Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PRAPERADILAN MELEDAK! YLBH CaKRA GUGAT KAPOLRES LHOKSEUMAWE — Dugaan “Operasi Senyap” hingga Selisih Barang Sitaan Terkuak

Senin, 27 April 2026 | April 27, 2026 WIB Last Updated 2026-04-27T07:23:26Z



CELEBES POST | LHOKSEUMAWE — Gelombang kritik terhadap dugaan praktik penyidikan yang menyimpang kembali mencuat. Tim kuasa hukum dari Yayasan Cahaya Keadilan Rakyat Aceh (CaKRA) resmi mengajukan praperadilan terhadap Kapolres Lhokseumawe cq. Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe melalui sistem E-Berpadu.


Permohonan tersebut telah teregister dengan nomor perkara 3/Pid.Pra/2026/PN Lsm, menandai dimulainya babak baru sengketa hukum yang berpotensi mengguncang integritas penegakan hukum di wilayah tersebut.


Dugaan Pelanggaran Prosedur Mengemuka


Tim kuasa hukum yang terdiri dari Fakhrurrazi, S.H., Munawir, S.H., dan Mila Kesuma, S.H., mengungkapkan bahwa gugatan ini diajukan atas nama pemilik toko Kembar Store, yang merasa dirugikan atas serangkaian tindakan aparat yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip due process of law.


Munawir menjelaskan, peristiwa bermula pada 11 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 WIB saat seorang pria datang membeli satu unit iPhone 11. Namun, hanya berselang 22 menit, sejumlah anggota dari Polres Lhokseumawe mendatangi lokasi dan langsung melakukan penggeledahan.


“Klien kami menyebutkan bahwa petugas tidak menunjukkan surat izin penggeledahan dari pengadilan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Ini patut diduga sebagai pelanggaran serius,” tegas Munawir.


Indikasi “Agent Provocateur” dan Kejanggalan Penyitaan


Tak hanya itu, tim hukum juga mendalilkan adanya dugaan penggunaan metode yang menyerupai agent provocateur—yakni upaya memancing terjadinya peristiwa pidana—tanpa dasar administrasi penyidikan yang sah.


Kejanggalan lain muncul dari selisih jumlah barang sitaan. Secara fisik, petugas diduga membawa 77 unit iPhone, namun dalam Berita Acara Penyitaan (BAP) yang baru diterbitkan 19 hari kemudian, hanya tercatat 75 unit.


“Ada dua unit iPhone yang tidak tercatat secara hukum. Bahkan beberapa ponsel milik pekerja dan pelanggan diduga ikut disita, tetapi tidak masuk dalam daftar resmi. Ini sangat problematik,” lanjut Munawir.


Dugaan Penahanan Tanpa Status hingga Transfer Paksa


Lebih jauh, penggeledahan disebut dilakukan tanpa kehadiran perangkat desa setempat (Geuchik), yang semestinya menjadi saksi dalam tindakan tersebut. Tidak hanya itu, pekerja toko diduga diamankan lebih dari 2×24 jam tanpa kejelasan status hukum, memicu pertanyaan serius soal perlindungan hak asasi.


Yang lebih mengkhawatirkan, dalam permohonan praperadilan disebut adanya dugaan tekanan terhadap salah satu pekerja untuk mentransfer uang hasil penjualan sebesar Rp3.800.000 ke rekening pribadi oknum anggota kepolisian.


Uji Konstitusionalitas dan Integritas Penegakan Hukum


Tim kuasa hukum menegaskan bahwa langkah praperadilan ini adalah bentuk kontrol konstitusional terhadap tindakan aparat penegak hukum.


“Penyitaan tanpa pencatatan transparan adalah bentuk pelanggaran serius yang mencederai integritas hukum. Kami meminta majelis hakim menyatakan seluruh tindakan tersebut tidak sah,” tegasnya.


Mereka juga menekankan bahwa setiap bukti yang diperoleh melalui cara yang melanggar hukum harus dinyatakan sebagai inadmissible evidence dan tidak memiliki kekuatan pembuktian.


Menanti Putusan, Publik Menyorot


Kini, publik menanti bagaimana majelis hakim di Pengadilan Negeri Lhokseumawe akan memutus perkara ini. Kasus ini bukan sekadar sengketa prosedural, melainkan ujian besar bagi komitmen penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.


Jika dalil-dalil pemohon terbukti, maka ini bukan hanya soal pelanggaran administratif—tetapi juga alarm keras bagi institusi penegak hukum agar kembali pada rel hukum yang semestinya.



CELEBES POST — Pewarta Penyambung Lidah Rakyat

×
Berita Terbaru Update