Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

SOBIS KIANG MENGGANAS: Anak-Anak Wajo Dijerat, Kejahatan Siber Tumbuh Tanpa Tersentuh! #Bagian 2

Kamis, 16 April 2026 | April 16, 2026 WIB Last Updated 2026-04-16T09:00:19Z

 

Ilustrasi Kontributor Celebes Post 

CELEBES POST | WAJO – Praktik kejahatan siber dengan modus penipuan online di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, kini memasuki fase yang semakin mengkhawatirkan. Tak hanya menyasar korban secara masif, komplotan yang dikenal dengan istilah “sobis kiang” ini diduga telah mengeksploitasi anak di bawah umur sebagai bagian dari mesin kejahatan mereka.


Fenomena ini bukan sekadar kriminal biasa. Ia telah menjelma menjadi jaringan terorganisir yang menyusup hingga ke pelosok desa, memanfaatkan celah sosial, ekonomi, dan lemahnya pengawasan.


Merekrut Anak Putus Sekolah, Membentuk Generasi “Penipu Digital”


Informasi yang dihimpun CELEBES POST menyebutkan, para pelaku secara sistematis merekrut remaja putus sekolah untuk dijadikan operator penipuan online. Anak-anak ini dilatih menjalankan berbagai modus—mulai dari phishing, penipuan jual beli online, hingga manipulasi psikologis korban.


Seorang warga Desa Palippu berinisial BR mengungkapkan keresahannya. Ia menyebut aktivitas ini telah menyebar di sejumlah wilayah seperti Desa Pakkanna, Kelurahan Tancung, Kelurahan Mappadaelo, hingga Desa Palippu di Kecamatan Tanasitolo.


“Mereka bekerja berkelompok. Ada yang menyewa rumah kosong, bahkan bikin pondok di kebun. Asal ada listrik, HP, dan laptop, mereka sudah bisa beroperasi,” ungkapnya.


Lebih memprihatinkan, anak-anak yang direkrut justru melihat aktivitas ini sebagai “pekerjaan cepat menghasilkan uang”, tanpa menyadari risiko hukum dan dampak jangka panjangnya.


Melanggar Hukum Berlapis: Dari UU Ketenagakerjaan hingga UU ITE


Praktik ini jelas melanggar berbagai regulasi hukum di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 68, anak di bawah usia 18 tahun dilarang untuk dipekerjakan.


Sanksinya tidak main-main. Dalam Pasal 185 ayat (1) dan Pasal 187 ayat (1), pelaku dapat dijerat pidana penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 4 tahun, atau denda antara Rp100 juta hingga Rp400 juta.


Tak hanya itu, aktivitas penipuan online juga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 1 Tahun 2024, yang mengatur sanksi tegas terhadap pelaku kejahatan siber, termasuk penipuan berbasis digital dan penyalahgunaan data pribadi.


Korban Berjatuhan, Data Pribadi Raib, Uang Melayang


Dampak dari praktik ini sudah dirasakan luas oleh masyarakat. Banyak korban kehilangan uang dalam jumlah besar, bahkan data pribadi mereka disalahgunakan oleh pelaku.


Modus yang digunakan pun semakin canggih—menggabungkan teknik manipulasi psikologis, tekanan emosional, hingga rekayasa digital yang sulit dideteksi oleh masyarakat awam.


Diduga Dibekingi Oknum, Aparat Diminta Bertindak Tegas


Ironisnya, meski aktivitas ini telah menjadi rahasia umum dan perbincangan hangat di tengah masyarakat, hingga kini belum terlihat langkah tegas dari pihak berwenang.


Lebih mencengangkan lagi, muncul dugaan bahwa jaringan ini mendapat “perlindungan” dari oknum tertentu, sehingga mampu bertahan dan berkembang secara terang-terangan.


Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius: di mana peran negara ketika anak-anak dijadikan alat kejahatan?


Desakan Publik: Hentikan Eksploitasi Anak, Bongkar Jaringan Hingga Akar


Masyarakat kini mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, khususnya Polres Wajo, untuk segera turun tangan. Penindakan tidak boleh setengah hati—harus menyasar aktor utama, bukan sekadar pelaku lapangan.


Lebih dari itu, diperlukan langkah preventif seperti edukasi digital, pembinaan anak putus sekolah, serta penguatan pengawasan di tingkat desa.


Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin Wajo akan dikenal bukan sebagai daerah berbudaya, melainkan sebagai “ladang subur” kejahatan siber yang melahirkan generasi penipu digital.


CELEBES POST menegaskan: ini bukan hanya soal hukum, tetapi soal masa depan generasi. Ketika anak-anak diajarkan menipu untuk bertahan hidup, maka yang hancur bukan hanya korban—tetapi juga peradaban.



(Tim/Redaksi)

×
Berita Terbaru Update