Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

SUARA PERS, SUARA RAKYAT: PJI Desak DPR dan Pemerintah Segera Sahkan UU Perampasan Aset, Jangan Biarkan Koruptor Menikmati Hasil Kejahatan

Kamis, 27 Agustus 2026 | Agustus 27, 2026 WIB Last Updated 2026-08-26T17:56:39Z
Dokumentasi PJI - Celebes Post 


CELEBES POST | JAKARTA — Suara kritik terhadap lambannya pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset kembali menguat. Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) mendesak DPR RI bersama pemerintah tidak lagi berlama-lama membahas regulasi yang dinilai strategis dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.


Ketua Umum PJI Hartanto Boechori menyampaikan sikap tersebut menjelang rencana penyampaian aspirasi masyarakat pada 27 Agustus 2026. Ia meminta pemerintah dan DPR RI tidak memandang aksi masyarakat hanya sebagai kerumunan massa, melainkan sebagai bentuk kegelisahan publik terhadap praktik korupsi yang dinilai masih menjadi persoalan serius.


“Rakyat tidak membutuhkan pidato panjang. Rakyat butuh bukti.”

 

Pernyataan tersebut menjadi salah satu sorotan utama PJI. Hartanto menegaskan, suara masyarakat harus didengar dan ditindaklanjuti melalui kebijakan konkret, termasuk penyelesaian pembahasan RUU Perampasan Aset dengan substansi yang kuat.


Bukan Sekadar Penjara, Aset Hasil Kejahatan Harus Dikejar


Menurut Hartanto, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan hukuman pidana penjara. Negara juga harus mampu mengejar dan mengembalikan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.


Ia menilai korupsi merupakan kejahatan yang dilakukan secara kalkulatif. Pelaku, kata dia, dapat memperhitungkan keuntungan yang diperoleh, risiko tertangkap, masa hukuman, hingga kemungkinan menyelamatkan harta hasil kejahatan.


Karena itu, menurutnya, apabila hasil kejahatan masih dapat dinikmati atau disembunyikan, efek jera terhadap pelaku maupun calon pelaku korupsi menjadi persoalan tersendiri.


“Kejar uangnya. Rampas hasil kejahatannya. Kembalikan kepada negara,” tegasnya dalam pernyataan yang disampaikan kepada jajaran PJI.


Hartanto juga mengungkapkan pengalamannya pernah tiga kali berada di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin. Dari pengalaman tersebut, ia menyoroti bahwa narapidana yang masih memiliki uang dapat memperoleh berbagai fasilitas atau kenyamanan tertentu selama menjalani hukuman.


Pernyataan itu kemudian dijadikannya sebagai alasan pentingnya negara tidak hanya berorientasi pada penghukuman badan, tetapi juga memastikan hasil kejahatan tidak tetap berada dalam penguasaan pelaku.


PJI Soroti Potensi Pelemahan Substansi UU


PJI juga memberikan perhatian khusus terhadap substansi RUU Perampasan Aset. Hartanto meminta agar proses legislasi tidak justru menghasilkan regulasi yang lemah dan kehilangan daya gedor dalam memberantas korupsi.


Ia mendesak agar aturan tersebut memiliki mekanisme yang kuat untuk mengejar aset hasil kejahatan, sekaligus tetap memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pihak yang tidak bersalah.


Dengan demikian, semangat pemberantasan korupsi menurut PJI tidak boleh mengabaikan prinsip negara hukum.


Tegas terhadap pelaku, tetapi tetap berdasarkan hukum.  


PJI berpandangan bahwa mekanisme perampasan aset harus memiliki batas kewenangan yang jelas agar tidak berubah menjadi instrumen yang dapat disalahgunakan.


Pembuktian Terbalik dan Hukuman Berat Jadi Sorotan


Salah satu substansi yang ditekankan Hartanto adalah pentingnya pengaturan yang mampu memperkuat mekanisme pembuktian terhadap kepemilikan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.


Ia juga mendorong adanya sanksi yang tegas dan proporsional terhadap pelaku korupsi serta pihak yang menyalahgunakan kewenangan dalam penerapan hukum.


Bagi PJI, tujuan akhirnya bukan sekadar menghukum orang yang sudah melakukan korupsi, tetapi memutus insentif ekonomi dari kejahatan tersebut.


Sebab, apabila seseorang masih dapat menyelamatkan atau menikmati hasil korupsi setelah menjalani hukuman, maka pemberantasan korupsi dinilai belum menyentuh akar persoalan.


Pers Bukan Corong Kekuasaan


Hartanto menegaskan posisi PJI dalam persoalan tersebut. Menurutnya, pers memiliki fungsi kontrol sosial dan tidak boleh menjadi alat untuk memusuhi kekuasaan.


Namun, pers juga tidak boleh berubah menjadi corong kekuasaan.


Ketika masyarakat menyampaikan kegelisahan, pers berkewajiban menyuarakannya. Ketika kebijakan pemerintah perlu dikritisi, pers berkewajiban mengingatkan. Dan ketika terdapat regulasi strategis yang sedang dibahas, pers memiliki tanggung jawab untuk ikut mengawalnya.


Di titik inilah PJI menyatakan sikapnya.


Suara pers harus tetap menjadi suara kontrol bagi kepentingan publik.


PJI Ingatkan Aktivis: Sampaikan Aspirasi Secara Damai


Di tengah rencana penyampaian aspirasi masyarakat pada 27 Agustus 2026, Hartanto juga mengingatkan para aktivis agar menjaga ketertiban.


Menurutnya, menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional. Namun, hak tersebut harus dijalankan secara tertib, damai, bertanggung jawab, dan memperhatikan kondisi masyarakat.


Ia mengingatkan bahwa Indonesia saat ini juga menghadapi persoalan lain, termasuk bencana alam dan kebakaran hutan dan lahan yang membutuhkan perhatian pemerintah, anggaran, personel serta penanganan cepat.


Karena itu, aksi penyampaian pendapat diharapkan tidak justru menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat.


DPR dan Pemerintah Kini Diuji


Desakan PJI pada akhirnya bermuara pada satu pertanyaan besar: sejauh mana keberanian negara memperkuat pemberantasan korupsi melalui perampasan aset hasil kejahatan?


DPR RI dan pemerintah disebut telah mengetahui tuntutan publik tersebut.


Kini, publik menunggu hasil konkret dari proses legislasi yang sedang berjalan.


Bagi PJI, persoalan RUU Perampasan Aset bukan sekadar agenda legislasi biasa. Regulasi tersebut dipandang berkaitan langsung dengan upaya negara memutus keuntungan ekonomi dari tindak pidana korupsi.


DPR sudah mendengar. Pemerintah sudah mendengar. Penegak hukum sudah mendengar.


Kini waktunya membuktikan bahwa suara rakyat tidak berhenti sebagai bahan pidato dan janji politik.


Salam kompak.

Ketua Umum PJI

Hartanto Boechori


CELEBES POST menempatkan pernyataan PJI tersebut sebagai sikap dan pandangan organisasi. Substansi mengenai RUU Perampasan Aset, termasuk mekanisme pembuktian, perampasan aset, serta ancaman pidana, tetap harus dilihat dalam kerangka pembahasan dan ketentuan hukum yang berlaku.



CELEBES POST — Pewarta Penyambung Lidah Rakyat.

×
Berita Terbaru Update