Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

10 AGUSTUS JADI HARI PENGUJIAN PENEGAKAN HUKUM! Elang Timur Indonesia Kepung Disdik Sulsel, Kejati, hingga Rujab Gubernur, Soroti Dugaan Penyimpangan Anggaran Rp1,5 Miliar dan Praktik "Siswa Siluman"

Rabu, 05 Agustus 2026 | Agustus 05, 2026 WIB Last Updated 2026-08-04T17:33:39Z
Dokumentasi Ilustrasi kontributor Celebes Post 


CELEBES POST |MAKASSAR – Gelombang kritik terhadap tata kelola pendidikan di Sulawesi Selatan kembali menguat. Kali ini, Organisasi Masyarakat (Ormas) Elang Timur Indonesia memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa besar pada Senin, 10 Agustus 2026, mulai pukul 10.00 WITA, dengan menyasar tiga titik strategis, yakni Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, dan Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan.


Aksi bertema "Pendidikan Bersih, Transparan, dan Berkeadilan" tersebut disebut bukan sekadar demonstrasi rutin, melainkan bentuk tekanan moral kepada pemerintah dan aparat penegak hukum agar tidak lagi menutup mata terhadap berbagai dugaan persoalan yang dinilai telah lama menjadi sorotan publik.


Dalam rilis resminya, Elang Timur Indonesia mengusung dua isu utama yang dinilai memiliki dampak serius terhadap kredibilitas penyelenggaraan pendidikan di Sulawesi Selatan, yakni dugaan penyimpangan anggaran proyek Smart Controlling System dan dugaan praktik "Siswa Siluman" atau jalur tidak sah dalam proses penerimaan peserta didik baru.


Soroti Dugaan Penyimpangan Anggaran Smart Controlling System


Salah satu tuntutan utama dalam aksi tersebut adalah mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan anggaran proyek Smart Controlling System di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan.


Desakan tersebut, menurut Elang Timur Indonesia, mengacu pada adanya temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang sebelumnya mengidentifikasi sejumlah persoalan dalam pelaksanaan proyek tersebut.


Selain itu, persoalan tersebut juga pernah menjadi perhatian salah seorang anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan yang mengungkap adanya temuan mengenai pengadaan peralatan Smart Controlling System dengan nilai hampir Rp1,5 miliar yang dinilai tidak didukung koordinasi dan komunikasi yang memadai antara Dinas Pendidikan, Unit Pelaksana Teknis (UPT), serta sekolah penerima bantuan.


Dalam hasil kunjungan kerja DPRD ke Kabupaten Bulukumba, bahkan disebutkan bahwa Kepala UPT setempat tidak mengetahui keberadaan bantuan tersebut sebelum muncul temuan dari BPK.


Temuan tersebut, menurut Elang Timur Indonesia, perlu menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran administrasi semata atau telah mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.


Dugaan "Siswa Siluman" Kembali Jadi Sorotan


Tidak hanya aspek pengelolaan anggaran, Elang Timur Indonesia juga menyoroti dugaan praktik yang mereka sebut sebagai "Siswa Siluman" atau "jalur langit", yang diduga terjadi dalam proses penerimaan peserta didik baru di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan.


Dalam rilisnya, organisasi tersebut mengklaim menemukan sedikitnya 30 siswa yang disebut dimasukkan pada hari libur di SMA Negeri 17 Makassar.


Menurut Elang Timur Indonesia, praktik tersebut diduga merupakan bagian dari pola penerimaan peserta didik yang tidak berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.


Selain itu, organisasi tersebut juga menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum berinisial AF, yang menurut mereka perlu ditelusuri secara profesional oleh aparat penegak hukum. Hingga berita ini ditulis, tudingan tersebut masih berupa klaim dari pihak Elang Timur Indonesia dan belum terdapat penetapan hukum terhadap pihak yang disebutkan.


Sebelumnya, Elang Timur Indonesia juga pernah meminta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan untuk mengevaluasi serta mencopot Kepala SMA Negeri 1 Makassar terkait dugaan keberadaan siswa titipan dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru.


Dalam investigasi internalnya, organisasi tersebut mengaku menemukan indikasi dugaan manipulasi jalur domisili melalui pengaturan titik koordinat serta dugaan penggunaan sertifikat yang dipersoalkan pada jalur prestasi. Dugaan tersebut hingga kini masih menunggu pembuktian melalui proses hukum maupun klarifikasi dari pihak-pihak terkait.


Empat Tuntutan kepada Aparat Penegak Hukum


Dalam aksi yang akan digelar nanti, Elang Timur Indonesia menyampaikan sejumlah tuntutan kepada aparat penegak hukum, antara lain:


  • Mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran proyek Smart Controlling System.

  • Mengusut dugaan praktik "Siswa Siluman" secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum.

  • Menegakkan hukum tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terbukti terlibat.

  • Menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada masyarakat secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas publik.


Imran: Kami Bergerak Bukan Karena Materi


Ketua Umum Elang Timur Indonesia, Imran, SE, menegaskan organisasinya hadir sebagai kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan, khususnya di sektor pendidikan.


Menurutnya, Elang Timur Indonesia tidak membedakan latar belakang masyarakat yang membutuhkan pendampingan maupun pengawalan.


"Kami tidak mengenal siapa yang akan kami bantu. Baik masyarakat bawah, menengah maupun atas, semua akan kami perlakukan sama. Kami tidak bergerak karena materi, tetapi karena niat untuk menegakkan keadilan," tegas Imran dalam keterangan tertulisnya.

 

Ia juga menyebut organisasinya terus memperluas jaringan di berbagai kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan dengan membawa semboyan "Solid, Tajam, dan Tangguh", serta berkomitmen menjadi mitra kritis pemerintah sekaligus sahabat solutif masyarakat.


Momentum Menguji Komitmen Penegakan Hukum


Aksi yang dijadwalkan berlangsung pada 10 Agustus 2026 dipandang menjadi salah satu momentum penting bagi aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, untuk menunjukkan komitmen terhadap pemberantasan dugaan penyimpangan di sektor pendidikan.


Publik kini menantikan bagaimana respons institusi penegak hukum terhadap berbagai tuntutan yang disampaikan, apakah akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku atau memerlukan pendalaman lebih lanjut berdasarkan alat bukti yang cukup.


Di sisi lain, seluruh pihak yang disebut dalam tuntutan tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, pihak SMA Negeri 17 Makassar, maupun pihak berinisial AF terkait tudingan yang disampaikan Elang Timur Indonesia.


Menutup pernyataannya, Imran kembali menyerukan komitmen organisasinya terhadap upaya pemberantasan korupsi di sektor pendidikan.


"Lawan Korupsi! Selamatkan Pendidikan!" pungkasnya.


(Redaksi CELEBES POST) 

×
Berita Terbaru Update