![]() |
| Dokumentasi kontributor Celebes Post |
MAKASSAR, CELEBES POST – Gelombang kritik terhadap jalannya pemerintahan kembali bergema di Kota Makassar. Dalam Aksi Reformasi Jilid II yang digelar oleh Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kota Makassar dengan mengusung grand issue “Seret dan Adili Rezim Prabowo-Gibran”, muncul dugaan tindakan intimidasi yang dilakukan aparat kepolisian terhadap massa aksi.
Dugaan tersebut memantik sorotan serius dari kalangan aktivis mahasiswa yang menilai bahwa setiap bentuk tekanan terhadap demonstran dapat menjadi ancaman bagi iklim demokrasi dan kebebasan sipil yang dijamin oleh konstitusi.
Koordinator Mimbar Aksi yang juga Ketua PMII Rayon Adab dan Humaniora Komisariat UIN Alauddin Makassar Cabang Kota Makassar Periode 2024–2025 menegaskan, tindakan represif maupun intimidatif yang diduga dilakukan aparat kepolisian merupakan bentuk pembatasan terhadap hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
Menurutnya, kebebasan berpendapat bukan sekadar hak biasa, melainkan hak konstitusional yang secara tegas dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Aksi demonstrasi adalah bagian dari mekanisme kontrol sosial yang dijamin oleh konstitusi. Jika terdapat tindakan intimidasi maupun represif terhadap massa aksi, maka hal ini akan berpotensi mencederai nilai-nilai demokrasi serta hak warga negara yang menyampaikan aspirasi secara bebas dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Demokrasi Diuji di Jalanan
Aksi yang berlangsung di Makassar tersebut menjadi bagian dari rangkaian gerakan mahasiswa yang menyuarakan kritik terhadap berbagai persoalan nasional. Dalam tradisi demokrasi Indonesia, demonstrasi merupakan instrumen kontrol publik terhadap penyelenggaraan negara dan menjadi salah satu pilar penting dalam menjaga keseimbangan antara kekuasaan dan kepentingan rakyat.
Namun, menurut para aktivis PMII, dugaan intimidasi yang terjadi justru menghadirkan pertanyaan besar mengenai komitmen negara dalam menjamin kebebasan berekspresi.
Mereka menilai bahwa tindakan yang berpotensi menghalangi, menekan, atau membatasi ruang gerak peserta aksi tidak hanya bertentangan dengan semangat reformasi yang diperjuangkan sejak 1998, tetapi juga dapat dianggap sebagai bentuk pengingkaran terhadap hak-hak sipil masyarakat.
“Tindakan yang menghalangi, menekan, atau membatasi ruang gerak kami tidak hanya mencederai semangat reformasi, tetapi juga berpotensi melanggar hak-hak sipil yang dijamin oleh konstitusi,” lanjutnya.
Kritik Bukan Ancaman Negara
Dalam negara demokrasi, kritik terhadap pemerintah sejatinya bukan ancaman, melainkan bagian dari mekanisme koreksi yang sehat. Mahasiswa sebagai kelompok intelektual kerap tampil sebagai representasi suara masyarakat yang menuntut transparansi, keadilan, dan akuntabilitas penyelenggara negara.
PMII menegaskan bahwa gerakan yang mereka lakukan tidak dilandasi kepentingan politik praktis, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab moral dalam mengawal jalannya pemerintahan.
Mereka menyebut mahasiswa memiliki peran historis sebagai agen perubahan yang bertugas mengingatkan penguasa ketika kebijakan dinilai tidak berpihak kepada rakyat.
“Kami menegaskan bahwa gerakan kami hadir sebagai kekuatan moral dan sosial yang bertugas mengawal jalannya pemerintahan serta menyuarakan kepentingan rakyat. Oleh karena itu, ruang demokrasi harus tetap dijaga agar kritik dan aspirasi masyarakat dapat disampaikan tanpa tekanan maupun ancaman,” ujarnya.
Sorotan Terhadap Aparat Penegak Hukum
Dugaan intimidasi terhadap massa aksi juga menjadi perhatian karena aparat kepolisian memiliki tugas utama menjaga keamanan serta menjamin pelaksanaan hak konstitusional warga negara, termasuk hak untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat secara damai.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum secara jelas mengatur bahwa setiap warga negara berhak menyampaikan pikiran secara lisan, tulisan maupun bentuk lainnya secara bebas dan bertanggung jawab.
Karena itu, apabila benar terdapat tindakan intimidatif yang menghambat jalannya aksi damai, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap komitmen penegakan demokrasi dan penghormatan hak asasi manusia di Indonesia.
Reformasi Belum Selesai
Bagi PMII Makassar, Aksi Reformasi Jilid II bukan hanya tentang menyampaikan kritik terhadap pemerintahan, tetapi juga menjadi pengingat bahwa cita-cita reformasi belum sepenuhnya terwujud.
Gerakan mahasiswa menilai demokrasi harus terus dirawat melalui keterbukaan ruang publik, penghormatan terhadap kebebasan berpendapat, serta perlindungan terhadap warga negara yang menyampaikan kritik secara damai.
Di tengah meningkatnya dinamika politik nasional, peristiwa ini menjadi ujian bagi seluruh pihak, baik pemerintah maupun aparat penegak hukum, untuk memastikan bahwa demokrasi tidak hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar hadir dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara.
CELEBES POST menegaskan bahwa dugaan intimidasi tersebut merupakan pernyataan dari pihak massa aksi. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait tudingan tersebut. Untuk menjaga prinsip keberimbangan, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak kepolisian.
