![]() |
| Ilustrasi Celebes Post |
CELEBES POST | BONE – Sengketa kepemilikan tanah lapangan di Desa Lanca, Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone semakin menjadi sorotan publik. Sejumlah dokumen serta fakta yang terungkap dalam proses hukum menunjukkan adanya dugaan ketidaksinkronan data luas tanah, bahkan muncul tudingan bahwa pemerintah desa tetap melakukan aktivitas pembangunan di atas lahan yang masih berstatus sengketa.
Persoalan ini memicu kekhawatiran masyarakat karena objek lahan tersebut sejak lama digunakan sebagai lapangan serbaguna warga, namun kini menjadi polemik hukum yang berlarut-larut.
![]() |
| Sporadik |
![]() |
| Surat Keterangan Kepemilikan Tanah |
![]() |
| Surat Persetujuan |
![]() |
| Denah tanah |
Berawal dari Surat Keterangan Tanah Tahun 2014
Berdasarkan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor: 07/DIC/VI/2014 tertanggal 14 April 2014, Pemerintah Desa Lanca saat itu yang dipimpin Kepala Desa A. Supardi menerangkan bahwa tanah dengan Persil No. 66 D I, Gambar Tanah No. 8/501 tercatat atas nama Tjidjoe/Cicu dengan luas 57 are atau sekitar 5.700 meter persegi.
Dalam surat tersebut dijelaskan beberapa hal penting:
Tanah tersebut merupakan tanah adat atau tanah rincik milik Tjidjoe/Cicu.
Sejak tahun 1960, tanah itu digunakan oleh Pemerintah Desa Lanca sebagai lapangan masyarakat.
Segala kewajiban pajak sejak saat itu ditanggung pemerintah desa sebagai pemegang hak sementara.
Setelah Tjidjoe/Cicu meninggal dunia, hak kepemilikan beralih kepada anak-anaknya sebagai ahli waris.
Dokumen ini menjadi salah satu dasar penting dalam memahami sejarah kepemilikan tanah yang kini menjadi sengketa.
Kesepakatan Desa dan Ahli Waris
Persoalan tersebut kemudian melahirkan Surat Persetujuan antara Pemerintah Desa Lanca yang saat itu dipimpin Andi Rahmatang, S.Sos., M.Si. dengan pihak ahli waris yang diwakili Andi Sulaeman.
Dalam dokumen kesepakatan tersebut disepakati beberapa poin penting, di antaranya:
Pemerintah Desa Lanca tidak akan melakukan pembangunan di atas tanah lapangan tersebut sampai ada kejelasan hukum terkait status kepemilikannya.
Pihak ahli waris bersedia mencabut patok, tanaman, dan pagar kayu yang berada di atas objek sengketa.
Ahli waris memiliki hak untuk mengurus sertifikat kepemilikan tanah selama memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku.
Jika salah satu pihak melanggar kesepakatan tersebut, maka bersedia dituntut sesuai hukum yang berlaku.
Kesepakatan ini juga diketahui oleh sejumlah saksi dan pejabat pemerintahan setempat, termasuk Camat Tellu Siattinge saat itu.
Luas Sertifikat Dinilai Tidak Sinkron
Permasalahan semakin kompleks setelah muncul dokumen sertifikat hak pakai yang mencantumkan luas tanah mencapai 13.070 meter persegi.
Angka ini dinilai tidak sinkron dengan data awal yang menyebutkan luas tanah sekitar 57 are (5.700 meter persegi).
Sejumlah pihak menilai terdapat kelebihan luas sekitar 2.730 meter persegi dibandingkan dengan kondisi yang dianggap sesuai dengan luasan lapangan di Desa Lanca.
Perbedaan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai proses administrasi, pengukuran, hingga penerbitan dokumen pertanahan yang kemudian menjadi dasar sertifikasi.
Fakta Persidangan: Dugaan Pembangunan di Atas Lahan Sengketa
Yang lebih mengejutkan, dalam fakta persidangan terungkap bahwa Pemerintah Desa Lanca diduga tetap melakukan pembangunan fisik di atas lahan yang masih berstatus sengketa hukum.
Tidak hanya itu, pagar yang sebelumnya berada di lokasi objek sengketa juga dilaporkan telah dirusak oleh pihak desa, meskipun perkara tersebut masih berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.
Tindakan tersebut dinilai oleh sejumlah pihak berpotensi melanggar hukum serta mencederai prinsip kehati-hatian dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, terlebih objek tanah yang dipersoalkan belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Jika benar terjadi, langkah tersebut dapat dianggap sebagai tindakan yang berpotensi mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan.
Sorotan Publik dan Desakan Transparansi
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut aset yang selama puluhan tahun digunakan sebagai fasilitas umum warga Desa Lanca.
Sejumlah pihak mendesak agar:
Pemerintah desa membuka seluruh dokumen terkait status tanah.
Instansi pertanahan melakukan verifikasi ulang terhadap luas sertifikat.
Proses hukum di PTUN Makassar dihormati hingga memperoleh keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
Transparansi dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Redaksi Masih Menunggu Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi CELEBES POST masih berupaya mengonfirmasi pihak Pemerintah Desa Lanca serta instansi terkait guna memperoleh penjelasan resmi mengenai dugaan ketidaksinkronan luas tanah serta aktivitas pembangunan di lokasi sengketa tersebut.
Masyarakat berharap polemik ini dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan sesuai hukum, agar lapangan yang selama ini menjadi ruang aktivitas sosial warga tidak berubah menjadi sumber konflik yang memecah belah masyarakat desa.
MDS CELEBES POST





