Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Cari Keadilan Usai Diintimidasi, Laporan Ditolak di Polres Gowa: Hj. Nafisah Siap Adukan ke Polda Sulsel

Rabu, 03 Juni 2026 | Juni 03, 2026 WIB Last Updated 2026-06-03T02:25:26Z



Celebespost Kab. Gowa Sulsel, - Rasa aman sebagai warga negara dipertanyakan setelah Hj. Nafisah, warga Kelurahan Malakaji, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa, mengaku mengalami ancaman dan intimidasi, namun laporannya justru tidak diterima oleh pihak kepolisian di Polres Gowa. Selasa, 02 Juni 2026

Peristiwa yang dialami Hj. Nafisah terjadi pada Selasa, 2 Juni 2026, sekitar pukul 10.00 WITA, di kediamannya. Ia menyebut dua orang berinisial (D) dan (H), yang diduga merupakan keluarga korban dalam kasus penikaman di wilayah Tompobulu, mendatangi rumahnya dan bahkan sempat masuk ke dalam rumah. Saat Wawancara dengan awak media di Jalan Bontoduri Makassar di rumah keluarganya.

Dalam pertemuan tersebut, Hj. Nafisah mengaku dituding sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kasus penikaman tersebut, meskipun secara hukum dirinya bukan tersangka.

“Saya dituduh terlibat dalam kasus penikaman itu, padahal saya tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka,” Ungkapnya.

Situasi semakin mencekam ketika sejumlah warga berkumpul di sekitar rumahnya. Kehadiran massa tersebut memunculkan kekhawatiran akan potensi tindakan main hakim sendiri.

“Saya takut akan dimassa. Banyak warga berkumpul di luar rumah, dan itu membuat saya serta keluarga merasa terancam,” Ujarnya.

Secara hukum, Hj. Nafisah menegaskan bahwa pelaku dalam perkara penikaman tersebut telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian, sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/196/V/Res.1.6/2026/Satreskrim tertanggal 3 Mei 2026.

Ketegangan di lokasi baru mereda setelah aparat dari Polsek Tompobulu, khususnya Kanit Reskrim, datang dan mengamankan situasi. Namun, trauma psikologis yang dialami korban dan keluarganya tidak serta-merta hilang.

Pada hari yang sama, sekitar pukul 17.00 WITA, Hj. Nafisah mendatangi Polres Gowa di Makassar untuk melaporkan kejadian tersebut sekaligus meminta perlindungan hukum. Namun, upaya tersebut berujung kekecewaan.

“Saya datang untuk melapor karena merasa terancam, tapi laporan saya tidak diterima,” Katanya.

Menurut penjelasan yang diterimanya dari petugas, peristiwa tersebut dinilai belum memenuhi unsur tindak pidana, dengan alasan tidak adanya korban luka maupun kerusakan barang. Aparat menyebut, unsur pidana baru terpenuhi apabila terjadi penganiayaan fisik atau perusakan.

Argumentasi tersebut dinilai Hj. Nafisah sebagai pendekatan yang sempit terhadap konsep perlindungan hukum, khususnya dalam konteks ancaman dan intimidasi yang berdampak nyata pada rasa aman dan kondisi psikologis korban.

“Saya dan anak saya yang masih berusia 11 tahun sangat ketakutan. Sampai sekarang kami masih trauma,” Tuturnya.

Tidak hanya itu, Hj. Nafisah juga mengungkap bahwa sebelumnya, pada 13 Mei 2026, ia pernah mengajukan pengaduan terkait dugaan pelecehan seksual yang dialaminya. Namun, laporan tersebut juga tidak berlanjut ke tahap proses hukum sebagaimana yang diharapkannya.

Rangkaian peristiwa ini memunculkan pertanyaan serius mengenai akses keadilan dan perlindungan hukum, khususnya bagi masyarakat yang mengalami ancaman non-fisik namun berpotensi mengarah pada kekerasan.

Sebagai langkah lanjutan, Hj. Nafisah menyatakan akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi dengan melapor ke Polda Sulawesi Selatan, guna memperoleh kepastian hukum dan perlindungan yang lebih komprehensif.

“Saya hanya ingin perlindungan hukum dan keadilan. Saya berharap ada kepastian hukum atas apa yang saya alami,” Tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Gowa belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penolakan laporan tersebut maupun pengaduan sebelumnya.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak kepolisian serta pihak-pihak terkait lainnya, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi dalam pemberitaan.(*411U).

Sumber : Hj. Nafisah
Laporan : Tim Sorot Sulsel

×
Berita Terbaru Update