![]() |
| Dokumentasi Celebes Post |
CELEBES POST | Jakarta–Soppeng — Kasus hukum yang melibatkan Ketua DPRD Soppeng, Andi Muhammad Farid (AMF), dan Kabid BKPSDM Soppeng, Rusman (RS), kini memasuki babak yang lebih kompleks. Bukan hanya soal dugaan penganiayaan, tetapi juga soal bagaimana sebuah video pernyataan bisa lebih dulu viral sebelum laporan resmi masuk ke kepolisian.
Urutan peristiwa inilah yang kini menjadi sorotan tajam Lembaga Advokasi HAM Indonesia (LHI). Bagi lembaga tersebut, kronologi bukan sekadar detail teknis, melainkan kunci membaca apakah proses hukum berjalan di rel yang benar atau sudah lebih dulu dipengaruhi opini publik.
Direktur Hukum Advokasi Pusat LHI, Toni Sampe, SH, menilai fakta bahwa video pernyataan RS beredar luas sebelum laporan dibuat merupakan hal yang tidak boleh diabaikan penyidik.
“Video itu bukan rekaman kejadian, melainkan pernyataan sepihak yang direkam secara khusus lalu disebarluaskan hingga memicu kegaduhan. Setelah viral, barulah laporan polisi dibuat. Ini harus dibaca secara jernih dan utuh,” ujar Toni, Rabu (11/2/2026).
Polisi Didesak Telusuri Motif dan Aktor
LHI menegaskan, kepolisian tidak cukup hanya memeriksa substansi tuduhan dalam video. Penyidik juga harus mengungkap siapa yang merekam, atas inisiatif siapa, siapa yang pertama menyebarkan, dan apa motif di balik penyebaran tersebut.
Dalam perspektif hukum pidana modern, setiap tindakan digital memiliki dimensi niat (mens rea) dan konsekuensi hukum.
“Motif pembuatan video menjadi kunci. Apakah murni ekspresi pribadi atau sejak awal dirancang untuk membentuk opini, menekan pihak tertentu, atau menciptakan persepsi bersalah di ruang publik,” tegas Toni.
Jika sejak awal video tersebut dimaksudkan untuk membangun opini sebelum proses hukum berjalan, maka penyidik harus berani menelaahnya sebagai bagian dari rangkaian peristiwa hukum, bukan sekadar ekspresi spontan.
Hak Bicara vs. Hak Memviralkan
LHI mengingatkan bahwa hak menyampaikan pendapat adalah hak konstitusional. Namun, hak tersebut tidak otomatis identik dengan hak memviralkan tuduhan yang belum diuji secara hukum.
“Berbicara di hadapan penyidik dilindungi undang-undang. Tapi ketika pernyataan dikemas dalam video dan disebarluaskan masif sebelum proses hukum berjalan, maka rezim hukumnya bisa berbeda,” jelas Toni.
Ia menilai, jika terdapat unsur kesengajaan membentuk persepsi publik atau merugikan kehormatan pihak lain, maka potensi implikasi terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak bisa dikesampingkan.
Di titik ini, hukum diuji: apakah ia mampu berdiri independen, atau tunduk pada tekanan arus viralitas.
Validitas Klaim dan Uji Forensik
Di sisi lain, LHI menegaskan pentingnya pembuktian objektif atas klaim yang disampaikan dalam video. Tuduhan “ditendang” misalnya, harus diuji melalui pendekatan forensik medis.
“Luka goresan yang terlihat harus diuji: apakah sesuai dengan mekanisme tendangan, atau justru akibat gesekan lain. Ini tidak bisa disimpulkan dari narasi sepihak,” ujar Toni.
Visum et repertum, menurutnya, harus diterbitkan secara independen dan profesional. Kredibilitas dokter pemeriksa juga menjadi bagian penting dari kepercayaan publik terhadap proses hukum.
Tanpa uji ilmiah yang objektif, perdebatan akan terus berputar di ruang opini.
Dua Laporan, Dua Jalur Hukum
Sementara itu, laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan AMF dinilai sebagai hak hukum yang sah dan tidak otomatis gugur hanya karena ia berstatus terlapor dalam perkara lain.
“Status terlapor dalam satu perkara tidak mencabut hak konstitusional seseorang untuk melapor atas dugaan perbuatan lain. Dua perkara bisa berjalan paralel,” tegas Toni.
Artinya, perkara dugaan penganiayaan dan dugaan pencemaran nama baik harus ditangani secara terpisah namun tetap objektif.
Bahaya Trial by Media
DPP LHI juga mengingatkan bahaya trial by media — penghakiman publik yang terbentuk dari potongan informasi tanpa proses pembuktian menyeluruh. Dalam era digital, opini dapat bergerak lebih cepat daripada fakta.
Ketika video viral menjadi dasar pembentukan persepsi, risiko yang muncul adalah hukum kalah oleh sensasi.
“Masyarakat berhak tahu kebenaran, bukan sekadar potongan video. Polisi harus mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, termasuk motif di balik viralnya video tersebut. Tanpa itu, hukum bisa dikalahkan oleh opini,” pungkas Toni.
Ujian Integritas Penegakan Hukum
Kasus ini kini bukan lagi semata soal siapa menendang siapa. Ia telah berkembang menjadi ujian integritas aparat penegak hukum dalam menghadapi tekanan opini digital.
Publik menunggu langkah Polres Soppeng:
Apakah penyidikan akan menelusuri seluruh rantai peristiwa — dari video, motif, hingga pembuktian forensik — atau berhenti pada narasi yang lebih dulu viral?
Di era ketika satu klik bisa membentuk persepsi bersalah, hukum dituntut untuk tetap berdiri di atas asas praduga tak bersalah.
Karena dalam negara hukum, kebenaran tidak boleh ditentukan oleh jumlah penonton — melainkan oleh bukti.
LL CELEBES POST
.jpeg)
