Celebespost Pingrang Sulsel, – Sengketa lahan yang telah berlangsung puluhan tahun di Kelurahan Maccorawalie, Kabupaten Pinrang kembali memanas setelah pihak penggugat berupaya memasang papan pemberitahuan kemenangan di lokasi tanah yang masih dalam proses hukum di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kami, 12 Maret 2026 Kabupaten Pinrang.
Menurut kronologis yang disampaikan pihak tergugat, asal-usul kepemilikan tanah tersebut bermula pada tahun 1958, ketika Lateppo menjual tanah miliknya kepada Lababa bin Tamma. Transaksi tersebut dibuktikan dengan Akta Jual Beli atau surat keterangan penjualan tanah yang ditandatangani kedua belah pihak dengan cap jempol serta disaksikan oleh empat orang saksi. Transaksi tersebut juga diketahui oleh pemerintah setempat saat itu, yakni Kepala Kampung dan Kepala Distrik." Ucap Yunus.
Selanjutnya pada tahun 1977, diterbitkan Surat Keterangan Riwayat Tanah oleh Kepala Kampung yang diketahui oleh Kepala Desa dan Camat setempat. Dua tahun kemudian, tepatnya tahun 1979, negara melalui Badan Pertanahan Nasional menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Lababa bin Tamma, yang hingga kini menjadi dasar kepemilikan tanah oleh ahli warisnya.
Namun pada tahun 2021, muncul gugatan dari seseorang bernama Hj. Jariah yang mengaku sebagai keponakan dari Lateppo. Ia menggugat Sertifikat Hak Milik Lababa bin Tamma serta sertifikat pecahannya melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.
Dalam gugatan tersebut, Hj. Jariah hanya mengajukan bukti berupa surat pendaftaran tanah atas nama Lateppo tahun 1959 serta bukti pembayaran pajak IPEDA.
Setelah melalui proses persidangan, PTUN Makassar menolak gugatan penggugat. Upaya banding yang diajukan juga kembali ditolak. Bahkan hingga tingkat Kasasi di Mahkamah Agung, permohonan kasasi dari Hj. Jariah juga ditolak, yang kemudian dikuatkan dengan surat keterangan inkrah Nomor W4-TUN 1/22/01.06/X/2022.
Meski demikian, sengketa tidak berhenti sampai di situ.
Pada tahun 2023, Hj. Jariah kembali mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Pinrang, namun putusan pengadilan menyatakan gugatan tidak dapat diterima (NO).
Hal serupa terjadi pada tahun 2024, ketika penggugat kembali menggugat di PN Pinrang dan kembali diputus NO oleh majelis hakim.
Namun pada tahun 2025, Hj. Jariah kembali mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Pinrang, dan kali ini majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat. Pihak tergugat kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Makassar, namun hasilnya tetap menguatkan putusan sebelumnya.
Meski demikian, pihak tergugat saat ini masih menempuh upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia, sehingga perkara tersebut secara hukum masih belum berkekuatan hukum tetap (belum inkrah).
Ironisnya, di tengah proses hukum yang masih berjalan tersebut, pihak penggugat bersama kuasa hukumnya diduga berupaya memasang papan pemberitahuan kemenangan di lokasi tanah sengketa.
Tindakan tersebut langsung ditolak oleh pihak tergugat, karena dinilai sebagai tindakan sepihak yang berpotensi memicu konflik di tengah masyarakat.
Situasi di lokasi pun sempat memanas dan terjadi aksi saling dorong antara massa kedua belah pihak.
Keributan semakin memuncak setelah salah seorang massa dari pihak penggugat diduga membawa senjata tajam jenis badik, yang memicu ketegangan di lokasi sengketa.
Pihak tergugat menilai tindakan tersebut berpotensi mengarah pada intimidasi serta pelanggaran hukum, mengingat perkara masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.
Pihak tergugat juga meminta aparat penegak hukum untuk mengambil langkah tegas guna menjaga situasi keamanan serta mencegah terjadinya konflik yang lebih besar di tengah masyarakat.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Dalam peristiwa tersebut, beberapa ketentuan hukum yang berpotensi dilanggar, antara lain:
1. Pasal 335 KUHP
Tentang perbuatan tidak menyenangkan atau intimidasi terhadap pihak lain.
2. Pasal 170 KUHP
Tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang.
3. Pasal 351 KUHP
Tentang penganiayaan apabila terjadi tindakan kekerasan fisik.
4. Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951
Tentang kepemilikan dan membawa senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. (*411U).
Sumber : Yunus.
Laporan : Tim Mèdia Sorot Sulsel.



