Notification

×

Iklan

Iklan

DUA LP MENGENDAP DI POLRESTABES: HUKUM MACET, KEADILAN TERCEKIK!

Senin, 09 Februari 2026 | Februari 09, 2026 WIB Last Updated 2026-02-09T06:43:34Z
Pelapor Dalam Kondisi Dirawat pada saat itu


CELEBES POST | Makassar — Hingga berita ini diturunkan, kedua Laporan Polisi (LP) yang dimaksud belum menunjukkan perkembangan signifikan. Ketiadaan kepastian status hukum—apakah telah naik ke tahap penyidikan atau masih berkutat di penyelidikan—menjadi pertanyaan mendasar yang belum terjawab secara terbuka kepada publik.


Dalam praktik hukum acara pidana, setiap laporan yang telah memenuhi unsur formil dan materil seharusnya segera ditindaklanjuti melalui gelar perkara untuk menentukan peningkatan status. Jika alat bukti dinilai cukup, maka penetapan tersangka bukan lagi opsi, melainkan konsekuensi hukum.


Namun yang terjadi justru sebaliknya. Proses terkesan berjalan di tempat.


Sumber internal yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa dinamika penanganan perkara di tingkat penyelidikan kerap kali tersendat oleh persoalan teknis dan administratif. Akan tetapi, dalih klasik tersebut dinilai tak lagi relevan apabila laporan telah berjalan berbulan-bulan tanpa progres nyata.


“Kalau bukti belum cukup, sampaikan secara terbuka. Kalau ada hambatan, jelaskan. Jangan biarkan korban menunggu dalam ketidakpastian,” tegas seorang praktisi hukum di Makassar.


Ancaman Preseden Buruk bagi Penegakan Hukum


Khusus dalam perkara dugaan kekerasan terhadap jurnalis, lambannya respons aparat penegak hukum dapat menciptakan efek domino yang serius. Kekerasan terhadap pers bukan sekadar delik umum, tetapi menyentuh langsung fondasi demokrasi.


Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers dan memberikan perlindungan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya. Ketika laporan kekerasan terhadap jurnalis tak kunjung menemukan titik terang, publik berhak mempertanyakan komitmen aparat dalam menjaga kebebasan berekspresi.


“Jika jurnalis saja tidak mendapatkan kepastian hukum, bagaimana dengan masyarakat biasa?” ujar seorang aktivis kebebasan pers di Sulsel.


Sementara dalam perkara dugaan pengeroyokan sebagaimana diatur Pasal 170 KUHP, unsur kekerasan bersama-sama di ruang publik semestinya menjadi perhatian prioritas. Apalagi lokasi kejadian berada di sekitar fasilitas kepolisian. Fakta ini memperkuat ekspektasi publik bahwa proses pembuktian semestinya tidak berlarut-larut.


Ujian Integritas dan Akuntabilitas


Kasus ini kini telah melampaui ranah individual dan masuk pada wilayah kepercayaan publik. Transparansi menjadi kata kunci. Tanpa komunikasi resmi yang jelas dari pihak berwenang, ruang spekulasi akan semakin melebar.


Akademisi hukum pidana Universitas ternama di Makassar menyebut bahwa penanganan perkara yang tidak akuntabel berpotensi melanggar prinsip due process of law.


“Setiap proses hukum harus dapat dipertanggungjawabkan. Keterbukaan informasi adalah bagian dari akuntabilitas institusi,” ujarnya.


Desakan audit internal pun kian menguat. Evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penyelidikan dianggap penting untuk memastikan tidak ada praktik diskriminatif, intervensi eksternal, atau konflik kepentingan yang menghambat jalannya perkara.


Kapolda Diminta Turun Tangan


Sejumlah elemen masyarakat sipil meminta Kapolda Sulawesi Selatan mengambil langkah tegas dan konkret. Intervensi struktural dinilai perlu demi menjaga marwah institusi serta memastikan tidak ada ruang abu-abu dalam proses hukum.


“Kepercayaan publik itu mahal. Sekali hilang, sulit dipulihkan. Ini momentum pembuktian bahwa hukum tidak tebang pilih,” ujar salah satu perwakilan koalisi masyarakat sipil.


Mereka juga mendorong agar dilakukan konferensi pers resmi untuk memaparkan secara transparan tahapan penanganan kedua LP tersebut, termasuk kendala yang dihadapi penyidik.


CELEBES POST: Diam Adalah Luka bagi Keadilan


Redaksi CELEBES POST menegaskan, hukum yang lamban sama berbahayanya dengan hukum yang salah arah. Ketika laporan masyarakat tidak mendapatkan kepastian, yang terluka bukan hanya korban, melainkan rasa keadilan kolektif.


Negara hukum berdiri di atas kepastian, transparansi, dan akuntabilitas. Tanpa itu, penegakan hukum berpotensi berubah menjadi sekadar formalitas administratif yang kehilangan ruh keadilan.


CELEBES POST akan terus mengawal perkembangan kasus ini, membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak, serta memastikan bahwa suara korban tetap terdengar.


Hukum tidak boleh menjadi ruang sunyi.
Keadilan tidak boleh tertunda.
Dan integritas institusi tidak boleh dipertaruhkan.


DDL | CELEBES POST

Banner Utama

coklat-inspirasi-berita-baru-instagram-post-20241022-060924-0000
×
Berita Terbaru Update