Notification

×

Iklan

Gemini-Generated-Image-ga8bifga8bifga8b

Iklan

Gemini-Generated-Image-o40kr0o40kr0o40k

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Karhutla Bukan Sekadar Api, Rifqi Maulana Soroti Respons Polri dan Pentingnya Penegakan Hukum

Rabu, 16 September 2026 | September 16, 2026 WIB Last Updated 2026-09-16T08:02:31Z
Dokumentasi Kontributor Celebes Post 
 

JAKARTA, CELEBES POST — Ketika api membakar hutan dan lahan, yang dipertaruhkan bukan hanya pepohonan. Asap dapat mengganggu aktivitas masyarakat, kualitas udara, ekosistem, hingga kehidupan warga di wilayah terdampak.


Di tengah persoalan tersebut, Koordinator Presidium Persatuan Pemuda Aceh Serantau sekaligus Ketua DPN Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Bidang Komunikasi, Rifqi Maulana, memberikan apresiasi terhadap respons Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla).


Menurut Rifqi, penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada persoalan memadamkan api. Pencegahan, deteksi dini, pemantauan titik panas, mitigasi, respons cepat, serta penegakan hukum harus berjalan secara berkesinambungan.


“Api membara, panas terasa. Namun personel Polri bersama unsur terkait terus bergerak, memadamkan api, memantau titik panas, dan memastikan kondisi benar-benar aman. Ini bukan sekadar memadamkan kobaran api, tetapi menjaga udara, hutan, dan kehidupan masyarakat,” ujar Rifqi.

 

Ketika Api Padam, Persoalan Belum Selesai


Bagi Rifqi, keberhasilan penanganan karhutla tidak semata-mata dapat dilihat dari seberapa cepat kobaran api berhasil dipadamkan.


Persoalan yang tidak kalah penting adalah mencari penyebab kebakaran dan memastikan setiap dugaan pelanggaran diproses berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.


Data Polri menunjukkan proses penegakan hukum dalam perkara karhutla terus berjalan. Hingga 7 September 2026, Polri menyebut telah menangani 200 laporan polisi dan menetapkan 138 tersangka dalam perkara karhutla. Polri juga menyebut terdapat perkara yang berkaitan dengan dugaan pembakaran secara sengaja maupun akibat kelalaian.


Angka tersebut merupakan data penanganan perkara yang disampaikan kepolisian dan tidak dengan sendirinya berarti seluruh tersangka telah terbukti bersalah. Status tersangka tetap berada dalam proses hukum dan pembuktian menjadi kewenangan aparat penegak hukum serta pengadilan sesuai tahap perkara masing-masing.


Rifqi menilai proses penegakan hukum perlu berjalan beriringan dengan upaya pencegahan.


“Ketegasan dalam penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan pencegahan. Polri telah menunjukkan kerja nyata. Ini patut kita apresiasi sekaligus kita dukung agar penanganan karhutla semakin efektif, profesional, dan berkelanjutan,” katanya.

 

Karhutla Tak Bisa Dibebankan kepada Polisi Saja


Rifqi juga mengingatkan bahwa karhutla merupakan persoalan lintas sektor.


Ketika api muncul, personel kepolisian bersama unsur terkait dapat berada di lapangan untuk melakukan pengamanan, pemadaman, penyelidikan, maupun penanganan hukum. Namun, pencegahan kebakaran membutuhkan keterlibatan lebih luas.


Pemerintah pusat dan daerah, masyarakat, dunia usaha, akademisi, organisasi kepemudaan, serta berbagai elemen masyarakat memiliki peran masing-masing.


“Kapolri dan jajaran sudah bekerja di garis depan. Tetapi negara tidak boleh bekerja sendirian. Masyarakat juga harus mengambil bagian. Karhutla adalah tanggung jawab bersama,” tegas Rifqi.


Menurutnya, masyarakat di wilayah rawan kebakaran perlu meningkatkan kewaspadaan dan tidak melakukan pembakaran secara sembarangan.


Apabila menemukan titik api atau aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, masyarakat juga didorong untuk segera melaporkannya kepada pihak berwenang.


Jangan Menunggu Hutan Terbakar untuk Bertindak


Rifqi menilai pendekatan terhadap karhutla harus digeser dari sekadar reaksi setelah kebakaran terjadi menjadi pencegahan sebelum api membesar.


Sistem deteksi dini, pemantauan titik panas, edukasi masyarakat, kesiapsiagaan personel, serta koordinasi antarinstansi dinilai menjadi bagian penting dalam memperkecil risiko kebakaran.


“Mereka bertugas memadamkan, kita berperan menjaga. Jangan sampai perjuangan personel di lapangan menjadi sia-sia karena kurangnya kesadaran kita. Mitigasi harus menjadi gerakan bersama,” ujarnya.

 

Dorongan kolaborasi tersebut juga mencakup dunia usaha. Rifqi menilai pengawasan terhadap aktivitas yang berkaitan dengan penggunaan lahan perlu dilakukan sesuai kewenangan masing-masing pihak, sementara dugaan pelanggaran harus ditangani berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang tersedia.


Dengan demikian, penanganan karhutla tidak hanya berbicara tentang siapa yang memadamkan api, tetapi juga bagaimana kebakaran dapat dicegah dan bagaimana dugaan pelanggaran dapat diproses secara profesional.


Respons Cepat Harus Diikuti Pencegahan yang Berkelanjutan


Rifqi mengatakan respons cepat aparat di lapangan merupakan bagian penting dari kehadiran negara ketika masyarakat menghadapi ancaman karhutla.

Namun, ia menegaskan bahwa pekerjaan tersebut tidak boleh berhenti ketika api telah padam.


Sebab, kawasan yang pernah terbakar tetap membutuhkan perhatian. Pencegahan kebakaran berulang, pemulihan lingkungan, pengawasan kawasan rawan, serta peningkatan kesadaran masyarakat merupakan pekerjaan berkelanjutan.


“Kerja nyata Polri harus kita apresiasi. Ketegasan Kapolri dalam memastikan persoalan karhutla ditangani secara serius merupakan bagian dari upaya menjaga kepentingan masyarakat dan lingkungan. Sekarang tugas kita adalah ikut memperkuatnya dengan kesadaran dan tindakan nyata,” pungkas Rifqi.

 

Pada akhirnya, persoalan karhutla bukan hanya tentang api yang terlihat.


Di balik asap terdapat persoalan lingkungan, kesehatan masyarakat, keselamatan, ekonomi, dan keberlangsungan ekosistem yang harus menjadi perhatian bersama.


Hutan bukan hanya untuk hari ini. Menjaganya berarti menjaga udara, lingkungan, dan masa depan generasi berikutnya.


MDS — CELEBES POST
Pewarta Penyambung Lidah Rakyat

×
Berita Terbaru Update