Notification

×

Iklan

Iklan

SP2HP Bukan Vonis! LHI Desak Polda Sulsel Buka Status Dugaan Korupsi Pasar Lamataesso

Sabtu, 31 Januari 2026 | Januari 31, 2026 WIB Last Updated 2026-01-31T07:17:59Z
Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia (LHI)



CELEBES POST | Soppeng — Terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) dari Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan memicu kegaduhan publik. Dugaan korupsi pembangunan Pasar Sentral Lamataesso, Kabupaten Soppeng, dinilai seolah-olah telah berakhir. Namun Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia (LHI) secara tegas membantah anggapan tersebut.


LHI memastikan, SP2HP bukan vonis, bukan penghentian perkara, dan bukan putusan pengadilan.


“Kami luruskan dengan tegas kepada publik: SP2HP bukan akhir perkara. Ini hanya informasi perkembangan laporan, bukan keputusan hukum final,” tegas Ahmad Fitrah Syawal (Afis Janggo), Pjs Ketua LHI DPD Soppeng, Sabtu (31/01/2026).

 


Uang Dikembalikan, Dugaan Pidana Tetap Melekat


LHI menekankan, pengembalian kerugian negara ke kas daerah tidak otomatis menghapus dugaan tindak pidana korupsi. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 4 UU Tipikor serta diperkuat melalui berbagai putusan Mahkamah Agung.


“Pengembalian uang hanya faktor meringankan. Bukan tiket bebas perkara,” kata Afis lugas.

 


Nilai pengembalian sebesar Rp1.123.397.300 yang berasal dari temuan kekurangan volume pekerjaan justru, menurut LHI, menegaskan adanya masalah serius dalam proyek Pasar Lamataesso—mulai dari tahap perencanaan, pengawasan, hingga serah terima pekerjaan.


LHI Tantang Ekspose Terbuka Aparat


Di tengah simpang siur informasi, LHI menantang aparat penegak hukum untuk tidak berlindung di balik istilah administratif. LHI mendesak Polda Sulsel segera membuka ekspose resmi atau menerbitkan penjelasan tertulis yang gamblang dan dapat diuji publik.


LHI meminta kejelasan:


Apa dasar hukum jika perkara dinyatakan tidak dilanjutkan?

Siapa yang menghitung kerugian negara dan dengan metode apa?

Apakah BPKP atau tim ahli independen terlibat?

Bagaimana posisi hukum pihak-pihak terkait proyek?


“Kepastian hukum bukan soal diam-diam selesai. Kepastian hukum harus terang dan terbuka,” tegas Afis.

 


Laporan LHI Lebih Dulu Masuk, Disorot Mabes dan KPK


LHI mengungkap, laporan dugaan korupsi Pasar Lamataesso telah lebih dulu masuk ke Polda Sulsel sejak 5 September 2024, dengan Nomor:


07.LHI/94/LPD.Tipidkor/SOP/IX/2024.


Selanjutnya, Ditreskrimsus Polda Sulsel menerbitkan surat pemberitahuan penanganan pengaduan masyarakat bernomor:


B/7262/X/RES.3.3./2024/Ditreskrimsus, disertai Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin.Gas/957/X/RES.3.3./2024/Ditreskrimsus.

Kasus ini bahkan disebut telah mendapat atensi Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Ultimatum LHI: Mabes Polri dan KPK Jadi Tujuan Berikutnya


LHI menegaskan tidak akan tinggal diam. Jika tidak ada kejelasan hukum tertulis dan transparan, LHI menyatakan siap membawa perkara ini ke level lebih tinggi.


“Kami tidak melawan hukum. Kami menjaga hukum. Jika publik terus dibiarkan bertanya-tanya, kami akan meminta supervisi Mabes Polri dan KPK,” tandas Afis.

 


LHI menutup pernyataannya dengan menegaskan komitmen untuk terus mengawal perkara ini sebagai bagian dari pengawasan masyarakat sipil, agar dugaan korupsi tidak berhenti di pengembalian uang, melainkan diuji tuntas di jalur hukum.


MDS CELEBES POST

Banner Utama

coklat-inspirasi-berita-baru-instagram-post-20241022-060924-0000
×
Berita Terbaru Update