Notification

×

Iklan

Gemini-Generated-Image-ga8bifga8bifga8b

Iklan

Gemini-Generated-Image-o40kr0o40kr0o40k

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bangunan Liar di atas Drainase, Camat dan Lurah Kassi Kassi Tutup Mata Tutup Telinga " Ada Apa Bos ? "

Minggu, 20 September 2026 | September 20, 2026 WIB Last Updated 2026-09-20T12:44:33Z



Celebespost.ue.org. Makassar Sulsel Dugaan pelanggaran tata ruang kembali menjadi sorotan di Kota Makassar. Sebuah bangunan permanen yang berada di Jalan Hertasning, tepat di samping Kimia Farma, Kelurahan Kassi-Kassi, Kecamatan Rappocini, diduga berdiri di atas saluran drainase sekaligus mengambil ruang yang seharusnya menjadi bagian dari sempadan jalan.


Temuan tersebut mendapat sorotan tajam dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Poros Rakyat Indonesia Kota Makassar. Organisasi masyarakat tersebut meminta Pemerintah Kota Makassar segera melakukan pemeriksaan lapangan dan memastikan legalitas serta kesesuaian bangunan dengan ketentuan tata ruang dan bangunan gedung.


Berdasarkan dokumentasi lapangan yang diterima, struktur bangunan terlihat berada tepat di area saluran drainase. Pondasi bangunan diduga menutup sebagian bahkan berpotensi menghambat fungsi aliran air. Struktur bangunan juga disebut berada hingga mendekati ruang milik jalan.



Kondisi tersebut dinilai bukan semata persoalan administrasi perizinan, tetapi menyangkut aspek tata ruang, fungsi drainase, keselamatan lingkungan perkotaan, serta kepentingan publik.


Ketua DPD Poros Rakyat Indonesia Kota Makassar, Hendrik Dg Lallo, menyatakan keprihatinannya dan mendesak Pemkot Makassar tidak melakukan pembiaran apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran. Minggu, 20 September 2026 Kota Makassar.


“Ini sudah kelewatan. Bangunan tersebut bukan hanya perlu diperiksa soal perizinannya, tetapi juga apakah benar berdiri di atas got dan melanggar ketentuan ruang milik jalan. Kalau saluran drainase ditutup atau diputus, tentu fungsi pengendalian air dapat terganggu,” Tegas Hendrik.


Menurutnya, pemerintah daerah memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap bangunan dan pemanfaatan ruang di wilayah Kota Makassar.


Hendrik juga meminta Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin memerintahkan perangkat teknis terkait untuk turun langsung melakukan pemeriksaan di lokasi.


“Kami meminta Wali Kota turun melihat kondisi di lapangan. Jangan sampai persoalan seperti ini dibiarkan sampai kemudian menimbulkan persoalan baru, terutama genangan dan gangguan terhadap ruang publik,” Ujarnya.


Diduga Menutup Fungsi Drainase Sorotan utama berada pada dugaan tertutupnya saluran drainase oleh struktur bangunan.


Dalam ketentuan tata ruang Kota Makassar, sistem drainase merupakan bagian dari infrastruktur pengendalian genangan dan banjir. Perda Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2024 tentang RTRW mengatur bahwa pembangunan di atas jaringan drainase yang menyebabkan penutupan atau pemutusan jaringan drainase merupakan kegiatan yang tidak diperbolehkan.


Dengan demikian, apabila hasil pemeriksaan teknis pemerintah membuktikan bangunan tersebut menutup atau memutus fungsi jaringan drainase, maka kondisi tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai mekanisme penegakan aturan yang berlaku.


Dokumen perencanaan pembangunan Kota Makassar juga menempatkan drainase sebagai salah satu komponen penting dalam pengendalian genangan dan banjir perkotaan. Persoalan PBG dan Kesesuaian Tata Ruang Selain persoalan drainase, status Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga menjadi bagian yang perlu diverifikasi pemerintah.


Perda Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung mengatur penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk persyaratan administratif dan teknis, PBG, pengawasan, hingga sanksi administratif terhadap pelanggaran. Secara nasional, PP Nomor 16 Tahun 2021 juga mengatur berbagai bentuk sanksi administratif dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Sanksi tersebut antara lain dapat berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan pembangunan, penghentian pemanfaatan bangunan, pembekuan atau pencabutan PBG/SLF, (Persetujuan  Bangunan Gedung, Sempadan Lajur Fasum) hingga perintah pembongkaran, sesuai jenis dan tingkat pelanggarannya.


Karena itu, status bangunan di Jalan Hertasning tersebut perlu dipastikan melalui pemeriksaan dokumen dan pengukuran teknis oleh instansi berwenang, bukan hanya berdasarkan pengamatan visual.


Sempadan, Jalan Juga Diminta Diperiksa Persoalan lain yang disorot adalah dugaan pelanggaran garis sempadan jalan. Namun, besaran garis sempadan tidak dapat serta-merta disimpulkan hanya dengan menyebut angka tertentu. Penetapannya harus mengacu pada fungsi dan klasifikasi jalan, rencana tata ruang, ketentuan teknis bangunan, serta kondisi eksisting lokasi.


Karena itu, Poros Rakyat Indonesia meminta instansi teknis melakukan pengukuran secara objektif untuk memastikan apakah posisi bangunan telah sesuai dengan garis sempadan dan ruang milik jalan yang ditetapkan.Bukan Langsung Disebut Pidana


Poros Rakyat juga menyoroti kemungkinan adanya konsekuensi hukum apabila ditemukan pelanggaran.


Dalam konteks penataan ruang, UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruangyang telah mengalami perubahan, antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 memuat ketentuan administratif dan pidana. Namun, penerapan sanksi pidana bergantung pada terpenuhinya unsur tindak pidana dan hasil proses penegakan hukum.


Artinya, keberadaan bangunan yang diduga tidak sesuai tata ruang tidak otomatis dapat disebut sebagai tindak pidana sebelum dilakukan pemeriksaan dan pembuktian oleh pejabat yang berwenang. Poros Rakyat Tunggu Tindakan Pemkot


Hendrik Dg Lallo menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut dan meminta pemerintah memberikan penjelasan terbuka mengenai status bangunan.


“Kami tidak ingin menuduh siapa pun. Tetapi kalau memang ada pelanggaran, pemerintah harus berani menegakkan aturan. Jangan sampai masyarakat melihat adanya standar ganda dalam penertiban bangunan di Kota Makassar,” tegasnya.


Ia meminta Dinas terkait bersama pihak Kecamatan Rappocini dan Kelurahan Kassi-Kassi melakukan pemeriksaan lapangan secara transparan, termasuk mengecek PBG, kesesuaian tata ruang, posisi bangunan terhadap ruang milik jalan, serta kondisi saluran drainase.


Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh klarifikasi resmi dari pihak Kelurahan Kassi-Kassi maupun perangkat daerah teknis Pemerintah Kota Makassar mengenai status perizinan dan kesesuaian bangunan yang dimaksud.


Pemeriksaan resmi pemerintah menjadi penting untuk memastikan apakah bangunan tersebut benar melanggar ketentuan atau justru memiliki dasar perizinan dan teknis yang sah.(*411U).



Sumber : Tim Poros Rakyat Indonesia.

×
Berita Terbaru Update