![]() |
| Dokumentasi Kontributor Celebes Post |
Makassar, CELEBES POST — Polemik tata kelola pemilihan rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) kembali menjadi sorotan mahasiswa.
Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ushuluddin dan Filsafat (DEMA FUF) UIN Alauddin Makassar menggelar aksi demonstrasi pada Selasa (29/9/2026), dengan membawa tuntutan agar regulasi pemilihan rektor dievaluasi dan direvisi.
Sorotan utama mahasiswa tertuju pada besarnya kewenangan Menteri Agama dalam proses pengangkatan pimpinan PTKIN. DEMA FUF menilai kondisi tersebut perlu dikaji kembali agar mekanisme pemilihan rektor lebih transparan, partisipatif, serta memberikan ruang yang lebih kuat bagi Senat Universitas dan sivitas akademika.
Secara regulasi, mekanisme pengangkatan rektor PTKIN memang melibatkan Menteri. Ketentuan tersebut antara lain bersumber dari PMA Nomor 68 Tahun 2015 yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui PMA Nomor 4 Tahun 2024. Dalam mekanisme tersebut terdapat tahapan penjaringan, pemberian pertimbangan, penyeleksian hingga penetapan dan pengangkatan.
Namun, bagi DEMA FUF, persoalannya bukan sekadar siapa yang memiliki kewenangan secara administratif, melainkan seberapa kuat mekanisme pengawasan dan partisipasi akademik dibangun dalam proses tersebut.
Mahasiswa mendesak agar kewenangan Menteri tidak menjadi titik dominan dalam menentukan pimpinan perguruan tinggi. Mereka meminta peran Senat Universitas diperkuat dan sivitas akademika diberikan ruang partisipasi yang lebih bermakna.
Bukan Sekadar Persoalan Administrasi
DEMA FUF memandang pemilihan rektor bukan hanya persoalan administratif, tetapi menyangkut masa depan tata kelola dan independensi perguruan tinggi.
Menurut mahasiswa, seorang rektor idealnya memperoleh legitimasi yang kuat dari lingkungan akademik sekaligus bekerja berdasarkan kepentingan pengembangan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan kebutuhan sivitas akademika.
Kekhawatiran mahasiswa tersebut kemudian diarahkan pada pentingnya mekanisme checks and balances. Mereka menilai konsentrasi kewenangan harus diimbangi dengan transparansi, pengawasan dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam pernyataannya, DEMA FUF juga mengaitkan tuntutan tersebut dengan sejumlah kasus korupsi yang pernah terjadi di lingkungan Kementerian Agama pada masa lalu. Catatan itu digunakan mahasiswa sebagai argumentasi untuk mendorong penguatan pengawasan.
Namun demikian, catatan kasus masa lalu tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya penyimpangan dalam proses pemilihan rektor saat ini. Bagi DEMA FUF, hal itu menjadi alasan pentingnya sistem pengawasan yang kuat agar potensi konflik kepentingan dapat diminimalkan.
Jalur Konstitusional Sudah Ditempuh
Desakan revisi regulasi tersebut disebut bukan kali pertama disuarakan.
DEMA FUF menyatakan sebelumnya telah menempuh jalur konstitusional dengan mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Komisi VIII DPR RI. Surat permohonan tersebut, menurut DEMA FUF, telah diterima Sekretariat Komisi VIII DPR RI pada 11 Juli 2026.
RDP tersebut diharapkan menjadi ruang bagi mahasiswa untuk menyampaikan argumentasi dan aspirasi mengenai tata kelola pemilihan rektor PTKIN sekaligus mendorong evaluasi terhadap regulasi yang berlaku.
Sementara itu, pada 29 September 2026, DEMA FUF kembali membawa persoalan tersebut ke ruang publik melalui aksi demonstrasi.
Aksi mahasiswa UIN Alauddin pada hari yang sama memang berlangsung di kawasan Jalan AP Pettarani–Sultan Alauddin. Massa DEMA FUF tercatat menggelar aksi sejak sekitar pukul 15.00 WITA dan sempat menyebabkan kepadatan lalu lintas di kedua ruas jalan tersebut.
Pertanyaan Besarnya: Sejauh Mana Otonomi Kampus?
Di balik aksi tersebut, ada persoalan yang lebih besar untuk dijawab: sejauh mana suara sivitas akademika ditempatkan dalam proses penentuan pimpinan perguruan tinggi keagamaan negeri?
DEMA FUF meminta regulasi tidak hanya memastikan proses berjalan sesuai prosedur, tetapi juga menjamin transparansi dan akuntabilitas pada setiap tahapan.
Mereka mendesak agar peran Senat Universitas diperkuat, partisipasi sivitas akademika diperluas, dan mekanisme pengawasan diperjelas.
Tuntutan tersebut kini menjadi pekerjaan rumah bagi pihak-pihak terkait untuk menjelaskan secara terbuka: apakah desain regulasi yang berlaku saat ini sudah memberikan keseimbangan yang memadai antara kewenangan Menteri dan otonomi akademik perguruan tinggi?
DEMA FUF menyatakan akan terus mengawal tuntutan revisi regulasi tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai langkah evaluasi maupun perubahan aturan pemilihan rektor di lingkungan PTKIN.
CELEBES POST — Pewarta Penyambung Lidah Rakyat.


