![]() |
| Sorotan tajam datang dari pengamat kebijakan publik, Sofyan S.Sos, |
CELEBES POST | Lhokseumawe —Dinamika pemerintahan di Lhokseumawe kembali memanas. Di tengah gelombang pergantian pejabat yang terus bergulir, muncul pertanyaan besar: apakah langkah tersebut benar-benar menyentuh akar persoalan, atau sekadar tambal sulam kebijakan?
Sorotan tajam datang dari pengamat kebijakan publik, Sofyan S.Sos, yang menilai arah kebijakan Wali Kota Sayuti Abubakar cenderung terjebak dalam pendekatan legal-formal semata. Setiap kebijakan memang dinilai sah secara hukum, namun dinilai miskin terobosan dalam menjawab persoalan riil di lapangan.
“Secara normatif tidak salah, tetapi ketika hukum menjadi satu-satunya kacamata, kebijakan bisa menjadi kaku dan reaktif,” tegas Sofyan.
Patologi Birokrasi: Gejala Sistemik yang Mengkhawatirkan
Dalam kacamata Administrasi Publik, kondisi ini mengarah pada apa yang disebut sebagai patologi birokrasi—penyakit kronis dalam tubuh pemerintahan. Gejalanya jelas: formalisme berlebihan, respons cepat tanpa solusi mendasar, hingga kecenderungan personalisasi kekuasaan dalam pengambilan keputusan.
Pergantian pejabat yang masif, bahkan di sektor strategis, dinilai bukan solusi jangka panjang. Tanpa pembenahan sistem, masalah yang sama hanya akan berulang dalam siklus yang tak berujung.
Indikator Krisis: Dari Gaji ASN hingga Kekosongan Jabatan
Sejumlah fakta di lapangan memperkuat kritik tersebut. Keterlambatan pembayaran gaji ASN, kekosongan posisi strategis seperti Direktur PDAM, belum terisinya jabatan Kepala OPD, hingga ketidakpastian status tenaga PPPK menjadi sinyal kuat adanya gangguan sistemik.
Tak hanya itu, kebijakan pergeseran anggaran penanggulangan bencana serta pergantian komisaris di PT RS Arun Medical yang dinilai inkonsisten turut menambah daftar persoalan.
“Ini bukan lagi soal individu, tapi soal sistem yang belum berjalan optimal,” ujar Sofyan.
Kaizen yang Gagal: Masalah Berulang Tanpa Pembenahan
Dalam konsep Kaizen, setiap masalah seharusnya menjadi pijakan untuk perbaikan berkelanjutan. Namun yang terjadi di Lhokseumawe justru sebaliknya—masalah ditangani secara instan, tanpa menyentuh akar, lalu kembali muncul dalam pola yang sama.
Dampaknya mulai terasa nyata. Stabilitas organisasi terganggu, kinerja aparatur tertekan, dan ASN dipaksa bekerja dalam ketidakpastian. Lebih jauh, arah pembangunan daerah terancam kehilangan konsistensi implementasi.
Peringatan Keras: Evaluasi Sistem Jadi Harga Mati
Sofyan menegaskan, pemerintah daerah tidak bisa terus berlindung di balik legalitas formal. Dibutuhkan keberanian untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem tata kelola pemerintahan.
“Pemerintahan tidak cukup hanya berjalan sesuai hukum, tetapi harus membangun sistem yang kuat dan berkelanjutan. Ukurannya bukan seberapa sering pejabat diganti, tetapi seberapa serius sistem diperbaiki,” pungkasnya.
Di tengah sorotan publik yang kian tajam, satu hal menjadi jelas: tanpa pembenahan sistem yang menyeluruh, roda pemerintahan hanya akan berputar di tempat—legal secara hukum, namun mandek dalam kemajuan.
Red
