Notification

×

Iklan

Iklan

Penahanan Berlapis Berbasis HAM: Arah Baru KUHAP 2025 dalam Menjaga Marwah Hukum

Rabu, 28 Januari 2026 | Januari 28, 2026 WIB Last Updated 2026-01-27T16:07:15Z
Aswandi Hijrah, SH., MH (Ahli Hukum Pidana & Hukum Acara Pidana)


CELEBES POST | MAKASSAR -  Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) patut dicatat sebagai salah satu langkah paling progresif dalam sejarah reformasi hukum acara pidana Indonesia. Regulasi ini tidak sekadar mengganti norma lama, tetapi menghadirkan pergeseran paradigma: dari penegakan hukum yang berorientasi kekuasaan, menuju penegakan hukum yang berbasis hak asasi manusia dan due process of law.


Salah satu perubahan paling fundamental dalam KUHAP 2025 adalah penataan ulang konsep penahanan. Negara kini tidak lagi diberi ruang luas untuk membatasi kebebasan warga negara tanpa justifikasi yang kuat, objektif, dan dapat diuji secara hukum.


Penetapan Tersangka: Fondasi Legalitas


KUHAP 2025 menempatkan penetapan tersangka sebagai fondasi utama seluruh proses hukum. Status tersangka hanya sah apabila didukung minimal dua alat bukti yang sah, dituangkan dalam surat resmi, serta diberitahukan kepada yang bersangkutan paling lambat satu hari sejak penetapan.


Dalam perspektif hukum acara pidana, ketentuan ini sangat penting. Penetapan tersangka yang cacat secara formil maupun materil akan menjatuhkan seluruh bangunan proses hukum di atasnya, termasuk penangkapan dan penahanan. Ini adalah bentuk perlindungan konstitusional terhadap hak kebebasan individu sebagaimana dijamin UUD 1945.


Penangkapan Bukan Lagi Alat Tekanan


KUHAP baru secara tegas mengakhiri praktik penangkapan yang bersifat seremonial atau bahkan represif. Penangkapan kini wajib disertai surat perintah yang memuat identitas tersangka, alasan penangkapan, uraian singkat perkara, serta lokasi pemeriksaan. Pemberitahuan kepada keluarga juga menjadi kewajiban hukum.


Pembatasan waktu penangkapan selama 1 x 24 jam tanpa pengecualian menegaskan bahwa penangkapan bukan alat tekanan psikologis, melainkan tindakan hukum yang sangat terbatas dan terkontrol.


Penahanan sebagai Ultimum Remedium


KUHAP 2025 dengan tegas memposisikan penahanan sebagai ultimum remedium, bukan langkah otomatis. Pasal 100 membatasi penahanan hanya untuk tindak pidana tertentu dengan ancaman pidana minimal lima tahun atau yang disebutkan secara limitatif.


Lebih penting lagi, penahanan harus didasarkan pada alasan materil yang konkret, seperti risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi saksi. Delapan indikator penahanan yang diatur undang-undang berfungsi sebagai pagar hukum agar kewenangan aparat tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan.


Setiap alasan penahanan wajib dicantumkan secara eksplisit dalam surat perintah penahanan. Dalam konteks hukum acara, kelalaian administratif bukan persoalan sepele, melainkan dapat berujung pada penahanan batal demi hukum.


Batas Waktu Penahanan dan Kepastian Hukum


KUHAP 2025 juga memperkuat kepastian hukum melalui pengaturan batas waktu penahanan yang jelas dan tegas di setiap tahap. Jika batas waktu terlampaui, tersangka harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum, tanpa menunggu permohonan.

Ini menegaskan prinsip bahwa negara tidak boleh menahan seseorang lebih lama dari yang diizinkan undang-undang, betapapun seriusnya perkara yang ditangani.


Penguatan Hak Tahanan


KUHAP baru menempatkan tersangka dan terdakwa sebagai subjek hukum yang bermartabat. Hak atas bantuan hukum sejak awal, pemberitahuan kepada keluarga, serta pengaturan tegas mengenai penangguhan dan pembantaran penahanan menunjukkan bahwa hukum acara pidana tidak lagi semata-mata instrumen represif negara.


Penegasan bahwa masa pembantaran tidak dihitung sebagai masa penahanan adalah langkah penting untuk mencegah manipulasi administratif yang merugikan hak asasi seseorang.



KUHAP 2025 adalah uji integritas bagi aparat penegak hukum. Regulasi ini menyediakan kerangka hukum yang kuat untuk penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan. Namun, tanpa komitmen moral dan kepatuhan normatif, ia berpotensi hanya menjadi teks undang-undang semata.


Penegakan hukum yang kuat tidak diukur dari seberapa banyak orang ditahan, melainkan dari seberapa adil dan bermartabat hukum itu dijalankan. Dalam konteks itulah, KUHAP 2025 harus dipahami dan dilaksanakan: sebagai instrumen keadilan, bukan alat kekuasaan.



Oleh: Aswandi Hijrah, SH., MH (Ahli Hukum Pidana & Hukum Acara Pidana)

Banner Utama

coklat-inspirasi-berita-baru-instagram-post-20241022-060924-0000
×
Berita Terbaru Update