![]() |
| Dokumentasi Ilustrasi Celebes Post |
CELEBES POST | MAKASSAR, Sulsel — Kekerasan terhadap perempuan kembali mengguncang Kota Makassar. PT (29), seorang ibu muda, menjadi korban penganiayaan mantan pacarnya, WD, pada 25 Februari 2026 di rumah kos Jalan Adyaksa Lorong 5, Kecamatan Panakukang.
Peristiwa ini tidak hanya meninggalkan luka fisik—memar di pipi dan mata kanan, pakaian robek hingga dada—tapi juga trauma psikologis yang dalam. Korban kini hidup dalam tekanan, berusaha tegar demi kedua anaknya, sementara pelaku masih bebas berkeliaran, membuat rasa aman hilang dari dirinya dan masyarakat.
![]() |
| Korban Penganiayaan, Penyekapan |
“Dia memukul saya di hadapan teman-temannya sampai baju saya robek,” ungkap PT saat memberikan keterangan pada 3 Maret 2026.
LBH Suara Panrita Keadilan: Hukum Harus Tegas!
Harmoko HJM, Pengurus DPP LBH Suara Panrita Keadilan, menegaskan, “Korban harus dilindungi. Pelaku wajib segera ditahan agar trauma psikologis tidak bertambah.” Ia menekankan bahwa perlindungan korban perempuan diatur dalam KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981), UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU No. 12 Tahun 2022), serta Pasal 454 KUHP Baru, yang mengancam pelaku dengan penjara hingga 9 tahun.
LBH Suara Panrita Keadilan juga menyatakan akan mengawal penuh proses hukum agar keadilan ditegakkan. “Kami tidak akan berhenti sampai korban merasa aman dan pelaku mendapat sanksi setimpal,” tegas Koordinator Humas DPP LBH, Akmaluddin.
![]() |
| Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan |
![]() |
| Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan |
Polisi Merespons, Tapi Warga Masih Resah
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menjanjikan tindak lanjut, sementara Iptu Arnol, Kasubnit Polrestabes, mengatakan, “Laporan sudah kami terima dan sedang kami tangani. Hari ini kami akan memanggil saksi-saksi.”
Namun janji tersebut belum memuaskan publik. Banyak yang menilai tindakan aparat lambat, sementara pelaku masih berkeliaran di tengah masyarakat, meningkatkan risiko kekerasan ulang.
Kasus PT adalah cermin nyata betapa rentannya perempuan menghadapi kekerasan di Makassar. Keengganan atau keterlambatan aparat menindak pelaku dapat menjadi preseden buruk. Publik menuntut langkah cepat, tegas, dan transparan agar korban mendapatkan perlindungan dan keadilan, sekaligus memberi efek jera bagi pelaku kekerasan.
LBH Suara Panrita Keadilan menegaskan, mereka akan terus memantau kasus ini. Polisi harus bertindak—bukan hanya menerima laporan, tetapi juga menahan pelaku, memproses hukum dengan cepat, dan melindungi korban dari ancaman lanjutan.
Setiap hari keterlambatan menambah trauma korban dan menimbulkan keresahan publik. Panggilan saksi hari ini adalah momentum untuk menunjukkan bahwa hukum tidak tidur.
Kasus ini bukan sekadar kisah individu, tetapi alarm bagi masyarakat dan aparat: kekerasan terhadap perempuan tidak boleh dianggap enteng. Hukum harus berbicara, dan keadilan harus ditegakkan sekarang juga.
Mok_CELEBES POST



