![]() |
| Dokumentasi Celebes Post |
CELEBES POST, MAKASSAR - Wacana kembalinya sistem Orde Baru dalam praktik politik hari ini patut menjadi alarm serius bagi demokrasi Indonesia. Meski hadir dengan bahasa baru dan dibungkus dalih konstitusional, substansinya tetap sama, pengerdilan kedaulatan rakyat dan penguatan kekuasaan elit. Sejarah seharusnya menjadi cermin, bukan sekadar arsip yang diabaikan ketika kekuasaan kembali tergoda untuk mengulang kesalahan lama.
Orde Baru bukan hanya sebuah periode pemerintahan, melainkan simbol sistem politik yang anti demokrasi. Sentralisasi kekuasaan, pembatasan kebebasan sipil, serta penyingkiran partisipasi publik adalah watak dasarnya. Reformasi 1998 lahir sebagai koreksi historis atas praktik tersebut, dengan satu mandat utama mengembalikan kedaulatan kepada rakyat. Maka setiap upaya menghidupkan kembali pola Orde Baru, sekecil apa pun, adalah pengingkaran terhadap semangat reformasi.
Regulasi pemilu yang memberi kewenangan penentuan kepada DPR, alih-alih kepada rakyat secara langsung, merupakan kemunduran demokrasi yang nyata. Pemilu seharusnya menjadi instrumen utama bagi rakyat untuk menentukan arah kepemimpinan nasional. Ketika hak memilih direduksi menjadi keputusan segelintir elit politik, demokrasi berubah menjadi prosedur elitis yang kehilangan legitimasi moral dan sosial.
Demokrasi perwakilan tidak boleh disalahartikan sebagai penghapusan peran rakyat. DPR adalah mandataris rakyat, bukan pengganti kedaulatan rakyat itu sendiri. Jika lembaga perwakilan diberi ruang terlalu besar tanpa kontrol publik yang memadai, maka yang lahir bukan demokrasi, melainkan oligarki yang dilegalkan oleh regulasi. Inilah bahaya terbesar dari pemilu yang diputuskan di ruang elite, jauh dari denyut aspirasi masyarakat.
Lebih jauh, regulasi semacam ini membuka peluang besar bagi transaksi politik, konflik kepentingan, dan konsolidasi kekuasaan. Pengalaman masa lalu menunjukkan bahwa ketika kekuasaan terpusat dan tidak diawasi, maka korupsi dan penyalahgunaan wewenang menjadi keniscayaan. Demokrasi yang sehat justru menuntut transparansi, partisipasi, dan keterlibatan publik seluas-luasnya.
Demokrasi bukan sekadar mekanisme memilih pemimpin, tetapi ruang bagi rakyat untuk terlibat dalam pengambilan keputusan politik. Menghapus atau membatasi peran rakyat dalam pemilu sama saja dengan mereduksi demokrasi menjadi simbol tanpa substansi. Negara yang besar tidak dibangun dengan membungkam suara warganya, melainkan dengan mendengar dan menghormatinya.
Menolak kembalinya sistem Orde Baru adalah sikap etis dan konstitusional. Ini bukan soal romantisme masa lalu atau kebencian terhadap institusi tertentu, melainkan tentang menjaga arah demokrasi agar tetap berada di tangan rakyat. Jika hari ini kita membiarkan demokrasi direduksi, maka esok hari kita akan kehilangan hak untuk menentukan masa depan bangsa.
Demokrasi harus dijaga, bukan dinegosiasikan. Kedaulatan rakyat adalah prinsip yang tidak boleh ditawar. Setiap regulasi pemilu yang menjauhkan rakyat dari hak memilih harus dikritisi dan ditolak, demi masa depan Indonesia yang adil, demokratis, dan berdaulat.
Ahmad Hilal CELEBES POST

