Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Mahasiswi Asal Nunukan Disekap dan Diperkosa, Pelaku Ditangkap Saat Hendak Cari Korban Baru di Surabaya

Senin, 18 Mei 2026 | Mei 18, 2026 WIB Last Updated 2026-05-18T09:23:38Z
Dokumentasi Kontributor Celebes Post 


LOWONGAN MAUT DI MAKASSAR!


CELEBES POST | MAKASSAR — Kota Makassar kembali diguncang kasus kekerasan seksual yang mengiris nurani. Seorang pria berinisial FR (30) ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar setelah diduga melakukan penyekapan, pemerkosaan, hingga pencurian terhadap seorang mahasiswi asal Nunukan berinisial MA (21), dengan modus lowongan kerja palsu sebagai baby sitter.


Pelaku diringkus aparat saat berusaha kabur melalui jalur laut di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Penangkapan dilakukan berkat koordinasi cepat antara jajaran Polrestabes Makassar, Polrestabes Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.


Kapolrestabes Makassar, Arya Perdana, mengungkapkan bahwa pelaku kini telah diamankan dan tengah menjalani proses penyidikan intensif.


“Alhamdulillah pelaku sudah berhasil ditangkap dan saat ini sedang dalam proses penyidikan,” ujar Arya Perdana kepada awak media, Minggu (17/5/2026).

 

Berawal dari Lowongan Kerja di Media Sosial


Kasus memilukan ini bermula ketika korban melihat unggahan lowongan kerja baby sitter di media sosial. Tertarik dengan tawaran tersebut, korban kemudian mendatangi rumah pelaku di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar pada Jumat (8/5/2026).


Namun sesampainya di lokasi, korban diberitahu bahwa pekerjaan tersebut belum bisa dimulai. Pelaku lalu meminta korban membantu pekerjaan rumah tangga sambil menunggu.


Selama kurang lebih dua hari, korban diduga diperlakukan layaknya asisten rumah tangga tanpa mengetahui jebakan mengerikan yang telah dipersiapkan pelaku.


Hari Ketiga Jadi Mimpi Buruk


Petaka terjadi pada hari ketiga. Menurut polisi, pelaku masuk ke kamar korban sambil membawa senjata tajam jenis cutter. Dalam kondisi terancam dan tak berdaya, korban diduga diperkosa berulang kali.


Mulut dan mata korban bahkan dilakban agar tidak berteriak meminta pertolongan. Korban disebut mengalami trauma berat akibat tindakan brutal tersebut.


Tak hanya melakukan kekerasan seksual, pelaku juga diduga menggasak barang-barang milik korban, termasuk uang, telepon genggam dan sepeda motor sebelum akhirnya melarikan diri meninggalkan korban dalam keadaan tersekap di dalam rumah.


Beruntung, korban berhasil menyelamatkan diri dengan keluar melalui jendela rumah dan segera melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.


Dokumentasi Kontributor Celebes Post 


Rumah Disewa Khusus untuk Menjebak Korban


Hasil penyelidikan polisi mengungkap fakta yang lebih mengejutkan. Rumah yang digunakan pelaku ternyata disewa khusus hanya untuk menjalankan aksi kejinya.


Menurut Kapolrestabes, pelaku menyewa rumah tersebut selama tiga hari dengan tarif sekitar satu juta rupiah per hari. Rumah itu diduga dijadikan “lokasi jebakan” untuk memperdaya perempuan muda melalui modus lowongan kerja palsu.


Lebih mengejutkan lagi, sebelum berhasil ditangkap, pelaku diduga sudah kembali menyebarkan lowongan kerja serupa di Surabaya melalui akun Facebook miliknya. Polisi menduga FR tengah bersiap mencari korban baru dengan pola yang sama.


“Dia sudah buka lowongan kerja lagi di Surabaya. Jadi setelah selesai di Makassar, dia diduga hendak mencari korban baru,” ungkap Arya Perdana.

 

Alarm Bahaya Modus Lowongan Kerja Palsu


Kasus ini menjadi alarm keras bagi masyarakat, khususnya perempuan muda pencari kerja, agar lebih berhati-hati terhadap lowongan pekerjaan yang beredar di media sosial tanpa identitas dan legalitas yang jelas.


Modus perekrutan palsu kini bukan sekadar penipuan biasa, tetapi telah berkembang menjadi pintu masuk tindak kejahatan serius seperti penyekapan, perdagangan orang hingga kekerasan seksual.


Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolrestabes Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.


DDL CELEBES POST 

×
Berita Terbaru Update