![]() |
| Arham MSI La Palellung, Ketua Dewan Kajian Strategis KITA INDONESIA sekaligus Ketua Umum LHI. |
CELEBES POST | MAKASSAR — Aroma dugaan korupsi dalam proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar di Makassar kian menyengat. Gelombang desakan publik agar kasus ini dibongkar hingga ke akar-akarnya terus menguat, seiring langkah penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Sorotan tajam datang dari Arham MSI La Palellung, Ketua Dewan Kajian Strategis KITA INDONESIA sekaligus Ketua Umum LHI. Ia menegaskan, pengusutan perkara ini tidak boleh berhenti pada level pelaksana teknis semata, melainkan harus menembus seluruh rantai kebijakan—dari hulu hingga hilir.
“Kasus ini tidak bisa dilihat sebagai peristiwa tunggal di level eksekusi. Ini menyangkut sistem anggaran daerah yang melibatkan proses panjang: perencanaan, pembahasan, hingga pengawasan,” tegas Arham, Ahad (20/04/2026).
Anggaran Fantastis, Tak Mungkin Tanpa Persetujuan Politik
Arham secara lugas menyebut, mustahil program bernilai puluhan miliar rupiah bisa lolos tanpa proses persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif dalam kerangka APBD.
Menurutnya, logika tata kelola keuangan daerah tidak memberi ruang bagi kebijakan sepihak. Setiap rupiah yang masuk dalam APBD harus melalui pembahasan dan persetujuan bersama, termasuk oleh lembaga legislatif.
“Jika ada anggaran Rp60 miliar yang bermasalah, maka publik berhak tahu siapa saja yang mengetahui, membahas, dan menyetujuinya. Ini tidak boleh gelap,” ujarnya dengan nada tegas.
Langkah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang mulai memeriksa sejumlah mantan pimpinan DPRD Sulsel dinilai sebagai pintu masuk penting untuk mengurai kemungkinan adanya peran struktural di balik lolosnya program tersebut.
Fungsi Pengawasan Dipertanyakan
Tak hanya itu, Arham juga menguliti fungsi pengawasan yang melekat pada DPRD. Ia menilai, jika proyek bernilai besar seperti ini sudah menjadi perbincangan publik namun tak direspons secara institusional, maka itu adalah tanda tanya besar.
“Fungsi pengawasan bukan sekadar formalitas. Ketika isu ini mencuat luas, seharusnya ada respons serius. Jika tidak, publik berhak curiga,” katanya.
Dalam perspektifnya, penegakan hukum harus berani menembus lapisan kekuasaan, bukan sekadar menyasar pihak-pihak yang paling mudah dijangkau.
“Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Justru harus menjangkau siapa yang paling bertanggung jawab dalam struktur kebijakan,” sambungnya.
Desakan Pengawasan dari Pusat
Lebih jauh, Arham mendorong keterlibatan Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk memastikan proses penanganan berjalan transparan dan tidak mandek di tengah jalan.
Menurutnya, kasus ini bukan sekadar perkara hukum biasa, tetapi menyangkut kepercayaan publik yang sedang diuji.
“Pengawasan berlapis dari pusat penting agar proses ini tidak berhenti di permukaan. Publik ingin kejelasan, bukan sandiwara,” tegasnya.
Publik Menunggu Keberanian Membuka Fakta
Sebagai putra daerah Barru, Arham mengaku mengikuti kasus ini dengan serius. Ia menyebut masyarakat kini semakin kritis dan tidak lagi mudah menerima narasi tanpa bukti.
Kasus “Nanas Rp60 Miliar” kini bukan hanya soal dugaan korupsi, tetapi telah menjelma menjadi simbol pertarungan antara transparansi dan praktik gelap dalam pengelolaan anggaran daerah.
“Yang diharapkan masyarakat sederhana: kejelasan, keadilan, dan keberanian membuka seluruh fakta. Tidak lebih, tapi juga tidak boleh kurang,” pungkasnya.
CELEBES POST menilai, pengusutan kasus ini akan menjadi ujian nyata bagi integritas aparat penegak hukum di Sulawesi Selatan. Apakah mampu menembus lingkar kekuasaan, atau justru kembali terhenti di permukaan—publik kini menunggu dengan mata terbuka.
CELEBES POST
