![]() |
| Ilustrasi Kontributor Celebes Post |
CELEBES POST | JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) resmi melarang seluruh sekolah di Indonesia menjual seragam dan atribut kepada siswa. Kebijakan tegas ini menjadi langkah nyata pemerintah untuk menghentikan praktik pungutan terselubung yang selama ini dinilai membebani orang tua dan mencederai nilai dasar pendidikan.
Larangan tersebut ditegaskan kembali untuk diberlakukan secara menyeluruh mulai tahun 2026, meskipun dasar hukumnya telah lebih dulu diatur dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta, tanpa pengecualian.
Pejabat Kemendikbud Kalimantan Barat, Rita Hastarita, menyampaikan bahwa sekolah tidak lagi memiliki kewenangan menjual atau mengarahkan pembelian seragam kepada siswa, termasuk pakaian olahraga dan batik.
“Mulai tahun 2026, seluruh sekolah dilarang menjual semua atribut sekolah. Kewajiban sekolah hanya memberikan contoh desain pakaian yang harus digunakan siswa. Pembelian dilakukan mandiri oleh orang tua di luar sekolah,” tegas Rita dalam rilis resmi yang diterima media.
Kebijakan ini lahir dari banyaknya keluhan masyarakat terkait praktik penjualan seragam di sekolah yang kerap menjadi celah pungutan tambahan. Variasi aturan antar sekolah sering dimanfaatkan untuk menciptakan monopoli, di mana orang tua dipaksa membeli seragam di tempat tertentu dengan harga yang tidak wajar.
Dalam praktiknya, kondisi tersebut tidak hanya membebani ekonomi keluarga, tetapi juga berdampak pada psikologis siswa. Tidak sedikit anak didik yang harus menahan rasa malu karena belum mampu memenuhi kewajiban seragam yang ditentukan sekolah.
Pemerintah menilai, fenomena ini telah menggeser fungsi sekolah dari lembaga pendidikan menjadi ruang transaksi yang sarat kepentingan. Karena itu, penegasan larangan ini menjadi bagian dari upaya mengembalikan marwah pendidikan sebagai ruang yang adil dan inklusif.
Dengan aturan baru ini, sekolah hanya diperbolehkan memberikan contoh desain atau spesifikasi seragam. Orang tua diberikan kebebasan penuh untuk membeli di luar sekolah sesuai kemampuan ekonomi masing-masing.
Kemendikbud juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini akan berujung pada sanksi tegas. Pemerintah berkomitmen melakukan pengawasan ketat guna memastikan kebijakan berjalan efektif di lapangan.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak lagi mentolerir praktik komersialisasi di dunia pendidikan. Seragam yang seharusnya menjadi simbol kesetaraan, kini dikembalikan pada fungsinya—bukan sebagai alat tekanan ekonomi, melainkan sebagai identitas sederhana tanpa beban.
Kebijakan ini sekaligus menjadi ujian bagi seluruh pihak di dunia pendidikan. Apakah sekolah akan patuh dan kembali pada esensinya, atau justru mencari celah untuk mempertahankan praktik lama yang selama ini membebani masyarakat.
DDL CELEBES POST
