![]() |
| LAK-HAM INDONESIA/LHI |
CELEBES POST | SOPPENG — Pengembalian dana Rp1,123 miliar ke kas daerah dalam perkara dugaan korupsi Pasar Lamataesso justru memunculkan tanda tanya besar. Tanpa penjelasan resmi dari aparat penegak hukum, publik dibuat bertanya-tanya: apakah perkara ini masih berjalan, atau diam-diam dihentikan?
Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia (LAK-HAM INDONESIA/LHI) angkat suara. Mereka menegaskan, pengembalian kerugian negara tidak pernah menjadi alasan hapusnya dugaan tindak pidana korupsi. Karena itu, LHI mendesak Polda Sulawesi Selatan segera membuka status penanganan perkara secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan publik.
“Pengembalian uang bukan tiket bebas hukum. Prinsipnya jelas: dugaan korupsi tetap harus diproses. Yang dibutuhkan sekarang adalah kepastian hukum, bukan kabar setengah-setengah,” tegas Pjs Ketua LHI DPD Soppeng, Ahmad Fitrah Syawal alias Afis Janggo, Jumat (30/1/2026).
![]() |
| LAK-HAM INDONESIA/LHI |
Laporan Resmi Ada, Tapi Perkembangan Menghilang
Afis mengungkapkan, LHI bukan sekadar berkomentar. Mereka telah melaporkan dugaan korupsi Pasar Lamataesso secara resmi ke Polda Sulsel sejak 5 September 2024, dengan Nomor Laporan:
07.LHI/94/LPD.Tipidkor/SOP/IX/2024.
Tak lama berselang, tepatnya 2 Oktober 2024, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel mengirimkan Surat Pemberitahuan Penanganan Pengaduan Masyarakat bernomor:
B/7262/X/RES.3.3./2024/Dit Reskrimsus, disertai Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin.Gas/957/X/RES.3.3./2024/Ditreskrimsus.
“Administratifnya jalan, laporannya diterima. Tapi sekarang publik bertanya: di mana ujungnya? Jangan sampai perkara besar berakhir tanpa kejelasan,” kata Afis.
Rp1,1 Miliar Dikembalikan, Tapi Atas Dasar Apa?
LHI menilai, informasi pengembalian dana Rp1,123 miliar justru menambah keruh persoalan jika tidak disertai penjelasan resmi. Publik berhak mengetahui:
kerugian negara versi siapa yang dihitung,
apakah ada audit BPK atau tim ahli,
dan status hukum para pihak yang diduga terlibat.
“Kalau memang ada kerugian negara, siapa yang menghitung? Dalam proses hukum apa uang itu dikembalikan? Jangan biarkan publik berspekulasi, karena diamnya aparat hanya akan melahirkan kecurigaan,” tegas Afis.
Menurut LHI, ekspose resmi dari Polda Sulsel menjadi keharusan, baik melalui rilis pers, konferensi pers, maupun pemberitahuan tertulis, agar penanganan perkara tidak terkesan gelap dan tertutup.
Ancaman Lanjutkan ke Mabes Polri dan KPK
Tak berhenti di situ. LHI menyatakan siap menempuh langkah lebih jauh jika Polda Sulsel tetap bungkam. Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan diminta turun tangan untuk melakukan supervisi bahkan pengambilalihan perkara.
“Ini bukan soal kepentingan kelompok. Ini soal hak publik untuk tahu. Jika di daerah tidak ada kejelasan, maka mekanisme hukum nasional wajib berjalan,” tegas Afis.
LHI menegaskan sikap ini merupakan bentuk kontrol keras masyarakat sipil agar penegakan hukum tidak berhenti pada pengembalian uang semata, melainkan benar-benar mengungkap apa yang sebenarnya terjadi di balik pengelolaan Pasar Lamataesso.


