Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

SIDANG PERDANA OKNUM POLISI TERLIBAT NARKOBA DIGELAR: Propam Polda Sulsel Bongkar Fakta Baru, Delapan Saksi Diperiksa

Jumat, 06 Maret 2026 | Maret 06, 2026 WIB Last Updated 2026-03-06T14:18:06Z
Kabidpropam Polda Sulsel Kombes Pol. Zulham Effendy

CELEBES POST | MAKASSAR — Komitmen penegakan disiplin di tubuh Kepolisian kembali diuji. Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Selatan resmi menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik terkait kasus narkoba yang menyeret dua personel Polri berinisial AKP AE dan IPTU N.


Sidang etik tersebut digelar di Mapolda Sulawesi Selatan, Kota Makassar, pada Kamis (5/3/2026) dan dipimpin langsung oleh Kabidpropam Polda Sulsel Kombes Pol. Zulham Effendy, S.I.K., M.H.


Persidangan ini menjadi sorotan publik, mengingat dugaan pelanggaran yang melibatkan aparat penegak hukum dalam perkara narkotika—sebuah ironi di tengah upaya negara memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

Kabidpropam Polda Sulsel Kombes Pol. Zulham Effendy

Kabidpropam Polda Sulsel Kombes Pol. Zulham Effendy


Sidang Perdana Menghadirkan Delapan Saksi

Usai pelaksanaan sidang, Kabidpropam Polda Sulsel Kombes Pol. Zulham Effendy memberikan keterangan kepada awak media melalui doorstop terkait perkembangan jalannya persidangan.


Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa sidang perdana tersebut menghadirkan sekitar delapan orang saksi yang diharapkan mampu membuka fakta-fakta penting terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh kedua perwira tersebut.


Sebagian saksi berasal dari Kabupaten Tana Toraja dan Kabupaten Toraja Utara, sehingga proses pemeriksaan dilakukan secara daring melalui fasilitas Zoom.


“Pada sidang perdana hari ini kami menghadirkan sejumlah saksi, termasuk saksi yang meringankan bagi terduga pelanggar. Salah satunya adalah istri dari salah satu terduga pelanggar yang memohon agar suaminya diberikan keringanan serta menyampaikan permohonan maaf apabila terdapat kesalahan yang dilakukan,” ungkap Kombes Pol. Zulham Effendy kepada awak media.

 


Kehadiran saksi dari pihak keluarga menjadi salah satu momen emosional dalam persidangan, ketika permohonan keringanan disampaikan langsung sebagai bentuk harapan agar majelis mempertimbangkan sisi kemanusiaan dalam proses pengambilan keputusan.


Fakta Baru Muncul di Persidangan


Menurut Kabidpropam, jalannya sidang juga membuka sejumlah fakta baru yang sebelumnya belum terungkap saat tahap penyelidikan.


Meski demikian, pihak Propam menegaskan bahwa seluruh proses persidangan tetap berlandaskan asas praduga tidak bersalah, di mana setiap keputusan majelis harus didasarkan pada alat bukti yang kuat serta keyakinan hakim etik.


“Dari fakta persidangan terdapat beberapa hal yang sebelumnya belum terungkap pada saat proses penyelidikan. Namun demikian, dalam proses ini kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Setiap keputusan nantinya harus didukung oleh alat bukti yang kuat serta keyakinan majelis,” jelasnya.

 


Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian saksi memberikan keterangan secara kooperatif dan rinci, menjelaskan secara detail apa yang mereka lihat, alami, dan lakukan terkait peristiwa tersebut.


Namun, di sisi lain, terdapat pula saksi yang dinilai belum sepenuhnya terbuka dalam memberikan keterangan, sehingga majelis masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.


Sidang Lanjutan Akan Hadirkan Tim Penangkap


Untuk memperjelas rangkaian peristiwa, sidang lanjutan dijadwalkan digelar pada pekan depan dengan agenda menghadirkan langsung anggota kepolisian yang terlibat dalam proses penangkapan di wilayah Toraja Utara dan Tana Toraja.


Langkah ini dinilai penting guna memastikan setiap kronologi kejadian dapat diuji secara terbuka dalam persidangan etik.


“Insyaallah minggu depan kami akan menghadirkan seluruh anggota yang ikut melakukan penangkapan baik di Toraja Utara maupun di Tana Toraja agar pemeriksaan dapat dilakukan secara langsung dalam persidangan,” tambahnya.

 


Ujian Integritas Institusi


Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa pemberantasan narkoba tidak hanya menyasar masyarakat umum, tetapi juga harus menyentuh siapa pun yang diduga terlibat, termasuk aparat penegak hukum.


Melalui proses persidangan etik ini, Polda Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk menegakkan disiplin dan kode etik Polri secara profesional, transparan, dan akuntabel.


Di tengah tuntutan publik akan penegakan hukum yang adil, persidangan ini menjadi ujian integritas institusi kepolisian: apakah hukum benar-benar berdiri tegak tanpa pandang bulu.


Kini publik menanti, apakah fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan mampu membuka kebenaran sepenuhnya—atau justru mengungkap persoalan yang lebih besar di balik dugaan keterlibatan aparat dalam lingkaran narkotika.


CELEBES POST akan terus mengawal perkembangan kasus ini.



DDL CELEBES POST

×
Berita Terbaru Update