Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

39 NARAPIDANA HIGH RISK "DIANGKUT" KE NUSAKAMBANGAN! Ditjenpas Sulsel Perketat Lapas, Sinyal Keras: Tak Ada Lagi Ruang Kejahatan dari Balik Jeruji

Senin, 20 Juli 2026 | Juli 20, 2026 WIB Last Updated 2026-07-20T08:50:13Z
Dokumentasi kontributor Celebes Post


CELEBES POST | MAKASSAR,  – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) kembali menunjukkan langkah tegas dalam memperkuat sistem pengamanan lembaga pemasyarakatan. Sebanyak 39 narapidana kategori risiko tinggi (high risk) resmi dipindahkan dari Lapas Kelas I Makassar menuju sejumlah lembaga pemasyarakatan berkeamanan tinggi di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, pada Jumat (17/7/2026).


Langkah ini bukan sekadar pemindahan administrasi, melainkan menjadi bagian dari strategi nasional untuk memutus potensi kejahatan yang masih dikendalikan dari balik jeruji besi sekaligus memperkuat sistem pembinaan narapidana berdasarkan tingkat risiko masing-masing.


Ke-39 narapidana tersebut berasal dari berbagai jenis tindak pidana yang berdasarkan hasil asesmen dinilai memiliki tingkat risiko tinggi terhadap keamanan dan ketertiban di dalam lembaga pemasyarakatan.


Pembinaan Berbasis Risiko, Pengamanan Diperketat


Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, Mulyadi, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan implementasi sistem pemasyarakatan modern yang mengedepankan klasifikasi narapidana berdasarkan tingkat risiko.


Menurutnya, narapidana kategori high risk harus ditempatkan di lembaga pemasyarakatan yang memiliki standar pengamanan lebih tinggi agar proses pembinaan berjalan lebih efektif tanpa mengganggu stabilitas keamanan di lapas asal.


"Pemindahan narapidana risiko tinggi ke Nusakambangan merupakan bagian dari strategi penguatan sistem pengamanan pemasyarakatan. Selain meminimalkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban di UPT asal, langkah ini juga bertujuan menempatkan narapidana sesuai tingkat risikonya sehingga proses pembinaan dapat berlangsung lebih efektif, terukur, dan optimal," tegas Mulyadi.

 

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa pendekatan pemasyarakatan tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada manajemen risiko dan efektivitas pembinaan.


Zero Tolerance: Perang Terhadap Kejahatan dari Dalam Lapas


Yang menjadi sorotan utama dalam kebijakan ini adalah penegasan zero tolerance terhadap seluruh bentuk kejahatan yang bersumber maupun dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.


Mulyadi menegaskan, Ditjenpas Sulawesi Selatan tidak akan memberikan ruang sedikit pun terhadap praktik-praktik ilegal yang selama ini kerap menjadi perhatian publik.

Mulai dari:


  • Peredaran narkotika;

  • Penggunaan telepon genggam ilegal;

  • Penipuan daring (online scam);

  • Pungutan liar (pungli);

  • Hingga berbagai bentuk pelanggaran disiplin lainnya.


Seluruh tindakan tersebut, menurutnya, akan ditindak tanpa kompromi sebagai bagian dari upaya menjaga integritas institusi pemasyarakatan.


"Tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kejahatan yang dikendalikan dari dalam Lapas. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bentuk komitmen mewujudkan Pemasyarakatan yang bersih, aman, dan berintegritas," tegasnya.

 

Pernyataan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah terus memperketat pengawasan terhadap potensi kejahatan terorganisasi yang memanfaatkan lapas sebagai pusat kendali aktivitas kriminal.


Operasi Pengamanan Berlapis


Pelaksanaan pemindahan berlangsung dengan pengamanan ketat.

Seluruh rangkaian kegiatan mendapat pengawalan dari:


  • Tim Pengamanan Intelijen (Pamintel) Ditjenpas;

  • Personel Brimob;

  • Petugas Lapas Kelas I Makassar.


Pengamanan berlapis tersebut dilakukan guna memastikan seluruh proses berjalan aman tanpa menimbulkan gangguan keamanan selama perjalanan menuju Nusakambangan.


Kalapas Makassar: Pelanggar Akan Dipindahkan


Sementara itu, Kepala Lapas Kelas I Makassar, Gumilar Budirahayu, menegaskan bahwa pemindahan narapidana juga menjadi instrumen penegakan disiplin di lingkungan lapas.


Menurutnya, warga binaan yang terbukti melakukan pelanggaran serius maupun mengganggu keamanan akan dikenai tindakan sesuai ketentuan, termasuk dipindahkan ke Nusakambangan.


"Bagi warga binaan yang melakukan pelanggaran disiplin, mengganggu keamanan dan ketertiban lapas, atau terbukti memiliki tingkat risiko tinggi akan kami tindak sesuai ketentuan, termasuk melalui pemindahan ke Nusakambangan," ujarnya.

 

Ia menambahkan, penempatan narapidana berdasarkan klasifikasi risiko merupakan bagian penting dari sistem pemasyarakatan modern.


"Bagi narapidana kategori high risk, pembinaan akan lebih optimal apabila dilaksanakan di satuan kerja yang memiliki sistem pengamanan dan program pembinaan khusus seperti di Nusakambangan," katanya.


Analisis CELEBES POST


Pemindahan puluhan narapidana risiko tinggi ini menunjukkan arah baru kebijakan pemasyarakatan nasional yang semakin menitikberatkan pada manajemen risiko, bukan sekadar kapasitas hunian.


Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai kasus memperlihatkan bahwa sebagian tindak pidana, seperti jaringan narkotika maupun penipuan daring, masih dapat dikendalikan dari balik penjara melalui penggunaan telepon genggam ilegal dan jaringan terorganisasi. Karena itu, pemindahan narapidana dengan tingkat risiko tinggi ke fasilitas berpengamanan khusus dipandang sebagai salah satu instrumen untuk memperkuat pengendalian internal dan mendukung proses pembinaan yang lebih terstruktur.


Keberhasilan kebijakan ini pada akhirnya tidak hanya bergantung pada pemindahan fisik narapidana, tetapi juga pada konsistensi pengawasan, integritas petugas, penerapan teknologi keamanan, serta keberlanjutan program pembinaan yang mampu menekan risiko residivisme.


Dengan langkah tersebut, Ditjenpas Sulawesi Selatan mengirimkan pesan tegas bahwa lembaga pemasyarakatan harus menjadi tempat pembinaan yang aman dan tertib, bukan ruang bagi berkembangnya aktivitas kriminal dari balik jeruji.


(DDL CELEBES POST | Pewarta Penyambung Lidah Rakyat)

×
Berita Terbaru Update