![]() |
| Kepala daerah tersebut diduga berada di Malaysia pada 4 hingga 6 Februari 2026 |
CELEBES POST | Makassar–Soppeng — Dugaan perjalanan Bupati Soppeng ke Malaysia tanpa izin resmi kini menjadi sorotan tajam publik. Informasi yang beredar menyebutkan, kepala daerah tersebut diduga berada di Malaysia pada 4 hingga 6 Februari 2026, di tengah ketentuan hukum yang secara tegas mengatur pembatasan perjalanan luar negeri bagi kepala daerah.
Isu ini bukan sekadar gosip perjalanan. Ia menyentuh langsung soal kepatuhan terhadap undang-undang, disiplin tata kelola pemerintahan, serta wibawa pengawasan negara terhadap pejabat publik.
Informasi mengenai keberangkatan tersebut diperoleh dari lingkup internal pemerintahan serta sejumlah warga yang mengetahui adanya perjalanan dimaksud. Namun, sumber-sumber tersebut memilih tidak disebutkan identitasnya demi alasan keamanan dan etika jurnalistik.
Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan kepada Biro Pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan — sebagai instansi yang memiliki kewenangan administratif dalam proses izin perjalanan kepala daerah — belum membuahkan jawaban hingga berita ini diturunkan. Ketiadaan klarifikasi resmi justru memperbesar ruang spekulasi di tengah masyarakat.
Larangan Tegas dalam Undang-Undang
Secara normatif, aturan mengenai perjalanan luar negeri kepala daerah telah diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pasal 76 ayat (1) huruf i menegaskan bahwa kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin Menteri Dalam Negeri. Larangan ini bersifat mengikat, baik untuk kepentingan dinas maupun kepentingan pribadi.
Tak hanya itu, Pasal 77 ayat (2) menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan, selain sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Artinya, jika dugaan perjalanan ke Malaysia tanpa izin ini terbukti benar, maka konsekuensinya bukan sekadar teguran, melainkan sanksi yang memiliki implikasi langsung terhadap jabatan.
Ujian Ketegasan Gubernur dan Mendagri
Dalam struktur pemerintahan, Gubernur Sulawesi Selatan bertindak sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Secara etik dan administratif, gubernur memiliki tanggung jawab melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap kepala daerah kabupaten/kota.
Sejumlah kalangan menilai, Gubernur tidak boleh pasif. Jika dugaan ini valid, maka gubernur berkewajiban menyampaikan laporan dan rekomendasi kepada Menteri Dalam Negeri.
Di tingkat pusat, Mendagri pun didesak bersikap tegas dan konsisten. Penegakan aturan tidak boleh bergantung pada besar kecilnya daerah atau posisi politik kepala daerah yang bersangkutan. Standar hukum harus sama bagi semua.
Jika tidak, publik akan membaca adanya standar ganda dalam pengawasan pejabat daerah.
Lebih dari Sekadar Administrasi
Perjalanan luar negeri tanpa izin bukan hanya persoalan prosedur birokrasi. Ia menyangkut prinsip akuntabilitas dan disiplin pemerintahan.
Kepala daerah adalah pejabat publik yang memegang mandat rakyat. Setiap pergerakan, terutama lintas negara, memiliki konsekuensi administratif, keamanan, dan politik. Negara membutuhkan mekanisme kontrol agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan atau konflik kepentingan yang tidak terpantau.
Dalam konteks ini, dugaan perjalanan tanpa izin — jika benar — dapat dimaknai sebagai bentuk pengabaian terhadap mekanisme pengawasan yang telah diatur undang-undang.
Publik Menunggu Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Bupati Soppeng yang membenarkan atau membantah informasi tersebut. Keheningan ini justru memperkuat tanda tanya di ruang publik.
Dalam tata kelola pemerintahan modern, klarifikasi cepat dan transparan adalah cara paling efektif meredam spekulasi. Tanpa itu, opini akan bergerak liar dan berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat.
CELEBES POST membuka ruang klarifikasi kepada:
Bupati Soppeng,
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, dan
Kementerian Dalam Negeri,
guna memastikan informasi yang berimbang dan akurat.
Alarm Integritas
Isu ini kini bukan sekadar tentang benar atau tidaknya perjalanan ke Malaysia. Ia telah berkembang menjadi alarm pengawasan publik: apakah aturan benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu, atau hanya berlaku selektif?
Jika hukum ingin dihormati, ia harus ditegakkan secara konsisten. Sebab dalam demokrasi, jabatan adalah amanah — dan setiap amanah tunduk pada aturan.
Publik menunggu jawaban:
Apakah ini sekadar kabar yang keliru, atau awal dari ujian serius bagi integritas kepemimpinan daerah?
LL CELEBES POST

