Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

VIRAL! Dugaan Penipuan Berkedok Pangkalan LPG di Parepare Kian Disorot, LBH Suara Panrita Keadilan Desak Polisi Bergerak Cepat

Minggu, 28 Juni 2026 | Juni 28, 2026 WIB Last Updated 2026-06-28T04:02:07Z
Dokumentasi Kontributor Celebes Post 


CELEBES POST | PAREPARE – Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan berkedok pendirian pangkalan LPG di Kota Parepare kembali menjadi sorotan publik. Perkara yang telah bergulir cukup lama itu kini semakin menyita perhatian masyarakat setelah muncul lebih dari satu laporan dengan pola dugaan yang hampir serupa, memunculkan pertanyaan besar mengenai kepastian penegakan hukum.


Kasus tersebut bahkan telah ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial. Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum untuk menuntaskan penanganan perkara secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Perhatian publik semakin menguat setelah salah seorang pelapor, Ustadz Fahri, melaporkan seorang terlapor berinisial M atas dugaan penipuan yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp40 juta.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, sekitar Rp25 juta diduga diserahkan untuk rencana pendirian usaha pangkalan LPG yang hingga kini disebut tidak pernah terealisasi. Sementara Rp15 juta lainnya merupakan dana pinjaman yang menurut pelapor belum dikembalikan.


Laporan tersebut diketahui telah diajukan melalui Polda Sulawesi Selatan sekitar satu tahun lalu sebelum akhirnya dilimpahkan penanganannya kepada Polres Parepare sesuai kewenangan.


Muncul Dugaan Korban Lain, Publik Minta Kasus Diusut Tuntas


Perkembangan perkara menjadi semakin krusial setelah beredar informasi adanya korban-korban lain yang mengaku mengalami pola dugaan serupa. Meski seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan, munculnya beberapa laporan dinilai memperkuat urgensi penanganan perkara secara menyeluruh.


Apabila nantinya terbukti terdapat pola perbuatan yang sama terhadap lebih dari satu korban, maka hal tersebut berpotensi menjadi salah satu aspek yang dipertimbangkan penyidik dalam mengungkap konstruksi perkara secara utuh.


Masyarakat berharap seluruh fakta hukum dapat dibuka secara terang sehingga tidak menimbulkan spekulasi maupun ketidakpercayaan terhadap proses penegakan hukum.


LBH Suara Panrita Keadilan: Negara Harus Hadir Melindungi Korban


Desakan keras datang dari kalangan pegiat bantuan hukum.


Sekretaris LBH Suara Panrita Keadilan, Abdul Mannan, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Markas Cabang Laskar Merah Putih (LMP) Kota Parepare serta Koordinator Tim Investigasi LSM LIRA Kota Parepare, meminta penyidik Polres Parepare mempercepat proses penanganan perkara apabila seluruh unsur pidana beserta alat bukti telah terpenuhi.


Menurutnya, perkara yang telah menjadi konsumsi publik dan diduga menimbulkan lebih dari satu korban tidak seharusnya berlarut-larut tanpa kepastian hukum.


"Masyarakat saat ini menunggu kepastian hukum. Jika unsur pidana dan alat bukti telah terpenuhi, kami mendesak Polres Parepare untuk segera mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap terlapor. Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat yang merasa dirugikan," tegas Abdul Mannan.

 

Ia menilai percepatan penanganan perkara bukan semata untuk memberikan keadilan kepada para pelapor, tetapi juga sebagai bentuk pencegahan agar tidak muncul korban baru apabila dugaan tindak pidana tersebut nantinya terbukti.


Menurut Mannan, penegakan hukum yang cepat, profesional, dan transparan merupakan salah satu indikator hadirnya negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.


Kepercayaan Publik Dipertaruhkan


Di tengah meningkatnya perhatian masyarakat, sejumlah warga tetap memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Parepare yang disebut masih memproses laporan tersebut.


Namun demikian, masyarakat berharap proses penyelidikan maupun penyidikan tidak berhenti pada tahapan administratif semata, melainkan segera menghasilkan kepastian hukum berdasarkan alat bukti yang sah.


"Kalau memang ada beberapa korban dengan pola yang sama, tentu masyarakat berharap kasus ini segera diselesaikan. Jangan sampai ada lagi warga yang menjadi korban. Kami percaya Polres Parepare akan bekerja secara profesional dan sesuai hukum yang berlaku," ujar salah seorang warga yang mengikuti perkembangan perkara.

 

Pernyataan tersebut mencerminkan harapan masyarakat agar institusi penegak hukum mampu menjaga kepercayaan publik melalui proses penanganan perkara yang akuntabel dan bebas dari intervensi.


Perspektif Hukum


Dalam perspektif hukum pidana, dugaan perbuatan sebagaimana dilaporkan berpotensi dikaji berdasarkan ketentuan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, apabila seluruh unsur tindak pidana dapat dibuktikan melalui proses penyidikan dan pembuktian di pengadilan.


Namun demikian, penetapan adanya tindak pidana sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, alat bukti, serta putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.


Publik Menunggu Langkah Tegas Aparat


Kasus dugaan penipuan berkedok usaha pangkalan LPG ini kini tidak lagi dipandang sebagai persoalan antara pelapor dan terlapor semata. Perkara tersebut telah berkembang menjadi perhatian publik yang menunggu kepastian hukum.


Apabila benar terdapat lebih dari satu korban dengan pola dugaan yang sama, maka pengungkapan perkara secara menyeluruh dinilai menjadi langkah penting untuk memberikan rasa keadilan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.


Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terlapor terkait tuduhan yang disampaikan para pelapor. Redaksi CELEBES POST membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak terlapor maupun pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, guna menjaga keberimbangan pemberitaan.



PLW_CELEBES POST 

×
Berita Terbaru Update