![]() |
| Dokumentasi lewat Citra GPS |
CELEBES POST, Makassar — Merebaknya air lindi di sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan luasan terdampak sekitar ±17 hektare kian memantik alarm publik. Terlebih, sejumlah TPA di Sulawesi tercatat berada dalam pengawasan langsung (online) oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sebagaimana Lampiran Surat Nomor B.913/1.1/GKM.2.3/12/2025 tertanggal 3 Desember 2025. Kondisi ini menempatkan pemerintah daerah pada titik rawan sanksi bila lalai.
Sorotan Hukum & Denda: “Ini Bukan Sekadar Teguran”
Pengamat lingkungan Dra. Budiman. S, S.Pd., S.H. menegaskan, dari sisi hukum lingkungan, merebaknya air lindi ke luar zona TPA adalah indikasi pelanggaran serius.
![]() |
| Citra Satelit 1 |
![]() |
| Citra Satelit 2 |
![]() |
| Citra Satelit 3 |
![]() |
| Fakta Di Tempat Yang Berdampak |
![]() |
| Lampiran Surat |
“Dalam rezim hukum lingkungan, ketika TPA berada di bawah pengawasan langsung KLH dan terjadi pencemaran, sanksi administratif hampir pasti. Bukan hanya denda, tetapi perintah wajib pemulihan lingkungan. Ini dua hal yang berjalan bersamaan, bukan pilihan,” tegas Budiman.
Menurutnya, denda administratif hanyalah satu bagian. Yang kerap lebih berat adalah biaya pemulihan—mulai dari penanganan lindi, rehabilitasi tanah dan air, hingga pemantauan berkelanjutan.
“Sering kali biaya pemulihan jauh melampaui nilai denda. Jika terlambat bertindak, daerah bisa menanggung beban anggaran besar,” tambahnya.
Budiman juga mengingatkan, penanganan oleh pihak tidak kompeten atau tanpa izin justru membuka eskalasi sanksi.
“Kalau penanganan asal-asalan dan menimbulkan dampak lanjutan, unsur pidana bisa masuk, apalagi bila ada korban atau kerusakan ekosistem signifikan,” ujarnya.
Dampak Kesehatan: Ancaman Nyata bagi Warga
Dari perspektif kesehatan lingkungan, Budiman menilai air lindi membawa risiko langsung bagi masyarakat sekitar.
“Air lindi mengandung bakteri patogen, logam berat, dan senyawa beracun. Jika meresap ke tanah atau sumber air, dampaknya bisa berupa penyakit kulit, diare, gangguan pernapasan, hingga risiko jangka panjang pada organ tubuh,” jelasnya.
Ia menekankan, kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan ibu hamil berada pada posisi paling berisiko.
“Ini bukan isu masa depan. Dampak kesehatan bisa muncul cepat ketika warga bersentuhan dengan air tercemar atau mengonsumsi air tanah yang terkontaminasi,” katanya.
Konteks Pengawasan Langsung KLH
Dengan status pengawasan langsung, KLH memantau kinerja pengelolaan TPA secara intensif. Dokumen pengawasan ditandatangani oleh Ardyanto Nugroho, menegaskan penegakan kepatuhan sebagai prioritas. Preseden nasional—seperti kasus di Bali ketika lindi mencemari mangrove hingga pesisir—menunjukkan sanksi administratif dan pidana bukan wacana.
Desakan Tindakan Cepat
Celebes Post menilai, untuk memutus risiko hukum dan kesehatan, pemerintah daerah perlu segera:
Audit total sistem pengelolaan TPA dan lindi.
Penanganan profesional sesuai baku mutu lingkungan.
Pengawasan ketat agar tak ada praktik ilegal.
Koordinasi aktif dengan KLH sebelum sanksi dijatuhkan.
Tabe Pak Wali, ini adalah alarm keras. Di bawah pengawasan langsung KLH, kelalaian berarti denda, perintah pemulihan mahal, dan ancaman kesehatan warga. Publik menunggu langkah nyata—cepat, tepat, dan bertanggung jawab—sebelum persoalan ini berubah menjadi krisis lingkungan dan kesehatan yang lebih luas.
CELEBES POST






