Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

SPMB Sulsel Diterpa Dugaan Praktik "Orang Dalam", LBH MRI Siapkan Langkah ke KPK: Transparansi Pendidikan Dipertaruhkan

Minggu, 05 Juli 2026 | Juli 05, 2026 WIB Last Updated 2026-07-05T13:29:20Z
Dokumentasi kontributor Celebes Post 


Makassar, CELEBES POSTPelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026 di Sulawesi Selatan kembali menjadi sorotan publik. Di tengah semangat pemerintah membangun sistem pendidikan yang transparan dan berintegritas, justru muncul gelombang keluhan masyarakat terkait dugaan praktik "titip-menitip", intervensi pihak tertentu, hingga isu keterlibatan oknum yang disebut berasal dari lingkungan dinas pendidikan.


Situasi tersebut mendorong Lembaga Bantuan Hukum Macan Rakyat Indonesia (LBH MRI) menyatakan kesiapan untuk mengawal seluruh laporan masyarakat dan tidak menutup kemungkinan membawa temuan yang memiliki bukti permulaan yang cukup kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai bentuk pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di sektor pendidikan.


Menurut LBH MRI, berbagai keluhan yang diterima menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat agar proses penerimaan peserta didik benar-benar berjalan sesuai asas keadilan, transparansi, dan bebas dari praktik yang berpotensi melanggar hukum.


Gelombang Keluhan Muncul dari Berbagai Jalur Penerimaan


Dalam beberapa hari terakhir, masyarakat ramai menyampaikan keluhan mengenai proses penerimaan siswa baru, baik melalui jalur domisili, prestasi maupun afirmasi. Sebagian orang tua mengaku memperoleh informasi bahwa masih terdapat kuota kosong di sejumlah sekolah negeri, namun di sisi lain muncul keterangan bahwa kuota tersebut telah "diisi oleh dinas".


Informasi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai mekanisme pengisian kuota tersebut apabila memang masih tersedia berdasarkan data yang ditampilkan dalam aplikasi SPMB.


LBH MRI menilai kondisi seperti ini harus dijelaskan secara terbuka oleh penyelenggara agar tidak berkembang menjadi dugaan yang semakin liar dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan.


Dokumentasi Ilustrasi kontributor Celebes Post 


Surat Edaran KPK Jadi Landasan Pengawasan


SPMB Tahun 2026 memiliki perhatian khusus karena pelaksanaannya berlangsung setelah diterbitkannya Surat Edaran KPK Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi.


Surat edaran tersebut menekankan bahwa seluruh proses penerimaan murid baru harus berlangsung secara objektif, transparan, akuntabel, bebas gratifikasi serta tidak boleh dipengaruhi kepentingan pribadi maupun kelompok.


Karena itu, apabila terdapat dugaan penyimpangan yang didukung bukti dan memenuhi unsur hukum, masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan pengaduan kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku.


LBH MRI: Jika Ada Laporan Tertulis dan Bukti, Bisa Menjadi Dasar Pengaduan


Wakil Ketua LBH MRI, Sainuddin Mahmud, mengatakan pihaknya telah menerima berbagai informasi dari masyarakat mengenai dugaan praktik yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip transparansi dalam pelaksanaan SPMB.


"Soal dugaan ini bisa dijadikan acuan pelaporan pengaduan ke KPK jika adanya laporan secara tertulis," ujar Sainuddin Mahmud, Minggu (5/7/2026).

 

Menurutnya, berbagai informasi yang masuk masih akan diverifikasi, termasuk membandingkan data yang muncul pada aplikasi SPMB dengan informasi yang diterima dari masyarakat.


LBH MRI juga mengaku akan mengumpulkan dokumentasi berupa tangkapan layar (screenshot), data pengumuman, hingga laporan masyarakat sebagai bahan analisis sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.


Isu "Koordinasi dengan Dinas" Dinilai Perlu Dijelaskan


LBH MRI juga menyoroti munculnya informasi dari sejumlah masyarakat yang mengaku diarahkan agar berkoordinasi dengan pihak tertentu di lingkungan dinas pendidikan apabila ingin memperoleh kursi di sekolah tertentu.


Menurut lembaga tersebut, apabila informasi demikian benar terjadi, maka perlu dijelaskan secara terbuka siapa pihak yang dimaksud, dasar kewenangannya, serta mekanisme yang digunakan agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan khusus terhadap calon peserta didik tertentu.


Di sisi lain, sejumlah kepala sekolah disebut menyampaikan bahwa terdapat kuota yang nantinya akan diakomodasi melalui dinas. Pernyataan tersebut, menurut LBH MRI, perlu diklarifikasi oleh pihak terkait agar tidak memunculkan dugaan adanya intervensi dalam proses seleksi.


Keterbukaan Data Dinilai Menjadi Kunci


LBH MRI menilai keterbukaan informasi merupakan instrumen penting untuk menghindari konflik sosial setiap musim penerimaan siswa baru.


Keberadaan aplikasi SPMB diharapkan mampu memberikan informasi yang akurat mengenai jumlah kuota, peserta yang diterima, hingga posisi daya tampung setiap sekolah sehingga seluruh masyarakat memperoleh akses informasi yang sama.


Jika terdapat perbedaan antara data di aplikasi dengan kondisi di lapangan, maka menurut LBH MRI hal tersebut perlu segera dijelaskan oleh penyelenggara.


Hak Masyarakat Dilindungi Undang-Undang


Hak masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pelayanan publik dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengatur bahwa setiap warga negara berhak mengakses informasi publik guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, efektif, efisien, serta akuntabel.


Selain itu, prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih juga menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme pada sektor pelayanan publik, termasuk dunia pendidikan.


CELEBES POST MENYOROT


Dugaan yang berkembang dalam pelaksanaan SPMB 2026 masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait. Karena itu, transparansi menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem penerimaan peserta didik.


CELEBES POST mendorong Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Dinas Pendidikan Kota Makassar, serta pihak sekolah memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme pengisian kuota, dasar penetapan peserta didik, dan seluruh proses seleksi agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.


Apabila terdapat indikasi pelanggaran administratif maupun tindak pidana berdasarkan bukti yang sah, maka penyelesaiannya perlu ditempuh melalui mekanisme hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah bagi seluruh pihak yang disebutkan hingga terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.



MK CELEBES POST 

×
Berita Terbaru Update