassar.

Tindakan tersebut dinilai telah mempermalukan Pengadilan Negeri Makassar dan secara langsung merendahkan kewibawaan Mahkamah Agung sebagai penjaga tertinggi hukum dan keadilan.

Dialog Diputus, Pertanyaan Publik Dibiarkan Menggantung
Sorotan juga tertuju pada sikap hakim saat dikonfirmasi awak media terkait penggunaan dokumen P-21 produk Kejaksaandalam perkara praperadilan dengan termohon tunggal kepolisian.

Alih-alih memberikan penjelasan terbuka dan argumentatif, hakim justru menghentikan dialog secara sepihak dengan pernyataan singkat, “ Cukup pak penjelasannya.”

Sikap tersebut dinilai mencederai prinsip transparansi peradilan dan menutup ruang klarifikasi publik atas putusan yang berdampak luas.

Mencampuradukkan Hukum Formil dan Materil

LPRI juga menilai Hakim Subai telah melampaui kewenangan praperadilan dengan memasuki wilayah hukum materil, termasuk membahas perkara perdata, status P-21, serta penafsiran Pasal 109 KUHAP.

“Praperadilan hanya menguji aspek formil. Ketika hakim masuk ke substansi perkara, itu bukan lagi salah tafsir, melainkan penyimpangan serius,” Kata pernyataan LPRI.

Tindakan tersebut disebut sebagai pengkhianatan terhadap prinsip due process of law yang selama ini menjadi rujukan lembaga penegak hukum, termasuk KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan.

Kasus ini dinilai sebagai preseden hitam yang dapat digunakan sebagai celah hukum oleh pihak-pihak berkepentingan untuk melemahkan proses penegakan hukum di masa depan.

Jika praktik semacam ini dibiarkan, LPRI menilai keadilan hanya akan menjadi formalitas, sementara hukum kehilangan makna substantifnya di mata rakyat.

Desakan Tegas kepada Mahkamah Agung, KY, dan KPK
Atas dasar itu, LPRI mendesak Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan lembaga pengawas lainnya untuk segera bertindak tegas, termasuk:
Pemeriksaan etik terhadap Hakim Subai, SH, MH
Penerbitan maklumat atau sikap resmi MA

Pernyataan bahwa Putusan Praperadilan Nomor 41 cacat hukum dan batal demi hukum
“Ini momentum penyelamatan integritas peradilan. Jika Mahkamah Agung diam, maka kehancuran kepercayaan publik adalah keniscayaan,” Tegas LPRI.

Drama hukum di PN Makassar ini disebut sebagai alarm nasional. Bila tidak segera dihentikan, bukan hanya wibawa lembaga peradilan yang runtuh, tetapi juga harapan rakyat terhadap hukum sebagai benteng keadilan akan sirna. (*411U).

Sumber : Andhis.

Banner Utama

coklat-inspirasi-berita-baru-instagram-post-20241022-060924-0000
×
Berita Terbaru Update