Notification

×

Iklan

Iklan

YLBHI–LBH Makassar Kecam Penembakan Bertrand Eka Prasetyo: Desak Proses Pidana dan Reformasi Total Polri

Selasa, 03 Maret 2026 | Maret 03, 2026 WIB Last Updated 2026-03-03T14:29:47Z


Ilustrasi Celebes Post 


CELEBES POST | Makassar — Gelombang kecaman keras datang dari YLBHI melalui LBH Makassar atas dugaan penembakan yang menewaskan seorang pemuda 18 tahun, Bertrand Eka Prasetyo Radiman. Korban diduga tewas setelah ditembak oleh oknum perwira yang bertugas di Polsek Panakkukang, jajaran Polrestabes Makassar.


Peristiwa tragis itu terjadi pada Minggu pagi, 1 Maret 2026, sekitar pukul 07.20 WITA di Jalan Toddopuli Raya, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. Insiden yang berlangsung di ruang publik ini kembali mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.


LBH Makassar menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban sekaligus mengecam keras tindakan yang dinilai melanggar hukum dan prosedur.


“Rangkaian peristiwa ini menunjukkan bahwa kekerasan dan penembakan bukanlah insiden yang berdiri sendiri, melainkan cerminan persoalan struktural di tubuh Polri mulai dari kultur kekerasan, lemahnya pengawasan internal, hingga impunitas yang terus berulang,” tegas Muhammad Ansar, Kepala Advokasi LBH Makassar, Selasa (3/3/2026).

 

Pemuda 18 tahun, Bertrand Eka Prasetyo Radiman

Rentetan Kekerasan Aparat: Masalah Struktural?


Kasus ini muncul di tengah sorotan publik terhadap sejumlah peristiwa kekerasan yang melibatkan aparat. Baru-baru ini, seorang anggota polisi dilaporkan tewas akibat penganiayaan oleh sesama anggota di Asrama Polda Sulsel. Sebelumnya, publik juga dikejutkan dengan kematian seorang santri di Tual yang diduga dibunuh oleh aparat.


Bagi LBH Makassar, deretan kasus tersebut menunjukkan adanya persoalan yang lebih dalam dari sekadar pelanggaran individu.


“Tanpa reformasi struktural yang nyata, kekerasan oleh aparat akan terus terjadi dan keselamatan warga akan tetap berada dalam ancaman,” lanjut Ansar.




Dugaan Pelanggaran Prosedur Penggunaan Senjata Api


LBH Makassar menilai aturan penggunaan senjata api oleh polisi sudah jelas: hanya boleh digunakan sebagai upaya terakhir, secara terukur, dan setelah seluruh langkah non-kekerasan ditempuh. Prinsip itu juga harus mengedepankan perlindungan keselamatan publik.


Dalam kasus Bertrand, terdapat dugaan kuat bahwa prasyarat tersebut tidak dipenuhi.


Jika benar, maka tindakan tersebut tidak hanya melanggar prosedur internal kepolisian, tetapi juga berpotensi menjadi tindak pidana yang harus diproses berdasarkan KUHP dan KUHAP.


Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa terduga pelaku berpangkat IPTU. Status ini, menurut LBH, menjadi ujian serius bagi komitmen institusi kepolisian dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.



Dugaan Upaya Pembungkaman Informasi


Hal lain yang memantik perhatian adalah maraknya laporan yang masuk ke kanal resmi dan Instagram LBH Makassar dari kerabat serta teman korban. Mereka mengabarkan kematian Bertrand sekaligus menyampaikan kekhawatiran atas hilangnya sejumlah unggahan dan tautan berita.


LBH Makassar menyebut akun Instagram “retak.mks” telah ditakedown, begitu pula beberapa tautan berita yang beredar di grup WhatsApp. Bahkan, terdapat laporan bahwa seorang anggota Polri diduga meminta agar unggahan terkait kematian korban dihapus.


Fenomena ini dinilai sebagai indikasi upaya meredam fakta dan menghilangkan jejak informasi di ruang publik.


Jika benar, tindakan tersebut tidak hanya mencederai transparansi, tetapi juga berpotensi menghalangi proses pencarian kebenaran.


Desakan Nonaktifkan dan Proses Pidana


LBH Makassar secara tegas mendesak agar terduga pelaku segera dinonaktifkan dari jabatannya dan diproses melalui mekanisme pidana, bukan hanya etik.


“Kami mendesak agar pelaku segera dinonaktifkan dan diproses melalui mekanisme pidana serta etik, serta memastikan adanya penjatuhan hukuman yang tegas agar peristiwa serupa tidak terus berulang,” tegas Ansar.

 

Kepala Divisi Riset, Dokumentasi dan Kampanye LBH Makassar, Salman Azis, menambahkan bahwa berdasarkan temuan mereka, terdapat tumpukan kasus serupa di mana anggota kepolisian sebagai pelaku tindak pidana tidak pernah benar-benar diseret ke meja pengadilan.


“Ini menjadi tantangan besar untuk melihat seberapa serius Polri tunduk pada KUHP dan KUHAP,” ujarnya.



Pendampingan untuk Keluarga Korban


LBH Makassar membuka akses pendampingan hukum bagi keluarga korban. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan proses hukum tidak berhenti pada sanksi etik semata, melainkan berjalan hingga ranah pidana, serta menjamin hak korban atas keadilan dan pemulihan.


Publik kini menanti sikap tegas dan transparan dari kepolisian, termasuk dari Polda Sulawesi Selatan, dalam mengusut tuntas kasus ini.


Karena pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib satu kasus, tetapi kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan rasa aman di ruang hidup mereka sendiri.



Narahubung Resmi:
Pusat Informasi LBH Makassar
📞 +62 851-7448-2383

Banner Utama

coklat-inspirasi-berita-baru-instagram-post-20241022-060924-0000
×
Berita Terbaru Update