![]() |
| Dokumentasi Kontributor Celebes Post |
CELEBES POST | BANTAENG — Tindakan penutupan akses masuk dan penghambatan kegiatan operasional perusahaan yang dilakukan oleh pihak tertentu dinilai berpotensi melanggar ketentuan hukum pidana maupun perdata, khususnya karena dilakukan tanpa dasar hukum, tanpa hubungan kontraktual, serta tanpa legal standing yang sah.
Merujuk pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), perbuatan penutupan akses yang menghalangi operasional perusahaan dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum apabila disertai unsur pemaksaan, penghalangan, atau dilakukan secara bersama-sama.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP, setiap perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama dengan menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dapat dikenakan sanksi pidana. Penghalangan akses masuk perusahaan yang berdampak pada terhentinya aktivitas usaha berpotensi memenuhi unsur pasal tersebut.
![]() |
| Dokumentasi Kontributor Celebes Post |
Selain itu, Pasal 335 KUHP mengatur larangan perbuatan memaksa pihak lain untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan. Upaya memaksakan kehendak kepada perusahaan untuk menerima suplai bahan baku atau kerja sama tanpa melalui mekanisme administrasi dan kontrak yang sah berpotensi dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Dari aspek hukum perdata, tindakan penghambatan kegiatan usaha yang mengakibatkan kerugian operasional, finansial, maupun non-materiil dapat dikenakan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, terkait perbuatan melawan hukum.
Perusahaan memiliki hak hukum untuk menjalankan kegiatan operasional sesuai peraturan perundang-undangan, kontrak kerja sama, serta ketentuan internal perusahaan. Perusahaan juga berwenang menolak kerja sama dengan pihak yang tidak memenuhi persyaratan administratif dan legal, termasuk namun tidak terbatas pada kepemilikan badan usaha berbadan hukum (CV atau PT), NPWP aktif, legal standing yang sah, serta sarana dan prasarana pendukung yang dipersyaratkan.
Ditegaskan bahwa setiap bentuk kerja sama tidak dapat dilakukan secara sepihak dan wajib melalui prosedur administrasi, verifikasi legalitas, serta perikatan kontraktual yang sah. Pihak yang tidak memenuhi persyaratan tersebut tidak memiliki dasar hukum untuk mengatur, mengintervensi, maupun menghambat operasional perusahaan.
Atas dasar pertimbangan hukum tersebut, tindakan penutupan akses yang dilakukan sejak pagi hingga siang hari dinilai tidak tepat dan berisiko hukum. Pembukaan kembali akses dilakukan sebagai langkah preventif guna mencegah eskalasi konflik serta menghindari potensi proses hukum pidana dan perdata di kemudian hari.
Seluruh pihak diimbau untuk mengedepankan penyelesaian melalui mekanisme hukum dan dialog sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Laporan : Hamrah


