![]() |
| Ilustrasi Berita Celebes Post |
CELEBES POST | Soppeng — Isu pengadaan kendaraan dinas mewah di Kabupaten Soppeng kini tak lagi sekadar menjadi bahan perbincangan warung kopi. Ia telah menjelma menjadi diskursus serius tentang arah kebijakan anggaran dan sensitivitas pemerintah daerah terhadap situasi fiskal nasional.
Sorotan publik menguat setelah terungkap adanya alokasi anggaran sebesar Rp2.181.000.000 dalam APBD Tahun Anggaran 2025 untuk pengadaan satu unit mobil dinas jenis Lexus LM 350h 4x2 A/T 7 Seater (AAWH10R-LFXVB) — kendaraan premium yang identik dengan kemewahan dan eksklusivitas. Hingga kini, wujud fisik kendaraan tersebut belum pernah diperlihatkan secara terbuka kepada masyarakat.
Lembaga Advokasi HAM Indonesia (LHI) Kabupaten Soppeng menilai pengadaan tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan teknis administratif semata, melainkan sebagai refleksi dari orientasi kebijakan anggaran pemerintah daerah.
Ketua LHI Soppeng, Ahmad Fitrah Syawal, yang akrab disapa Afis, menyebut pemberitaan ini sebagai “alarm awal” yang tak boleh diabaikan.
“Kami membaca ini sebagai sinyal serius. Ketika pemerintah pusat sedang menekan belanja non-prioritas melalui instruksi efisiensi, daerah semestinya menangkap pesan politik anggaran tersebut, bukan justru bergerak ke arah sebaliknya,” ujar Afis, Rabu (11/2/2026).
Antara Instruksi Efisiensi dan Realitas Anggaran
Pemerintah pusat dalam beberapa kesempatan menegaskan pentingnya efisiensi dan penghematan belanja, terutama pada pos-pos yang dinilai tidak berdampak langsung terhadap pelayanan publik. Dalam konteks itu, pengadaan kendaraan dinas mewah dinilai berpotensi bertabrakan dengan semangat penghematan yang tengah digaungkan secara nasional.
Menurut Afis, Instruksi Presiden terkait efisiensi anggaran bukan sekadar imbauan moral, melainkan arahan kebijakan nasional yang seharusnya diterjemahkan secara konsisten hingga ke level daerah.
“Saat pemerintah pusat hingga daerah gencar bicara efisiensi, Pemkab Soppeng justru menganggarkan mobil premium. Ini bukan sekadar ironi, tetapi berpotensi mencederai semangat penghematan yang sedang dibangun,” tegasnya.
LHI juga mengingatkan bahwa pengadaan kendaraan dinas kepala daerah tidak berdiri di ruang hampa regulasi. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2026 telah mengatur standar kendaraan dinas, termasuk aspek kepatutan, rasionalitas harga, dan kesesuaian dengan kemampuan fiskal daerah.
Bagi LHI, persoalan yang harus diuji bukan hanya aspek legalitas prosedural, tetapi juga kepantasan dan urgensinya.
“Standar dibuat untuk menjaga kewarasan pengelolaan keuangan daerah, bukan untuk memuaskan selera pejabat. Kalau spesifikasinya melampaui kepatutan, maka yang dipertanyakan bukan hanya aturannya, tetapi arah kebijakannya,” kata Afis.
Sensitivitas Sosial dan Keadilan Anggaran
Pengadaan kendaraan dinas menjadi isu sensitif karena menyentuh rasa keadilan publik. Di satu sisi, masyarakat masih menghadapi berbagai persoalan layanan dasar: infrastruktur desa, fasilitas kesehatan, kualitas pendidikan, hingga kesejahteraan aparatur tingkat bawah. Di sisi lain, ruang anggaran justru tersedia untuk kendaraan kelas premium bernilai miliaran rupiah.
Nilai Rp2,1 miliar bukan angka kecil. Dalam perspektif publik, angka tersebut bisa diasosiasikan dengan pembangunan fasilitas pelayanan dasar berskala kecil yang langsung dirasakan masyarakat.
LHI juga menyoroti minimnya penjelasan resmi dari pemerintah daerah terkait pengadaan tersebut. Ketertutupan, menurut Afis, hanya akan memperbesar spekulasi dan menggerus kepercayaan masyarakat.
“Dalam tata kelola yang sehat, pemerintah tidak menunggu tekanan publik untuk menjelaskan penggunaan uang rakyat. Transparansi adalah kewajiban konstitusional, bukan kemurahan hati,” ujarnya.
Dorongan Audit dan Transparansi
Atas dasar itu, LHI mendorong Inspektorat Daerah dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan seluruh proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta tidak bertentangan dengan kebijakan nasional penghematan anggaran.
Afis menegaskan, kritik yang disampaikan LHI bukan dimaksudkan untuk menghakimi, melainkan sebagai fungsi kontrol sosial agar setiap kebijakan anggaran berpihak pada kepentingan publik.
“Anggaran selalu berbicara. Ia menunjukkan siapa yang diprioritaskan dan nilai apa yang sedang dijunjung oleh penguasa,” ucapnya.
Dalam konteks demokrasi lokal, belanja kendaraan mewah bukan lagi sekadar soal administrasi. Ia menjadi simbol — apakah pemerintah berdiri bersama kesadaran kolektif rakyat, atau justru terjebak dalam logika privilese kekuasaan.
Kini publik Soppeng menunggu penjelasan resmi dari pemerintah daerah. Apakah pengadaan tersebut memiliki urgensi strategis yang bisa dipertanggungjawabkan secara rasional dan terbuka? Ataukah polemik ini akan terus menggantung sebagai pertanyaan besar tentang arah dan nurani pengelolaan anggaran?
Di tengah mantra efisiensi yang digaungkan secara nasional, setiap rupiah dalam APBD sesungguhnya adalah cermin keberpihakan. Dan cermin itu, cepat atau lambat, akan memantulkan wajah kebijakan yang sebenarnya.
LL CELEBES POST

