Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polrestabes Makassar Gagalkan Peredaran 9 Kg Sabu, 6.715 Butir Ekstasi dan Rp2,3 Miliar Uang Narkoba; 377 Ribu Jiwa Berhasil Diselamatkan dari Ancaman Barang Haram

Selasa, 30 Juni 2026 | Juni 30, 2026 WIB Last Updated 2026-06-30T04:01:36Z
Dokumentasi kontributor Celebes Post 


CELEBES POST | Makassar, Sulawesi Selatan – Perang terhadap jaringan narkotika di Kota Makassar kembali menunjukkan hasil besar. Dalam rentang pengungkapan perkara sepanjang pertengahan Mei hingga Juni 2026, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil membongkar sejumlah jaringan peredaran narkotika lintas daerah dengan total 19 tersangka, menyita 9 kilogram sabu, 6.715 butir ekstasi, 325.413 butir obat daftar G, serta uang tunai Rp2,3 miliar yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.


Capaian tersebut diumumkan langsung oleh Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana dalam konferensi pers yang berlangsung di Aula Mappaodang, Mapolrestabes Makassar, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Senin malam (29/6/2026).


Konferensi pers turut dihadiri Kasat Narkoba AKBP Lulik Febriyantara, Kasi Humas Kompol Wahiduddin, serta Kasi Propam Kompol Ramli.


Dokumentasi kontributor Celebes Post 

Dokumentasi kontributor Celebes Post 


Pengungkapan Beruntun, Jaringan Lintas Provinsi Dibongkar


Kapolrestabes Makassar menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil rangkaian penyelidikan dan pengembangan kasus yang dilakukan secara berkelanjutan selama lebih dari satu bulan.


Sedikitnya terdapat enam laporan polisi yang berhasil diungkap dengan total 19 tersangka, terdiri atas 16 laki-laki dan 3 perempuan.


Rangkaian pengungkapan dimulai pada 15 Mei 2026 di Pekanbaru, Riau, kemudian berlanjut pada 28 Mei dengan pengembangan hingga Padang, kemudian mengarah ke Jalan Sungai Saddang Kota Makassar, selanjutnya berkembang ke wilayah Kecamatan Ujung Pandang, hingga akhirnya pada 17 Juni 2026 polisi kembali membongkar jaringan besar di Kecamatan Tamalate.


Operasi terakhir menjadi yang paling signifikan dengan penangkapan 9 tersangka beserta 7 kilogram sabu.


"Memang diungkap dari tanggal 15 Mei kejadiannya di Pekanbaru, lalu juga 28 Mei di Padang dan Jalan Sungai Saddang Makassar. Kemudian berkembang lagi di Kecamatan Ujung Pandang dengan dua tersangka, lalu kembali dikembangkan pada 17 Juni di Kecamatan Tamalate. Terakhir kami mendapatkan sembilan tersangka dengan barang bukti sekitar tujuh kilogram sabu," ujar Kombes Pol Arya Perdana.

 

Keberhasilan tersebut memperlihatkan bahwa jaringan narkotika yang beroperasi tidak hanya bersifat lokal, tetapi memiliki mata rantai distribusi lintas provinsi yang menjadikan Makassar sebagai salah satu titik strategis peredaran narkoba di kawasan timur Indonesia.



377 Ribu Jiwa Terhindar dari Ancaman Narkoba


Kapolrestabes Makassar mengungkapkan, apabila seluruh barang bukti tersebut berhasil beredar di tengah masyarakat, maka diperkirakan mampu merusak sedikitnya 377.128 jiwa.


Selain dampak sosial yang sangat besar, nilai ekonomis narkotika yang berhasil diamankan juga mencapai angka fantastis.


Polisi memperkirakan nilai barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp20,7 miliar.


Lebih jauh lagi, keberhasilan menggagalkan peredaran narkotika tersebut diperkirakan mampu menghemat potensi beban keuangan negara hingga lebih dari Rp1,1 triliun yang seharusnya dapat terserap untuk biaya rehabilitasi para penyalahguna narkoba apabila barang haram itu berhasil beredar.


"Kalau narkotika ini sempat beredar lalu digunakan oleh para pengguna, tentu biaya rehabilitasinya sangat besar. Karena itu pengungkapan ini juga berarti menyelamatkan anggaran negara," tegas Arya Perdana.

 

 Ancaman Hukuman Mati Menanti Para Tersangka


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan berat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya:


  • Pasal 114 ayat (2);

  • Pasal 112 ayat (2) (diduga yang dimaksud dalam penyampaian konferensi pers);

  • serta ketentuan pidana lain yang relevan sesuai hasil penyidikan.

Para tersangka terancam hukuman berupa:

  • Pidana mati;

  • Penjara seumur hidup; atau

  • Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, disertai denda sesuai ketentuan undang-undang.



CELEBES POST | Sorotan

Keberhasilan Polrestabes Makassar menyita 9 kilogram sabu merupakan capaian penting dalam memutus rantai distribusi narkotika. Namun di balik keberhasilan tersebut muncul pertanyaan yang jauh lebih besar.


Bagaimana jaringan sebesar ini mampu bergerak dari luar provinsi hingga masuk ke Makassar? Siapa aktor intelektual yang mengendalikan distribusi dalam jumlah kilogram? Apakah para tersangka yang diamankan hanya berstatus kurir, ataukah bagian dari sindikat nasional yang lebih besar?


Fakta bahwa pengungkapan dilakukan melalui serangkaian pengembangan di berbagai daerah menunjukkan bahwa peredaran narkotika kini semakin terorganisasi, memanfaatkan jalur antardaerah dengan pola distribusi yang terus berubah untuk menghindari penegakan hukum.


Data penyitaan obat daftar G sebanyak 325.413 butir juga menjadi sinyal bahwa ancaman penyalahgunaan obat keras di kalangan masyarakat, khususnya generasi muda, tidak kalah mengkhawatirkan dibanding peredaran sabu maupun ekstasi.


Ke depan, keberhasilan aparat tidak cukup hanya diukur dari banyaknya barang bukti yang disita, melainkan juga sejauh mana penyidik mampu membongkar aktor utama, aliran dana, serta jaringan pemasok di balik sindikat tersebut. Upaya penindakan harus berjalan seiring dengan pencegahan, edukasi, dan penguatan pengawasan agar Makassar tidak terus menjadi pasar potensial bagi jaringan narkotika lintas wilayah.


(CELEBES POST | Tim Redaksi)

×
Berita Terbaru Update