![]() |
| Dokumentasi Ilustrasi |
CELEBES POST | MEDAN — Gelombang pemberitaan yang menyebut seorang pria berinisial GS sebagai bandar narkoba di kawasan Jermal, Kecamatan Medan Denai, menuai kontroversi. Tuduhan tersebut kini dipatahkan oleh pihak kuasa hukum yang menilai informasi yang beredar sebagai fitnah tanpa dasar, bahkan mengarah pada dugaan pembunuhan karakter yang sistematis.
Kuasa hukum GS, Henry Pakpahan, S.H., dengan tegas membantah seluruh tudingan yang dialamatkan kepada kliennya. Ia menyebut, tidak ada satu pun bukti hukum yang dapat mengaitkan GS dengan jaringan peredaran narkotika.
“Ini murni spekulasi liar. Tidak ada fakta, tidak ada bukti. Kami melihat ini sebagai upaya terstruktur untuk merusak nama baik klien kami,” tegas Henry dalam keterangannya di salah satu kafe di Kota Medan, Jumat (24/04/2026).
Menurutnya, maraknya pemberitaan tersebut justru muncul beriringan dengan proses hukum lain yang tengah berjalan. Ia mengungkapkan, sebelumnya terdapat laporan polisi yang diajukan oleh Abdul Rouf dan Rahmadi terkait dugaan tindak penganiayaan, yang kini tengah ditangani oleh Polsek Medan Area dan masih dalam tahap penyelidikan.
Henry menduga, isu yang menyeret GS sengaja dimunculkan untuk mengalihkan perhatian publik dari kasus yang sedang bergulir.
“Jangan sampai proses hukum yang sedang berjalan ditutupi dengan narasi-narasi sesat. Ini tidak hanya menyesatkan publik, tetapi juga mencederai keadilan,” ujarnya.
Di tengah derasnya arus informasi digital, Henry juga menyoroti peran media sosial dan media online yang dinilai kerap mengabaikan prinsip dasar jurnalistik seperti verifikasi dan konfirmasi.
“Hari ini, siapa pun bisa dituduh tanpa bukti dan langsung dihakimi publik. Ini berbahaya. Sekali nama seseorang rusak, dampaknya bisa permanen, meski kebenarannya belum tentu demikian,” tambahnya.
Lebih jauh, ia menilai sebagian pemberitaan tersebut berpotensi sebagai “titipan” dari pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan pribadi maupun kelompok.
Fenomena ini, kata Henry, masuk dalam kategori character assassination atau pembunuhan karakter—sebuah praktik yang tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi melanggar hukum karena menyerang kehormatan dan hak asasi seseorang.
Menanggapi situasi ini, pihak keluarga dan tim kuasa hukum GS meminta perhatian serius dari Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak, untuk memastikan ruang informasi publik tetap bersih dari narasi yang tidak berdasar.
“Kami berharap Kapolrestabes dapat mengambil langkah tegas. Informasi yang beredar harus berbasis fakta, bukan asumsi. Jangan biarkan media dijadikan alat untuk menghancurkan seseorang tanpa proses hukum yang sah,” tegas Henry.
Ia juga menekankan bahwa asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi oleh semua pihak, termasuk media dan aparat penegak hukum.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa di era digital, kebenaran kerap kalah cepat dari sensasi. Ketika informasi tidak lagi diverifikasi, maka yang terjadi bukan lagi pemberitaan, melainkan penghakiman massal yang berpotensi menghancurkan hidup seseorang.
(Tim)
