Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DIDUGA SEBAR FITNAH DAN SANGKAL TANDA TANGAN SENDIRI, DRN DILAPORKAN KE POLISI! LSM BALADHIKA ADIYAKSA NUSANTARA BUKA SUARA: “KAMI HANYA MENUNTUT HAK”

Jumat, 08 Mei 2026 | Mei 08, 2026 WIB Last Updated 2026-05-08T15:12:04Z
Dokumentasi Kontributor Celebes Post 


CELEBES POST | SIDRAP — Dugaan fitnah, pencemaran nama baik hingga pemalsuan surat kini menyeret seorang warga berinisial DRN ke ranah hukum. Pihak LSM Baladhika Adiyksa Nusantara secara resmi melaporkan DRN ke pihak kepolisian setelah merasa dirugikan atas tuduhan yang dinilai mencemarkan nama baik lembaga tersebut.


Laporan itu kini tengah diproses aparat penegak hukum di Kepolisian Resor Sidenreng Rappang dengan dugaan tindak pidana fitnah, pencemaran nama baik, serta pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).


Kasus ini bermula saat pihak lembaga diminta untuk melakukan pendampingan hukum dan membantu proses pengurusan kepemilikan sebidang tanah sawah milik DRN di Kabupaten Sidrap.


Menurut keterangan pihak lembaga, proses pendampingan tersebut berlangsung cukup panjang dan melelahkan hingga akhirnya persoalan lahan yang disengketakan berhasil diselesaikan dan sawah tersebut dapat dikuasai kembali oleh DRN sebagaimana yang diharapkan.


“Kami telah bekerja keras dan berhasil menyelesaikan urusan tersebut hingga sawah berhasil dikuasai oleh DRN sesuai keinginannya,” ujar perwakilan lembaga kepada CELEBES POST.

 

Sebelum pendampingan dilakukan, kedua pihak disebut telah menyepakati adanya pembayaran jasa pendampingan atau success fee apabila perkara berhasil diselesaikan. Namun setelah persoalan selesai dan objek sawah berhasil dikuasai, DRN justru diduga menolak memenuhi kewajibannya.


Tak hanya itu, DRN juga dituduh menyebarkan informasi yang dinilai tidak benar kepada masyarakat dan sejumlah pihak dengan menuding lembaga tersebut melakukan pemerasan.


Pihak lembaga dengan tegas membantah tuduhan tersebut. Mereka menilai permintaan pembayaran yang dilakukan merupakan hak profesional atas jasa pendampingan yang telah disepakati bersama sejak awal, bukan bentuk pemaksaan maupun tindakan melawan hukum.


Situasi semakin memanas ketika DRN diduga mulai menyangkal keabsahan surat kuasa pendampingan yang sebelumnya telah ditandatangani sendiri. Surat tersebut disebut menjadi bukti penting bahwa lembaga memiliki kewenangan resmi untuk mendampingi dan mewakili DRN dalam proses penyelesaian perkara tanah tersebut.


Atas dugaan tersebut, pihak pelapor menilai tindakan DRN telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam beberapa pasal KUHP Baru.


Pasal 433, 434, 435, dan 437 mengatur mengenai tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah, yakni menyerang kehormatan seseorang dengan tuduhan yang diketahui tidak benar. Sementara Pasal 391 mengatur terkait pemalsuan surat atau tindakan menyangkal dokumen yang sah dengan maksud merugikan pihak lain.


Pihak lembaga berharap aparat penegak hukum dapat bekerja profesional dan objektif dalam menangani perkara tersebut agar fakta sebenarnya dapat terungkap secara terang benderang.


“Kami hanya menuntut hak yang memang seharusnya kami terima. Tuduhan-tuduhan yang tidak benar itu harus dihentikan. Kami percaya hukum akan memberikan keadilan,” tegas pihak lembaga.

 

Hingga berita ini diterbitkan, laporan tersebut dikabarkan telah diterima pihak kepolisian dan masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, pihak DRN belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang dialamatkan kepadanya.



HT CELEBES POST 

×
Berita Terbaru Update