![]() |
| Andi Rahman Putra Arvie Bersama Almarhumah Ibunya Dan Ayah nya |
Putusan PA Enrekang & Pesan Keras LMR-RI: Anak Bukan Objek Kepentingan, Hukum Bukan Formalitas.
CELEBES POST | MAKASSAR — Putusan Pengadilan Agama Enrekang dalam perkara Nomor 78/Pdt.P/2025/PA.Ek layak dicatat sebagai peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba menggeser hak orang tua kandung dengan dalih kemudahan administratif.
Pengadilan tidak sekadar menolak permohonan penetapan ahli waris dan perwalian anak. Lebih dari itu, pengadilan memutus praktik berbahaya yang berpotensi menjadikan anak sebagai objek administrasi dan kepentingan sepihak.
![]() |
| Penetapan Pengadilan Agama Nomor 78/Pdt.P/2025/PA.Ek |
Fakta hukum yang terungkap jelas:
Ayah kandung Andi Rahman Putra Arvie masih hidup,
Diketahui keberadaannya,
Sehat dan cakap hukum,
Tidak pernah dicabut hak perwaliannya oleh putusan pengadilan.
Maka, setiap upaya mengambil alih perwalian tanpa persetujuan ayah kandung dan tanpa dasar hukum yang sah bukan hanya keliru, tetapi bertentangan langsung dengan Undang-Undang.
LMR-RI: NEGARA TIDAK BOLEH KALAH OLEH NARASI EMOSIONAL
Ketua Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI) Sulawesi Selatan Andi Idham J Gaffar, S.H., M.H., yang juga bertindak sebagai Kuasa Hukum ayah kandung Andi Rahman Putra Arvie, menyambut putusan ini sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjaga marwah hukum keluarga.
“Putusan ini menegaskan satu hal penting: hak ayah kandung tidak bisa dipinggirkan hanya karena alasan administratif. Negara wajib berdiri di sisi hukum, bukan simpati sepihak,” tegas Ketua LMR-RI Sulsel kepada CELEBES POST.
Ia menilai, pengadilan telah bertindak tepat dengan menjadikan kepentingan terbaik anak dan kepastian hukum sebagai dasar utama, bukan tekanan keluarga atau kepentingan pragmatis.
“Jika ayah masih hidup dan cakap hukum, maka dialah wali sah anak tersebut. Ini bukan soal siapa lebih dekat, tapi siapa yang sah menurut hukum,” tambahnya.
ANAK BUKAN CELAH, PERWALIAN BUKAN JALAN PINTAS
Ketua LMR-RI Sulawesi Selatan Andi Idham J Gaffar, S.H., M.H. mengingatkan publik bahwa uang duka, gaji bulanan, atau harta peninggalan tidak boleh menjadi alasan untuk memotong struktur hukum keluarga.
“Kami mengingatkan semua pihak: jangan jadikan anak sebagai pintu masuk kepentingan. Negara, lewat pengadilan, sudah menutup celah itu,” tandasnya.
CATATAN KERAS REDAKSI
CELEBES POST menilai putusan ini sebagai preseden penting di tengah meningkatnya perkara keluarga yang mencoba menyiasati hukum melalui jalur permohonan voluntair.
Hukum keluarga bukan ruang abu-abu.
Perwalian bukan formalitas.
Dan anak bukan komoditas administratif.
Putusan Pengadilan Agama Enrekang telah mengirim pesan jelas: Hak orang tua kandung adalah garis batas yang tidak bisa dilangkahi.
MDS CELEBES POST


