Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DIDUGA SERANG REPUTASI & SEKRETARIAT ORMAS! Ketua Elang Timur Indonesia Tempuh Jalur Hukum, Desak Polisi Usut Aktor di Balik Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Perusakan

Selasa, 21 Juli 2026 | Juli 21, 2026 WIB Last Updated 2026-07-21T05:34:45Z
Dokumentasi kontributor Celebes Post 


MAKASSAR, CELEBES POSTDugaan serangan terhadap kehormatan pribadi sekaligus aset organisasi kini memasuki ranah hukum. Ketua Ormas Elang Timur Indonesia, Imran, S.E., secara resmi mendatangi Polrestabes Makassar pada Senin (20/7/2026) untuk melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang menurutnya dilakukan melalui media sosial Facebook dan kemudian menyebar luas ke berbagai grup publik.


Tidak hanya itu, Imran juga mengungkap adanya dugaan aksi perusakan terhadap sekretariat Ormas Elang Timur Indonesia yang disebut terjadi pada dini hari di tanggal yang sama. Dua peristiwa tersebut dinilai memiliki dampak serius terhadap nama baik organisasi maupun rasa aman para pengurusnya.


Laporan Resmi Masuk Satreskrim


Dalam keterangannya kepada awak media, Imran menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh merupakan bentuk upaya mencari keadilan sekaligus memberikan kepastian hukum atas dugaan tindakan yang dianggap telah merugikan dirinya.


"Saya hadir di Polrestabes Makassar untuk membuat laporan terkait pencemaran nama baik saya yang diunggah di akun Facebook dan kemudian dibagikan di beberapa grup informasi Kota Makassar. Kami menduga pelakunya berinisial S dan MA. Laporan ini kami buat pada tanggal 20 Juli 2026," ujar Imran.

 

Menurutnya, unggahan tersebut pertama kali muncul dari satu akun Facebook sebelum akhirnya tersebar melalui sejumlah grup media sosial yang memiliki banyak anggota, di antaranya Info Kejadian Makassar, Info Pertama Makassar, dan Sulawesi Makassar.


Penyebaran informasi tersebut, kata Imran, diduga memperluas dampak terhadap reputasi pribadinya maupun citra organisasi yang dipimpinnya.


Dugaan Perusakan Sekretariat Ikut Dilaporkan


Selain persoalan di ruang digital, Imran juga mengaku menjadi korban dugaan aksi perusakan terhadap sekretariat Ormas Elang Timur Indonesia.


Berdasarkan keterangannya, sekitar pukul 01.00 WITA, lima orang yang belum diketahui identitasnya diduga mendatangi sekretariat organisasi, kemudian masuk secara paksa dengan mendobrak sejumlah pintu sebelum melakukan perusakan terhadap fasilitas yang berada di dalam bangunan tersebut.


"Pelaku sekitar lima orang datang ke sekretariat Elang Timur Indonesia, menerobos masuk, mendobrak pintu-pintu yang ada di sekretariat, dan merusaknya. Kejadian itu juga kami akan laporkan," ungkapnya.

 

Peristiwa tersebut, apabila terbukti, tidak hanya berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana perusakan, tetapi juga menjadi perhatian karena menyangkut keamanan sebuah organisasi kemasyarakatan.


Polisi Diharapkan Bertindak Cepat


Imran berharap aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan secara profesional terhadap kedua laporan tersebut.


Menurutnya, pengusutan secara objektif sangat diperlukan untuk mengungkap siapa pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pencemaran nama baik di media sosial maupun dugaan perusakan sekretariat organisasi.


Laporan dugaan pencemaran nama baik telah diterima oleh Satreskrim Polrestabes Makassar dengan Tanda Terima Laporan Nomor: LI/915/VII/RES.1.24/2026/SATRESKRIM, tertanggal 20 Juli 2026.


Sementara itu, laporan mengenai dugaan perusakan sekretariat disebut akan segera diajukan kepada pihak kepolisian sebagai dasar dilakukannya proses penyelidikan lebih lanjut.


Aspek Hukum


Dalam perspektif hukum, dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dapat diproses apabila memenuhi unsur-unsur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai informasi dan transaksi elektronik serta ketentuan pidana terkait penghinaan atau pencemaran nama baik.


Adapun dugaan perusakan terhadap bangunan maupun barang milik pihak lain juga dapat menjadi objek penyelidikan apabila terdapat bukti yang cukup mengenai adanya tindakan melawan hukum.


Namun demikian, seluruh dugaan yang disampaikan dalam laporan tersebut masih memerlukan proses penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum. Setiap pihak yang disebut atau diduga terlibat tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun pembelaan sesuai prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga terdapat putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.



MK CELEBES POST | Pewarta Penyambung Lidah Rakyat

×
Berita Terbaru Update