![]() |
| Ilustrasi Celebes Post |
CELEBES POST | SIDRAP — Dinamika sengketa lahan di Kabupaten Sidenreng Rappang kembali memanas setelah LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara (BAN) DPC Sidrap resmi melayangkan somasi dan peringatan hukum kepada advokat Saparuddin, kuasa hukum dari Marham Idris dan Hamka Nawir.
Somasi tersebut menjadi respons atas tuduhan penyerobotan lahan yang sebelumnya beredar melalui surat somasi dan pemberitaan media terhadap LSM BAN. Organisasi ini menilai tudingan itu prematur, tidak berimbang, serta berpotensi merusak reputasi lembaga di mata publik.
Tuduhan Dinilai Prematur Tanpa Klarifikasi
Ketua LSM BAN Sidrap, Arti Muhammadiyah, menegaskan bahwa prinsip dasar dalam negara hukum adalah klarifikasi dan verifikasi sebelum tuduhan dipublikasikan.
Menurutnya, pihak yang menuduh tidak pernah melakukan konfirmasi langsung kepada LSM BAN sebelum menyampaikan klaim ke ruang publik.
“Dalam negara hukum, setiap tuduhan harus didasarkan pada pembuktian, bukan sekadar klaim sepihak yang berpotensi menggiring opini,” tegas Arti.
LSM BAN bahkan mengingatkan bahwa tuduhan tanpa dasar yang merugikan pihak lain dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum sesuai Pasal 1365 KUHPerdata.
![]() |
| Surat Keluar |
Beban Pembuktian Ditegaskan pada Pihak Pengklaim
Dalam somasi tersebut, LSM BAN menegaskan asas huk
um perdata actori incumbit probatio — siapa yang mendalilkan wajib membuktikan.
Karena itu, pihak yang mengklaim kepemilikan lahan diminta menghadirkan bukti hukum berupa:
Legal standing sebagai pemilik sah atau ahli waris
Keabsahan sertifikat yang diklaim
Kesesuaian lokasi sertifikat dengan objek di lapangan
Kesesuaian luas dan batas tanah
Tidak adanya putusan pengadilan yang melemahkan klaim
LSM BAN menilai tanpa pembuktian tersebut, somasi sebelumnya menjadi tidak memiliki landasan hukum kuat.
Sorotan pada Identitas dan Luas Objek Tanah
Salah satu titik krusial sengketa adalah perbedaan luas dan identitas objek tanah.
LSM BAN meminta pembuktian bahwa sertifikat yang diperlihatkan benar-benar identik dengan lahan yang dipasangi papan informasi. Perbedaan antara luas sekitar ±1,45 hektare dengan objek yang dipasarkan sekitar ±2,17 hektare disebut sebagai fakta penting yang tidak boleh diselesaikan melalui opini publik semata.
Bagi BAN, ketidaksinkronan data tersebut harus diuji secara objektif dalam mekanisme hukum formal.
BAN Bantah Penyerobotan, Sebut Langkah Preventif Sosial
LSM BAN secara tegas membantah tuduhan penyerobotan. Organisasi ini menyatakan tidak pernah:
Menguasai atau menggarap lahan
Mengambil hasil pertanian
Mengalihkan hak kepemilikan
Menghalangi pemilik sah
Pemasangan papan informasi di lokasi disebut sebagai langkah sosial preventif setelah adanya laporan masyarakat yang berpotensi dirugikan dalam transaksi lahan.
“Tidak ada niat penguasaan. Ini langkah perlindungan sosial agar masyarakat tidak menjadi korban sengketa,” ujar Arti.
Ultimatum 3×24 Jam dan Ancaman Langkah Hukum
Melalui somasi tersebut, LSM BAN memberikan batas waktu 3 x 24 jam kepada pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan pembuktian.
Apabila tidak ada tanggapan, BAN menyatakan siap menempuh langkah hukum, antara lain:
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
Pengaduan pelanggaran kode etik advokat
Penggunaan hak jawab dan hak koreksi pers
Langkah hukum lain yang dianggap perlu
Sengketa yang Menguji Kepastian Hukum
Kasus ini mencerminkan persoalan klasik konflik agraria di daerah — tarik-menarik klaim kepemilikan yang berujung pada perang narasi sebelum pembuktian hukum terjadi.
Di tengah situasi tersebut, publik menjadi pihak yang paling rentan terdampak, terutama ketika transaksi tanah berpotensi berlangsung di atas objek yang belum memiliki kepastian hukum.
LSM BAN menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum terbuka.
“Negara ini negara hukum. Kepemilikan tidak ditentukan oleh opini, tetapi oleh dokumen dan putusan sah. Kami siap diuji,” tutup Arti.
CELEBES POST akan terus memantau perkembangan sengketa ini sebagai bagian dari kontrol publik terhadap kepastian hukum dan perlindungan masyarakat.


