![]() |
| Dokumentasi kontributor Celebes Post |
Makassar, CELEBES POST – Ruang demokrasi kembali menjadi sorotan di Kota Makassar. Aksi unjuk rasa damai yang digelar Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Makassar di depan Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Rabu (24/6/2026), berakhir dengan ketegangan setelah tiga kader PMII diamankan aparat kepolisian.
Aksi yang semula berlangsung tertib itu membawa lima tuntutan strategis terhadap sejumlah kebijakan nasional. Namun menjelang petang, situasi berubah memanas hingga berujung dugaan tindakan represif aparat terhadap peserta aksi.
Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai jaminan kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 serta Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kronologi Aksi: Dari Konsolidasi Hingga Berakhir di Polrestabes
Berdasarkan keterangan resmi PC PMII Kota Makassar, aksi dimulai sekitar pukul 15.11 WITA. Sekitar 80 massa berkumpul di Kampus UIN Alauddin Makassar sebelum bergerak menggunakan mobil komando menuju Lapangan Hertasning.
Pukul 16.00 WITA, massa melakukan konsolidasi kedua di Kantor DPD KNPI Kota Makassar. Jumlah peserta aksi meningkat menjadi sekitar 160 orang.
Di bawah komando Jenderal Lapangan Sahabat Siti Nurul Ikhsani dan didampingi Ketua Umum PC PMII Kota Makassar, Muhammad Arfiansyah Aris, massa kemudian bergerak menuju Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
Setibanya di lokasi, massa secara bergantian menyampaikan orasi ilmiah yang mengkritisi berbagai persoalan kebijakan pemerintah pusat hingga sekitar pukul 17.11 WITA.
Pernyataan sikap tersebut kemudian diterima secara administratif oleh staf DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
Lima Tuntutan Besar PMII
Dalam aksi tersebut, PMII Kota Makassar membawa lima tuntutan utama, yaitu:
Menegakkan amanat Pasal 33 UUD 1945 secara berdaulat.
Mengembalikan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Memperkuat kemandirian ekonomi nasional.
Melakukan reshuffle kabinet berdasarkan kompetensi.
Melakukan reset Badan Gizi Nasional (BGN), membubarkan KDMP, dan meningkatkan kesejahteraan guru.
Selain itu, massa juga menyoroti pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai belum berjalan efektif.
PMII mendesak adanya pengawasan ketat terhadap program tersebut agar terhindar dari potensi penyimpangan maupun dugaan praktik korupsi.
Ketegangan Muncul Saat Aparat Datang
Situasi berubah sekitar pukul 17.46 WITA ketika aparat kepolisian mulai mendatangi titik aksi.
Menurut keterangan PC PMII, ketegangan dipicu saat aparat berupaya memadamkan api yang digunakan sebagai bagian dari simbol aksi.
Insiden tersebut kemudian berkembang menjadi kericuhan.
PMII mengklaim salah seorang peserta aksi mengalami tindakan kekerasan berupa penyeretan dan diinjak menggunakan sepatu hingga mengalami luka pada bagian leher.
Dalam insiden itu aparat kepolisian mengamankan tiga kader PMII berinisial MF, F dan WAS.
Ketiganya langsung dibawa menuju Polrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Tim Advokasi Langsung Bergerak
Mengetahui adanya penangkapan tersebut, sekitar pukul 18.30 WITA massa bergerak menuju Lembaga Bantuan Hukum (LBH) guna melakukan koordinasi pendampingan hukum.
PMII juga membentuk tim solidaritas untuk mengawal proses hukum ketiga kadernya.
"Kami terus melakukan koordinasi intensif dengan tim advokasi dan LBH. Kami akan memastikan keselamatan sahabat-sahabat kami serta menuntut pertanggungjawaban atas dugaan tindakan kekerasan aparat," ujar Koordinator Lapangan, Siti Nurul Ikhsani.
Sorotan CELEBES POST
Peristiwa ini tidak lagi sekadar persoalan aksi mahasiswa.
Insiden tersebut menjadi ujian terhadap komitmen negara dalam menjamin hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat secara damai.
Apabila benar terdapat dugaan penggunaan kekuatan yang tidak proporsional oleh aparat, maka peristiwa tersebut perlu diusut secara transparan melalui mekanisme internal kepolisian maupun pengawasan eksternal.
Di sisi lain, apabila aparat memiliki dasar hukum atas tindakan pengamanan tersebut, penjelasan resmi kepada publik juga menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polrestabes Makassar terkait kronologi versi kepolisian, alasan pengamanan terhadap tiga kader PMII, maupun tanggapan atas tudingan dugaan tindakan represif sebagaimana disampaikan pihak PMII.
CELEBES POST SPORT tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi pihak Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polrestabes Makassar, guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Analisis dan Prediksi Perkembangan Kasus
Melihat eskalasi yang terjadi, terdapat beberapa kemungkinan perkembangan:
Pemeriksaan Internal Kepolisian. Jika laporan dugaan kekerasan resmi diajukan, Divisi Propam berpotensi melakukan pemeriksaan terhadap personel yang bertugas.
Pendampingan Hukum Berlanjut. Tim LBH bersama PMII diperkirakan akan mengawal status hukum tiga kader yang diamankan serta mempertimbangkan langkah hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur.
Gelombang Solidaritas Mahasiswa. Insiden ini berpotensi memicu aksi lanjutan dari berbagai organisasi mahasiswa di Makassar apabila tidak segera memperoleh penjelasan resmi.
Permintaan Klarifikasi Terbuka. Publik diperkirakan akan menunggu penjelasan resmi dari Polrestabes Makassar untuk mengetahui kronologi menurut versi kepolisian, sehingga pemberitaan tidak hanya bertumpu pada satu sumber.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan siaran pers resmi PC PMII Kota Makassar. Informasi mengenai dugaan tindakan represif dan kekerasan merupakan klaim dari pihak PMII. CELEBES POST tetap menjunjung asas keberimbangan dan akan memperbarui pemberitaan setelah memperoleh konfirmasi atau keterangan resmi dari Polrestabes Makassar.
