![]() |
| Dokumentasi Kontributor Celebes Post |
CELEBES POST | Pangkep – Dugaan tindakan main hakim sendiri kembali mencuat di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan. Seorang pelajar berusia 18 tahun bernama Muh. Khaerul, yang diketahui merupakan remaja penyandang disabilitas sejak lahir, melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya setelah mengaku dicekik dan dipukul oleh dua pria yang menuduhnya hendak mencuri.
Korban diketahui memiliki keterbatasan fisik sejak lahir, di mana kedua tangannya mengalami cacat atau tidak sempurna (buntung). Kondisi tersebut membuat kasus ini menuai perhatian serius karena korban diduga mengalami kekerasan meski memiliki keterbatasan fisik.
Peristiwa tersebut kini resmi tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) dengan nomor STTLP/66/III/2026/SPKT/Polres Pangkep/Polda Sulawesi Selatan, yang diterbitkan oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pangkep pada 14 Maret 2026 sekitar pukul 01.09 WITA.
Berdasarkan laporan polisi, kejadian tersebut terjadi pada Jumat, 13 Maret 2026 sekitar pukul 05.30 WITA, di Jalan Jenderal Sukowati, wilayah Padoang Doangan, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep.
Dicegat Saat Pulang Salat
Dalam keterangan yang disampaikan kepada penyidik, korban mengaku baru saja pulang dari masjid setelah menunaikan ibadah. Namun di tengah perjalanan pulang, ia tiba-tiba dihentikan oleh dua pria yang dalam laporan disebut berinisial Im dan Mus.
Tanpa proses klarifikasi yang memadai, korban langsung dituduh telah mencoba melakukan pencurian di rumah salah satu terlapor.
Situasi yang semula hanya berupa tuduhan kemudian berubah menjadi tindakan kekerasan.
Dalam uraian laporan polisi disebutkan bahwa korban diduga mengalami tindakan fisik.
“Terlapor mencekik dan memukul korban,” demikian tertulis dalam dokumen laporan yang diterima pihak kepolisian.
Merasa menjadi korban kekerasan, pelajar tersebut akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Pangkep.
Korban Jalani Pemeriksaan Visum
Sebagai bagian dari proses pembuktian dalam laporan tersebut, korban juga diketahui telah menjalani pemeriksaan visum et repertum (fisum) di Rumah Sakit Batara Siang Pangkep, yang berada di Jalan Poros Pangkep.
Pemeriksaan medis tersebut dilakukan sekitar pukul 23.00 WITA pada hari yang sama setelah laporan penganiayaan dibuat.
Namun hingga saat ini, hasil visum tersebut masih menunggu proses penerbitan dari pihak rumah sakit. Berdasarkan informasi yang diterima korban dari pihak medis, hasil visum diperkirakan baru dapat keluar paling lama sekitar satu bulan sejak pemeriksaan dilakukan.
Dokumen visum tersebut nantinya akan menjadi alat bukti penting dalam proses penyelidikan dugaan tindak pidana penganiayaan yang kini ditangani oleh pihak kepolisian.
Diduga Melanggar Pasal Penganiayaan
Kasus ini dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penganiayaan hingga menimbulkan penderitaan fisik terhadap orang lain dapat diproses secara pidana apabila unsur-unsur perbuatannya terbukti.
Praktik kekerasan yang didasarkan hanya pada dugaan tanpa pembuktian hukum juga kerap menjadi sorotan publik karena berpotensi melanggar asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) yang menjadi fondasi dalam sistem hukum pidana Indonesia.
Polisi Terima Laporan Korban
Surat tanda penerimaan laporan tersebut ditandatangani oleh petugas SPKT IPDA Farhan Taufiqul Hakim, S.Tr.J.K, atas nama Kapolres Pangkep.
Dengan diterbitkannya STTLP tersebut, laporan korban kini telah masuk dalam proses administrasi penanganan perkara di kepolisian. Perkembangan penanganan perkara dapat dipantau melalui sistem SP2HP Bareskrim Polri.
Sorotan Publik: Kekerasan terhadap Penyandang Disabilitas
Kasus ini juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap penyandang disabilitas, yang secara hukum memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan perlakuan diskriminatif.
Jika dugaan penganiayaan ini terbukti, maka tindakan tersebut tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga mencederai nilai kemanusiaan serta prinsip perlindungan terhadap kelompok rentan di tengah masyarakat.
Menunggu Langkah Penegakan Hukum
Hingga berita ini diturunkan, penanganan perkara masih berada pada tahap awal setelah laporan resmi diterima oleh pihak kepolisian.
Publik kini menanti langkah penyelidikan lebih lanjut dari Polres Pangkep untuk mengungkap secara terang benderang kronologi peristiwa tersebut, termasuk memeriksa korban, saksi, serta pihak yang dilaporkan.
Penanganan perkara ini diharapkan tidak hanya memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga menjadi pengingat bahwa kekerasan bukanlah jalan untuk menyelesaikan kecurigaan.
MDS CELEBES POST

