![]() |
| Kanan: Direktur Masyarakat Anti Narkotika (MAKI), Hidayat Akbar, SH., MH., Kiri: Agung Setiawan |
CELEBES POST | Makassar — Dugaan peredaran narkotika di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar kini tak lagi bisa dipandang sebagai isu biasa. Fakta demi fakta yang mencuat di ruang publik menunjukkan indikasi serius: bukan sekadar ulah individu warga binaan, melainkan dugaan jaringan terstruktur yang beroperasi dari balik tembok negara.
Penelusuran berbasis data administratif resmi mengonfirmasi bahwa sejumlah nama berinisial UB, AC, dan NR tercatat sebagai warga binaan aktif Rutan Kelas I Makassar. Data tersebut beririsan kuat dengan informasi lapangan yang muncul berulang dan konsisten, memunculkan dugaan bahwa aktivitas peredaran narkotika berlangsung sistematis dan terorganisir di dalam rutan.
Situasi ini memantik kegelisahan publik. Lembaga yang seharusnya menjadi ruang pembinaan dan pemutusan mata rantai kejahatan, justru diduga berpotensi berubah menjadi simpul distribusi narkotika, apabila pengawasan berjalan longgar atau—lebih jauh—kompromistis.
Pemindahan Tahanan di Tengah Sorotan, Publik Bertanya: Ada Apa?
Sorotan publik semakin tajam setelah diketahui adanya pemindahan tahanan UB dan NR pada Selasa, 13 Januari 2026, tepat di saat perhatian masyarakat dan intensitas pemberitaan soal dugaan peredaran narkotika di Rutan Kelas I Makassar tengah memuncak.
Langkah ini sontak menuai tanda tanya besar. Mengapa dipindahkan saat kasus justru disorot luas? Apa dasar hukum, urgensi, dan pertimbangan kebijakan di balik keputusan tersebut? Hingga kini, publik menilai penjelasan resmi belum sepenuhnya menjawab kegelisahan masyarakat.
Dugaan Libatkan Oknum Pegawai, Pola Disebut Tak Mungkin Berdiri Sendiri
Informasi yang dihimpun CELEBES POST dari berbagai sumber menyebutkan bahwa peredaran narkotika di dalam rutan mustahil terjadi tanpa adanya celah serius dalam sistem pengawasan. Bahkan, dugaan mulai mengarah pada keterlibatan oknum pegawai rutan yang disinyalir berperan meloloskan atau mengamankan jalur distribusi.
Modus yang disebutkan pun beragam: mulai dari penyalahgunaan fasilitas kunjungan, penitipan barang, hingga dugaan pemanfaatan akses pegawai dengan kewenangan terbatas namun krusial dalam pengawasan harian.
Agung, Jenderal Lapangan Dewan Komando Lembaga Pergerakan Mahasiswa (LPM), menegaskan bahwa kasus ini harus dibongkar tanpa pandang bulu.
“Aparat kepolisian dan BNN harus turun langsung. Bukan hanya memeriksa napi, tapi juga menguliti peran pegawai rutan, menelusuri alur masuk narkotika dan dugaan aliran uangnya,” tegas Agung.
Ia menyebut, nama-nama UB, AC, dan NR muncul dari hasil penampungan informasi lapangan oleh jaringan mahasiswa dan relawan LPM.
MAKI: Jika Benar, Ini Kejahatan Terhadap Negara
Direktur Masyarakat Anti Narkotika (MAKI), Hidayat Akbar, SH., MH., menyebut dugaan ini sebagai alarm keras bagi negara.
“Kalau rutan sampai menjadi ruang aman peredaran narkotika, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini kejahatan serius terhadap negara dan sistem hukum,” kata Hidayat Akbar kepada CELEBES POST.
Ia menegaskan, jaringan narkotika tidak mungkin hidup di lingkungan tertutup seperti rutan tanpa keterlibatan atau pembiaran dari dalam.
“Jangan naif. Tidak ada narkoba yang masuk rutan tanpa bantuan orang dalam. Bisa karena lalai, bisa karena sengaja. Dua-duanya harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya tegas.
MAKI, lanjut Hidayat, mendesak pembentukan tim investigasi independen yang melibatkan BNN, aparat penegak hukum, serta pengawas internal Kementerian Hukum dan HAM.
“Jika hanya berhenti di napi, itu sandiwara penegakan hukum. Sentuh pejabat strukturalnya jika ada bukti kelalaian atau keterlibatan. Negara tidak boleh kalah oleh jaringan narkotika,” tandasnya.
![]() |
| Direktur Masyarakat Anti Narkotika (MAKI), Hidayat Akbar, SH., MH., |
Aksi Jilid II: Mahasiswa Naikkan Tekanan
Dewan Komando LPM memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa jilid II pada Senin mendatang sebagai bentuk kontrol sosial. Dalam aksinya, LPM akan menyuarakan tuntutan:
Mendesak Dirjen Pemasyarakatan dan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan mencopot Karutan dan Kepala KPLP Rutan Kelas I Makassar jika terbukti terlibat atau lalai.
Mendesak APH dan BNN segera mengusut tuntas dugaan peredaran narkotika di dalam rutan.
Menuntut penguatan supremasi hukum dan transparansi penegakan hukum di Sulawesi Selatan.
Ujian Integritas Negara
Kasus ini kini menjadi ujian telanjang bagi integritas sistem pemasyarakatan. Publik menanti langkah nyata, bukan sekadar klarifikasi normatif. Tanpa penindakan tegas terhadap aktor internal, rutan berisiko terus menjadi ladang subur kejahatan narkotika yang justru dilindungi tembok negara.
Pertanyaannya kini sederhana namun menohok:
apakah negara hadir untuk membersihkan, atau memilih diam dan membiarkan?


