Celebespost Kab. Bone Sulsel, - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Sulawesi Selatan secara konsisten mengawal dugaan aktivitas pertambangan pasir dan galian C tanpa izin di Kabupaten Bone. Fokus pengawasan berada di Desa Nagauleng, Kecamatan Cenrana, serta Desa Lea, Kecamatan Tellu Siattinge. Kamis, 04 Juni 2026.
Pengawalan ini dilakukan setelah terbitnya informasi resmi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Selatan melalui surat Nomor 540/3602/DESDM. Dalam dokumen tersebut ditegaskan bahwa lokasi di Desa Nagauleng tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), yang merupakan syarat legal utama dalam kegiatan pertambangan.
Meski hasil kunjungan lapangan dari pihak ESDM tidak menemukan aktivitas pertambangan yang sedang berlangsung, ditemukan indikasi berupa bekas galian tanah urug yang diduga pernah digunakan untuk pengambilan material.
Ketua LSM INAKOR Sulsel, Asri, menjadi pihak yang aktif mendorong pengusutan kasus ini. Selain itu, Polres Bone turut menangani laporan melalui proses penyelidikan yang masih berjalan.
Perkara ini telah dilaporkan sejak 14 Desember 2025 dan terus berproses hingga saat ini. Perkembangannya tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 10 April 2026.
Dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin ini terjadi di dua wilayah, yakni Desa Nagauleng (Kecamatan Cenrana) dan Desa Lea (Kecamatan Tellu Siattinge), Kabupaten Bone.
Menurut Asri, ketiadaan IUP serta tidak adanya rekomendasi teknis dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang memperkuat indikasi adanya praktik pertambangan ilegal. BBWS sendiri menegaskan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi teknis untuk aktivitas tambang di Sungai Watu maupun Sungai Cenrana, padahal dokumen tersebut merupakan prasyarat penting dalam proses perizinan.
Lebih jauh, praktik pertambangan tanpa izin dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius, baik secara hukum maupun ekologis, seperti kerusakan lingkungan, erosi, sedimentasi sungai, kerusakan infrastruktur, hingga risiko bencana banjir dan longsor.
Penyidik Polres Bone telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi dan memanggil sejumlah pihak terkait guna mendalami laporan. Namun, belum ditemukan aktivitas aktif di lapangan saat pemeriksaan berlangsung.
LSM INAKOR Sulsel mendesak aparat penegak hukum untuk tetap melanjutkan penyelidikan secara komprehensif, profesional, dan transparan guna memastikan ada tidaknya pelanggaran hukum yang terjadi.
Selain aspek lingkungan, kawasan tersebut juga memiliki nilai historis yang berkaitan dengan jejak peradaban Kerajaan Bone, sehingga memerlukan perlindungan serius dari berbagai pihak.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada temuan permukaan. Keberadaan bekas galian harus ditelusuri secara mendalam untuk memastikan apakah telah terjadi aktivitas pertambangan tanpa izin,” Tegas Asri.
INAKOR Sulsel menyatakan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial guna memastikan kelestarian lingkungan, keberlanjutan sumber daya alam, serta perlindungan kawasan bernilai sejarah tetap terjaga.(*411U).
Sumber : LSM INAKOR Sulsel


