![]() |
| BUMDes Desa Lanca, Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Gowa |
CELEBES POST | Bone, Sulsel — Dugaan penyimpangan pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) kembali mencuat dan kini menyeret BUMDes Desa Lanca serta pembangunan podium lapangan desa yang dinilai sarat kejanggalan. Meski telah diaudit Inspektorat, hingga kini tidak ada kejelasan hasil maupun tindak lanjut, memicu kecurigaan publik dan desakan agar aparat penegak hukum mengambil alih.
Robibintang, menyebut bahwa sejak 2017 hingga 2019, BUMDes Desa Lanca diduga terus menerima suntikan modal dari ADD dengan nilai yang tidak kecil, namun tidak pernah menunjukkan aktivitas usaha yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Tahun 2017 sekitar Rp50 juta, 2018 Rp100 juta, 2019 Rp200 juta. Tapi sampai sekarang, usahanya tidak jelas. Kantor BUMDes tutup, bangunan terbengkalai, dan uangnya disebut sudah tidak ada,” ungkapnya.
![]() |
| Pembangunan podium lapangan |
![]() |
| Pembangunan podium lapangan |
BUMDes Tanpa Usaha, Dana Publik Dipertanyakan
Fakta di lapangan menunjukkan kantor BUMDes dalam kondisi rusak dan tidak difungsikan, tanpa papan informasi, tanpa laporan keuangan terbuka, serta tanpa aktivitas ekonomi yang dapat dirasakan masyarakat.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar:
Apakah pengelolaan BUMDes selama ini berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan?
Pembangunan Podium Lapangan Diduga Tak Sesuai LPJ
Selain BUMDes, sorotan tajam juga mengarah pada pembangunan podium lapangan desa. Pelapor mengungkap adanya perbedaan signifikan antara dokumen LPJ dengan kondisi fisik bangunan.
Dalam LPJ, atap podium disebut menggunakan material berkualitas tinggi, menyerupai genteng. Namun hasil pantauan di lapangan justru menunjukkan penggunaan atap spandek biasa, baja ringan, serta struktur besi cor yang dinilai tidak sesuai spesifikasi.
“Kalau dokumen bilang materialnya bagus, tapi yang terpasang murah, itu selisih anggaran. Dan itu bukan kesalahan administratif biasa,” tegas Robibintang.
Dokumentasi Celebes Post BUMDES Desa Lanca
Audit Inspektorat Dinilai Mandek
Kasus ini disebut telah berulang kali diperiksa Inspektorat Kabupaten, namun tidak kunjung berujung pada rekomendasi tegas atau proses hukum lanjutan. Situasi tersebut memicu kekecewaan dan kecurigaan warga.
Di tengah kebuntuan itu, beredar dugaan adanya praktik tidak etis selama proses pemeriksaan, yang disebut-sebut menyebabkan kasus ini “mengendap”.
CELEBES POST menegaskan, dugaan tersebut masih perlu pembuktian, namun wajib ditelusuri secara serius demi menjaga integritas pengawasan anggaran publik.
Komentar Tegas Law Firm INSAN NUSANTARA
Menanggapi persoalan ini, Aswandi Hijrah, S.H., M.H., dari Law Firm INSAN NUSANTARA, memberikan pandangan hukum yang tegas dan lugas.
“Jika benar dana BUMDes bersumber dari ADD diambil setiap tahun namun tidak ada kegiatan usaha yang nyata dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka itu berpotensi masuk ranah penyalahgunaan keuangan negara,” ujar Aswandi kepada CELEBES POST.
Menurutnya, ketidaksesuaian antara RAB, LPJ, dan kondisi fisik bangunan juga bukan persoalan sepele.
“Perbedaan spesifikasi material dengan dokumen resmi adalah indikator awal adanya dugaan mark-up atau perbuatan melawan hukum. Jika audit internal tidak berjalan efektif, maka aparat penegak hukum wajib turun langsung, tidak boleh hanya bergantung pada audit administratif,” tegasnya.
Aswandi menambahkan, apabila terdapat dugaan intervensi atau upaya menghambat proses pemeriksaan, hal tersebut justru memperkuat alasan penyidikan independen oleh kejaksaan atau aparat penegak hukum lainnya.
Laporan ke Kejaksaan Negeri Bone
Pelapor mengaku telah menyampaikan laporan tertulis ke Kejaksaan Negeri Bone terkait dugaan penyimpangan tersebut. Namun hingga kini, proses hukum disebut masih menunggu hasil audit Inspektorat.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan publik:
Jika audit tidak kunjung tuntas, sampai kapan penegakan hukum harus menunggu?
Desakan Terbuka untuk Transparansi
CELEBES POST menilai, kasus ini adalah alarm keras bagi tata kelola Dana Desa. Dana yang bersumber dari uang rakyat tidak boleh dikelola tanpa kejelasan, apalagi dibiarkan menguap tanpa pertanggungjawaban.
Publik mendesak:
Transparansi hasil audit Inspektorat
Klarifikasi terbuka dari pemerintah desa dan pengelola BUMDes
Langkah tegas aparat penegak hukum bila ditemukan indikasi pidana
Hingga berita ini diterbitkan, pemerintah desa, pengelola BUMDes, Inspektorat Kabupaten, dan Kejaksaan Negeri Bone masih terbuka untuk memberikan klarifikasi resmi.
MDS CELEBES POST



