![]() |
| Dokumentasi kontributor Celebes Post |
CELEBES POST | GOWA — Suara knalpot dan aktivitas yang diduga balap liar di Jalan Bendungan Karet, Kelurahan Benteng Somba Opu, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, akhirnya berujung penertiban.
Minggu sore (20/9/2026), tim gabungan Polsek Barombong, Satlantas Polresta Gowa, dan Sat Samapta Polresta Gowa bergerak ke lokasi setelah menerima keluhan masyarakat terkait aktivitas kendaraan yang disebut kerap mengganggu pengguna jalan dan warga sekitar.
Tak sekadar membubarkan aktivitas, petugas mengamankan 20 unit sepeda motor untuk dibawa ke Mako Polresta Gowa dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penertiban tersebut dipimpin Wakapolsek Barombong Iptu Sultan Ismail, S.H. Sebelum bergerak, personel terlebih dahulu mengikuti apel yang turut didampingi Kanit Reskrim Polsek Barombong Ipda H. Burhanuddin, S.H.
Sekitar pukul 17.35 WITA, tim gabungan mulai melakukan penertiban di kawasan Jalan Bendungan Karet.
Puluhan kendaraan menjadi sasaran pemeriksaan. Dari hasil kegiatan tersebut, sebanyak 20 sepeda motor diamankan karena diduga digunakan dalam aktivitas balap liar.
Kendaraan yang diamankan terdiri atas sejumlah sepeda motor yang tidak menggunakan pelat nomor maupun kendaraan yang masih terpasang pelat nomor.
Jenis kendaraan yang diamankan cukup beragam, mulai dari Mio Sporty, Yamaha Aerox, Yamaha Fino, Honda Vario, Honda Beat, Yamaha Jupiter Z, Yamaha Mio Soul, Honda Scoopy, Honda Genio, Vespa hingga Yamaha RX King.
BERAWAL DARI KELUHAN WARGA
Penertiban itu bukan tanpa alasan.
Keluhan masyarakat menjadi salah satu dasar kepolisian turun ke lokasi. Aktivitas balap liar yang disebut berlangsung di ruas jalan tersebut dinilai berpotensi mengganggu pengguna jalan serta aktivitas masyarakat di sekitarnya.
Kapolsek Barombong AKP Muh. Rizal, S.H., M.H., membenarkan kegiatan penertiban tersebut.
“Personel gabungan melakukan penindakan setelah adanya keluhan masyarakat terkait aksi balap liar di lokasi tersebut,” ujar AKP Muh. Rizal.
Menurut kepolisian, langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan serta keselamatan pengguna jalan.
20 MOTOR DIBAWA KE MAKO POLRESTA GOWA
Penertiban berlangsung sekitar 35 menit.
Sekitar pukul 18.10 WITA, kegiatan di lokasi berakhir. Seluruh sepeda motor yang diamankan kemudian dibawa ke Mako Polresta Gowa untuk diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya kepolisian mencegah aktivitas yang berpotensi membahayakan keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.
Jalan umum, pada prinsipnya, merupakan ruang bersama. Ketika aktivitas tertentu berpotensi mengganggu keselamatan dan ketertiban lalu lintas, kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban sesuai aturan.
POLISI INGATKAN JANGAN JADIKAN JALAN UMUM ARENA BALAP
Kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya para pengguna kendaraan bermotor, agar tidak menggunakan jalan umum sebagai arena balap.
Pengendara juga diminta tetap mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan, baik bagi dirinya sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Penertiban di Barombong ini menjadi pengingat bahwa keluhan masyarakat terhadap gangguan ketertiban di ruang publik dapat berujung pada tindakan kepolisian ketika ditemukan aktivitas yang perlu ditertibkan.
Dua jam sore menjelang malam, Jalan Bendungan Karet bukan lagi sekadar ruas penghubung aktivitas warga. Minggu itu, kawasan tersebut menjadi titik penertiban setelah keluhan soal dugaan balap liar mencuat—dan 20 sepeda motor akhirnya diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
CELEBES POST
Pewarta Penyambung Lidah Rakyat


