Celebespost Makassar Sulsel, - Ancaman penggusuran kembali menghantui pedagang kaki lima (PKL) di Kota Makassar.
Menyikapi rencana penertiban yang disebut akan dilakukan pada Senin, 20 April 2026, komunitas PKL Drum Bandang bersama sejumlah organisasi buruh, rakyat, dan mahasiswa menggelar konsolidasi darurat pada Sabtu (18/4/2026).
Konsolidasi ini menjadi sinyal perlawanan terbuka terhadap kebijakan pemerintah kota yang dinilai semakin represif dan tidak memberikan solusi nyata bagi keberlangsungan hidup sektor informal.
Forum tersebut dihadiri oleh berbagai elemen, di antaranya KPBI Makassar, GSBN, KPRM, PKL Bandang, Serikat Juru Parkir Makassar, serta perwakilan mahasiswa lintas kampus.
Perwakilan PKL Bandang, Budi, menegaskan bahwa konsolidasi ini merupakan langkah antisipatif atas informasi penggusuran yang telah beredar luas.
“Ini bukan sekadar isu. Informasi yang kami terima, Senin 20 April 2026 akan ada penggusuran di Jalan Bandang. Hari ini kami merapatkan barisan sekaligus mempersiapkan sikap tegas menjelang May Day 2026,” Ujarnya.
Ia menegaskan bahwa para PKL tidak menolak penataan, namun menolak keras penggusuran tanpa arah dan solusi yang jelas.
“Kami siap ditata. Tapi kalau kami digusur, kami mau makan apa? Sampai hari ini pemerintah tidak pernah bicara solusi, hanya bicara penertiban,” Tegasnya.
Budi juga menyebut pihaknya masih menunggu panggilan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dari DPRD Kota Makassar sebagai ruang resmi untuk mencari jalan keluar.
Gelombang penggusuran yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir dinilai sebagai pola kebijakan yang mengabaikan aspek kemanusiaan serta mengancam keberlangsungan hidup masyarakat kecil.
Delandy dari KPBI Makassar menyebut praktik tersebut sebagai bentuk ketidakadilan struktural.
“Ini bukan penertiban, ini penghilangan sumber penghidupan. Negara harus hadir melindungi, bukan justru menyingkirkan rakyat kecil,” Ujarnya.
Ia menambahkan bahwa penataan tanpa solusi merupakan bentuk kegagalan kebijakan sosial yang berpotensi memiskinkan masyarakat.
Senada, Dg Lompo dari GSBN menilai kebijakan tersebut tidak hanya bertentangan dengan nilai kemanusiaan, tetapi juga melanggar kerangka hukum yang berlaku.
Menurutnya, kebijakan penggusuran tanpa solusi tidak mencerminkan nilai Sila ke-2 Pancasila serta bertentangan dengan amanah UUD 1945, khususnya Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 34 yang menjamin hak warga negara untuk hidup layak. Selain itu, pemerintah daerah seharusnya mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL yang menegaskan bahwa PKL harus ditata dan diberdayakan, bukan digusur.
Sorotan keras juga datang dari Serikat Juru Parkir Makassar yang menilai kebijakan tersebut telah menggerus nilai kemanusiaan dan mengancam langsung mata pencaharian pekerja sektor informal.
“Kami melihat rasa kemanusiaan itu seakan hilang. Kebijakan ini secara sadar menghilangkan pekerjaan kami sebagai pekerja nonformal,” Tegasnya.
Sementara itu, Partai Buruh Exco Makassar melalui perwakilannya, Bung Tono, menyatakan akan mengawal isu ini sebagai bagian dari perjuangan kelas pekerja.
“Kalau ini dibiarkan, penggusuran akan menjadi pola. Kami tidak akan diam melihat rakyat kecil terus ditekan,” Ujarnya.
Perwakilan mahasiswa yang turut hadir menilai kondisi ini sebagai bentuk kegagalan negara dalam menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Mereka menegaskan bahwa momentum May Day 2026 akan menjadi panggung konsolidasi besar antara buruh, PKL, dan mahasiswa untuk melawan kebijakan yang dinilai tidak berpihak pada rakyat kecil.
“Kami siap ditata, tapi menolak digusur tanpa solusi. Jika dipaksakan, maka perlawanan adalah keniscayaan,” Tegas mereka.(*411U).
Laporan : Tom media sorot
