Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

BONGKAR! Dokumen Desa Diduga Akui Tanah Lapangan Milik Ahli Waris, Namun Sertifikat Hak Pakai Terbit atas Nama Pemdes – Sengketa Lapangan Lanca Memanas Hingga PT TUN Turun Sidang Lapangan

Minggu, 02 Agustus 2026 | Agustus 02, 2026 WIB Last Updated 2026-08-02T03:00:13Z
Dokumentasi kontributor Celebes Post 


CELEBES POST | BONE – Sengketa kepemilikan tanah Lapangan Desa Lanca, Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone, kembali menjadi sorotan setelah serangkaian dokumen yang dimiliki para pihak memperlihatkan fakta-fakta yang dinilai menarik untuk diuji di hadapan hukum.


Persoalan ini bukan sekadar sengketa administrasi pertanahan, tetapi telah berkembang menjadi perkara yang melibatkan pemerintah desa, ahli waris, Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga bergulir ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar dan berlanjut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar.


Yang menjadi perhatian, sejumlah dokumen yang beredar justru menunjukkan adanya pengakuan historis mengenai asal-usul tanah lapangan tersebut, sementara di sisi lain pemerintah desa memperoleh Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Desa Lanca.


Jejak Dokumen: Pemerintah Desa Pernah Mengakui Tanah Milik Ahli Waris


Berdasarkan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor 07/DIC/VI/2014 yang ditandatangani Kepala Desa Lanca tertanggal 14 April 2014, dijelaskan beberapa poin penting.


Dalam surat tersebut diterangkan bahwa berdasarkan Buku C Desa dan peta desa:


  • Tanah Persil Nomor 66 DI, Gambar Tanah Nomor 8/501 tercatat atas nama Tjidjoe/Cicu dengan luas sekitar 57 are.

  • Tanah tersebut merupakan tanah adat (rincik) milik Tjidjoe/Cicu.

  • Sejak sekitar tahun 1960 tanah tersebut dipinjam atau digunakan Pemerintah Desa sebagai lapangan.

  • Pemerintah Desa hanya menanggung pembayaran pajak karena menjadi pemegang hak sementara.

  • Setelah Tjidjoe/Cicu meninggal dunia, hak atas tanah disebut jatuh kepada anak-anaknya sebagai ahli waris.


Dokumen ini menjadi salah satu dasar yang kemudian dikemukakan pihak ahli waris bahwa pemerintah desa sejak awal mengetahui status asal-usul tanah tersebut.


Kesepakatan Tahun 2022: Desa Berjanji Tidak Membangun Sebelum Status Tanah Jelas


Perkembangan berikutnya terjadi pada 15 April 2022.


Dalam Surat Persetujuan yang ditandatangani Kepala Desa Lanca Andi Rahmatang, S.Sos., M.Si. dan ahli waris Andi Sulaeman, kedua belah pihak membuat beberapa kesepakatan.


Isi pokok kesepakatan antara lain:


  • Pemerintah Desa menyatakan bersedia tidak membangun apa pun di atas lapangan sampai ada kepastian hukum mengenai kepemilikan tanah.

  • Ahli waris bersedia mencabut pagar, patok, dan tanaman pisang yang berada di lokasi.

  • Ahli waris diberikan kesempatan mengurus bukti hak berupa sertifikat apabila seluruh syarat administrasi terpenuhi.

  • Kedua pihak sepakat dapat dituntut sesuai hukum apabila melanggar isi perjanjian.


Dokumen tersebut memperlihatkan bahwa pada saat itu masih terdapat pengakuan adanya sengketa yang belum selesai.


Surat PMI Dinilai Menjadi Fakta Menarik


Fakta lain muncul dari dua surat resmi Korps Sukarela Palang Merah Indonesia (KSR PMI) Unit IAIN Bone.


Pada penyelenggaraan Invitasi PMR tahun 2019 maupun 2022, panitia kegiatan justru mengajukan permohonan izin penggunaan lokasi kepada Andi Sulaeman selaku ahli waris, bukan kepada Pemerintah Desa.


Dalam surat bertanggal 9 Juli 2019 dan 14 Juli 2022, panitia meminta persetujuan penggunaan Lapangan Desa Lanca kepada Andi Sulaeman agar kegiatan tingkat Sulawesi Selatan dapat berlangsung.


Keberadaan surat tersebut dinilai menjadi fakta yang dapat menggambarkan bagaimana pihak luar memandang pihak yang dianggap memiliki kewenangan memberikan izin penggunaan lapangan pada saat itu. Namun demikian, surat izin kegiatan tidak serta-merta menjadi bukti kepemilikan tanah dan tetap harus dinilai bersama alat bukti lainnya oleh pengadilan.


Sertifikat Hak Pakai Terbit atas Nama Pemerintah Desa


Di tengah keberadaan dokumen-dokumen tersebut, kemudian terbit Sertifikat Hak Pakai Nomor 00011 Desa Lanca atas nama Pemerintah Desa Lanca seluas sekitar 13.070 meter persegi, yang diterbitkan pada 5 Oktober 2023.


Penerbitan sertifikat inilah yang kemudian digugat oleh pihak ahli waris melalui PTUN Makassar.


Mereka menilai penerbitan sertifikat tersebut bertentangan dengan fakta sejarah penguasaan tanah serta dokumen yang telah ada sebelumnya.


PTUN Makassar Sempat Kabulkan Gugatan


Dalam Putusan Nomor 86/G/2025/PTUN.MKS tanggal 12 Mei 2026, PTUN Makassar mengabulkan gugatan penggugat.


Majelis hakim saat itu antara lain:


  • mengabulkan gugatan untuk seluruhnya;

  • menyatakan batal Sertifikat Hak Pakai Nomor 00011 atas nama Pemerintah Desa Lanca;

  • mewajibkan tergugat mencabut sertifikat tersebut.


Putusan tersebut sempat menjadi angin segar bagi pihak ahli waris.


Berbalik di Tingkat Banding


Namun perjalanan perkara belum berakhir.


Melalui Putusan Nomor 40/B/2026/PT.TUN.MKS tanggal 23 Juli 2026, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar membatalkan putusan PTUN Makassar.


Majelis banding menerima eksepsi mengenai kompetensi absolut, sehingga menyatakan gugatan tidak dapat diterima (NO/Niet Ontvankelijke Verklaard).


Artinya, majelis banding tidak memasuki pokok sengketa kepemilikan tanah, melainkan menilai bahwa PTUN tidak berwenang mengadili perkara tersebut karena menyangkut kewenangan absolut.


Dengan demikian, substansi mengenai siapa pemilik sah tanah tersebut belum diputus dalam perkara tersebut.


Hakim Turun Meninjau Lokasi


Usai proses persidangan, majelis hakim PT TUN Makassar juga melakukan sidang lapangan di Desa Lanca guna melihat langsung objek sengketa.


Sidang lapangan dilakukan sebagai bagian dari pemeriksaan terhadap objek yang disengketakan sebelum putusan dijatuhkan.


Pertanyaan Publik


Muncul sejumlah pertanyaan yang kini menjadi perhatian masyarakat:


  • Mengapa dokumen desa tahun 2014 menyebut tanah merupakan milik Tjidjoe/Cicu dan ahli warisnya?

  • Mengapa pada tahun 2022 pemerintah desa menandatangani kesepakatan untuk tidak membangun sebelum status kepemilikan jelas?

  • Apa dasar hukum penerbitan Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Desa pada tahun 2023?

  • Bagaimana proses penelitian data yuridis dan fisik dilakukan sebelum sertifikat diterbitkan?

  • Apakah seluruh dokumen historis telah menjadi bahan pertimbangan administrasi pertanahan?


Pertanyaan-pertanyaan tersebut masih menjadi bagian dari polemik yang berpotensi diuji melalui mekanisme hukum yang berwenang.


CELEBES POST Menegaskan


Pemberitaan ini disusun berdasarkan salinan dokumen yang disampaikan kepada redaksi, termasuk Surat Keterangan Kepemilikan Tanah tahun 2014, Surat Persetujuan tahun 2022, surat permohonan izin kegiatan KSR PMI tahun 2019 dan 2022, serta informasi putusan PTUN Makassar Nomor 86/G/2025/PTUN.MKS dan putusan banding PT TUN Makassar Nomor 40/B/2026/PT.TUN.MKS.


CELEBES POST tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, keberimbangan, dan membuka ruang hak jawab maupun hak koreksi bagi Pemerintah Desa Lanca, Kantor Pertanahan Kabupaten Bone, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.



(AG CELEBES POST)

×
Berita Terbaru Update