![]() |
| Kemal Idris, Muballigh Kota Makassar |
Bukan Sekadar Soal Konser, tetapi Sejauh Mana Budaya Global Diterima di Ruang Publik Makassar?
CELEBES POST | MAKASSAR — Rencana penyelenggaraan Candlelight Open Air di Monumen Mandala Makassar pada Sabtu, 19 September 2026, mulai mendapat sorotan dari perspektif sosial dan keagamaan.
Bukan karena pertunjukan musiknya semata, melainkan karena karya-karya yang akan dimainkan membawa nama besar Queen, ABBA, dan Hans Zimmer, yang memiliki sejarah panjang dalam industri budaya populer dunia.
Kritik tersebut disampaikan Kemal Idris, Muballigh Kota Makassar, melalui sebuah catatan kritis yang mempertanyakan bagaimana masyarakat, khususnya generasi muda, menyikapi masuknya produk budaya global ke ruang publik.
Namun, satu hal perlu ditegaskan sejak awal: konser tersebut berdasarkan informasi resmi penyelenggara merupakan pertunjukan musik instrumental oleh pemain string quartet, bukan penampilan langsung Queen, ABBA, maupun Hans Zimmer.
Fever mencantumkan Candlelight: Queen vs. ABBA pada pukul 18.00 WITA dengan penampilan Nusantara String Quartet. Sedangkan Candlelight Open Air: The Best of Hans Zimmer dijadwalkan pada pukul 21.00 WITA.
Dengan kata lain, yang dipertunjukkan adalah aransemen musik, bukan kehadiran atau pertunjukan langsung para pencipta karya tersebut.
MUSIK BOLEH MENGHIBUR, TETAPI NILAI DI BALIK BUDAYA PATUT DIPERTANYAKAN
Di sinilah kritik Kemal Idris menemukan titik persoalannya.
Menurut Kemal, masyarakat tidak cukup hanya bertanya apakah sebuah konser menghibur. Pertanyaan yang lebih penting adalah nilai apa yang masuk, dikonsumsi, dan kemudian berpotensi memengaruhi cara pandang masyarakat melalui produk budaya tersebut?
Ia menilai budaya tidak selalu hadir dalam bentuk aturan atau doktrin.
Budaya dapat masuk melalui musik, film, gaya hidup, bahasa, fesyen, hiburan, hingga simbol-simbol yang dikonsumsi secara berulang.
“Budaya tidak pernah sepenuhnya netral. Musik, film, hiburan dan berbagai produk budaya dapat membawa simbol, nilai, gaya hidup dan cara pandang tertentu yang perlahan membentuk persepsi masyarakat,” demikian pandangan Kemal dalam catatan kritisnya.
Pandangan tersebut merupakan opini Kemal Idris, bukan keterangan resmi dari penyelenggara Candlelight.
QUEEN DAN ABBA: KARYA MUSIK ATAU IDENTITAS BUDAYA?
Kemal kemudian menyoroti sejarah sosial yang melekat pada sejumlah figur dan kelompok musik yang karyanya akan dimainkan.
Nama Freddie Mercury, vokalis Queen, memang memiliki sejarah yang erat dengan budaya populer LGBTQ+. Demikian pula ABBA memiliki basis penggemar yang luas, termasuk dalam komunitas LGBTQ+.
Tetapi fakta tersebut perlu ditempatkan secara proporsional.
Karya musik tidak otomatis sama dengan agenda sosial penciptanya.
Apalagi, pertunjukan Candlelight di Makassar bukan konser langsung Queen atau ABBA, melainkan aransemen musik yang dimainkan oleh kelompok musik lokal sebagaimana tercantum dalam informasi acara.
Karena itu, apabila ada dugaan bahwa konser tersebut membawa agenda tertentu di luar pertunjukan musik, dugaan tersebut tetap membutuhkan bukti dan penjelasan konkret dari pihak terkait.
HANS ZIMMER JUGA DISOROT
Program kedua yang dijadwalkan pada malam yang sama adalah The Best of Hans Zimmer.
Karya komposer film tersebut antara lain akan membawa penonton menikmati aransemen musik dari film seperti Interstellar, Inception, The Dark Knight, Gladiator, Dune, dan Pirates of the Caribbean.
Nama Hans Zimmer kemudian ikut masuk dalam catatan kritis Kemal karena keterkaitannya dengan sejumlah produksi industri hiburan global dan pandangannya mengenai isu inklusivitas.
Namun, sekali lagi, keterkaitan seorang seniman dengan isu tertentu tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa sebuah konser yang memainkan karyanya merupakan kampanye terhadap isu tersebut.
Perbedaan antara karya, pencipta, penyelenggara, dan agenda acara harus tetap dijaga.
Inilah batas penting agar kritik publik tidak berubah menjadi tuduhan.
KEKHAWATIRAN MORAL GENERASI MUDA
Meski demikian, kekhawatiran mengenai pengaruh budaya global terhadap generasi muda merupakan persoalan yang patut menjadi bahan diskusi publik.
Generasi muda adalah kelompok yang sangat dekat dengan musik, film, media sosial, dan berbagai produk budaya global.
Apa yang mereka konsumsi setiap hari dapat menjadi bagian dari proses pembentukan selera, persepsi, dan identitas sosial.
Pertanyaannya kemudian:
Apakah masyarakat hanya akan menjadi konsumen budaya global, atau mampu menjadi konsumen yang kritis?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan ketika sebuah pertunjukan digelar di ruang publik dan menyasar masyarakat umum.
Fever mencantumkan ketentuan usia penonton untuk konser Queen vs. ABBA, yakni penonton berusia 8 tahun ke atas, sementara penonton di bawah 16 tahun harus didampingi orang dewasa.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa aspek usia penonton menjadi bagian dari informasi resmi acara.
MAKASSAR KOTA RELIGIUS, TETAPI JUGA KOTA YANG TERBUKA
Makassar memiliki karakter masyarakat yang beragam.
Di satu sisi, nilai agama dan budaya lokal memiliki posisi penting dalam kehidupan sosial masyarakat.
Di sisi lain, Makassar juga merupakan kota terbuka yang menjadi bagian dari arus perdagangan, pendidikan, teknologi, seni, dan budaya global.
Dua kenyataan tersebut tidak dapat dihapus begitu saja.
Karena itu, perdebatan mengenai konser bukan semestinya berhenti pada pertanyaan “boleh atau tidak boleh menonton.”
Ada pertanyaan yang jauh lebih substantif:
Apakah kegiatan tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan hukum dan perizinan?
Apakah perlindungan terhadap anak dan kelompok rentan telah diperhatikan?
Apakah materi pertunjukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku?
Dan apakah masyarakat memperoleh informasi yang cukup mengenai kegiatan yang diselenggarakan di ruang publik tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan inilah yang layak dijawab secara terbuka.
KETIKA KEBEBASAN BERTEMU NILAI AGAMA
Kemal melihat persoalan tersebut dari perspektif Islam.
Menurutnya, kebebasan manusia tidak dapat dimaknai sebagai kebebasan tanpa batas. Dalam Islam, terdapat ketentuan mengenai perbuatan yang diperbolehkan dan yang dilarang.
Ia mendasarkan pandangannya antara lain pada QS Al-Ahzab ayat 36 serta hadis Nabi Muhammad SAW mengenai kewajiban seorang Muslim mengikuti ketentuan agama.
Dalam konteks tersebut, Kemal secara tegas menolak perilaku yang menurut keyakinan Islam bertentangan dengan syariat.
Ini merupakan posisi keagamaan Kemal Idris dan perlu dibaca sebagai pandangan narasumber, bukan sebagai keputusan hukum terhadap penyelenggaraan konser.
JANGAN CAMPURADUKKAN KARYA SENI DENGAN TUDUHAN AGENDA
Di tengah derasnya kritik, ada satu prinsip yang tidak boleh ditinggalkan: fakta harus tetap menjadi fondasi.
Jika sebuah konser memang hanya menyajikan aransemen instrumental, maka itulah fakta yang harus diberitakan.
Jika ada pihak yang menilai terdapat nilai budaya tertentu di balik karya tersebut, maka itu dapat diberitakan sebagai pandangan atau analisis.
Namun, apabila ada tuduhan bahwa penyelenggara menggunakan konser sebagai sarana promosi ideologi tertentu, maka tuduhan tersebut membutuhkan bukti yang jelas.
Jangan sampai kritik terhadap budaya justru kehilangan kekuatannya karena dibangun berdasarkan asumsi.
Sebaliknya, jangan pula masyarakat kehilangan hak untuk mengkritisi arah perkembangan budaya hanya karena sebuah kegiatan dikemas sebagai hiburan.
PEMERINTAH DAN PENYELENGGARA PERLU TERBUKA
Sorotan publik juga dapat menjadi kesempatan bagi pemerintah daerah dan penyelenggara untuk memberikan penjelasan secara terbuka.
Bukan karena penyelenggara harus dianggap bersalah, tetapi karena setiap kegiatan publik yang mengundang perhatian masyarakat memang membutuhkan transparansi.
Masyarakat dapat meminta penjelasan mengenai perizinan, keamanan, batas usia, tata kelola lokasi, serta aspek perlindungan penonton.
Sementara penyelenggara memiliki hak untuk memberikan klarifikasi apabila terdapat informasi yang dinilai keliru.
Dengan demikian, ruang publik tidak dipenuhi prasangka, melainkan informasi.
PERS BUKAN HAKIM
Pada akhirnya, polemik Candlelight Open Air di Makassar memperlihatkan satu persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar konser.
Yakni, bagaimana masyarakat menghadapi arus budaya global tanpa kehilangan kemampuan untuk berpikir kritis.
Seni memiliki ruangnya.
Kebebasan berekspresi memiliki ruangnya.
Agama memiliki nilai dan batas yang diyakini pemeluknya.
Negara memiliki aturan.
Dan masyarakat memiliki hak untuk mengawasi.
Keempatnya harus ditempatkan secara proporsional.
CELEBES POST memandang, kritik terhadap sebuah produk budaya sah disampaikan. Tetapi kritik akan jauh lebih kuat ketika berdiri di atas fakta, bukan asumsi.
Begitu pula sebuah kegiatan tidak semestinya langsung dicurigai hanya karena karya yang dimainkan berasal dari seniman dengan latar belakang atau sejarah sosial tertentu.
Sebab, mengkritik bukan berarti menghakimi.
Dan memberitakan bukan berarti menuduh.
Tugas pers bukan menjadi hakim. Tugas pers adalah membuka fakta, menghadirkan suara yang berbeda, menguji informasi, memberikan ruang hak jawab, lalu membiarkan masyarakat menilai dengan informasi yang utuh.
MDS — CELEBES POST
Pewarta Penyambung Lidah Rakyat


