Notification

×

Iklan

Gemini-Generated-Image-ga8bifga8bifga8b

Iklan

Gemini-Generated-Image-o40kr0o40kr0o40k

Indeks Berita

Tag Terpopuler

SPDP Telah Diterbitkan, Penyidik Mulai Mengurai Perjanjian, RAB, Transaksi hingga Kesepakatan Pengembalian Dana

Senin, 14 September 2026 | September 14, 2026 WIB Last Updated 2026-09-14T15:27:22Z
Dokumentasi Kontributor Celebes Post 


CELEBES POST | MAKASSAR — Angka Rp6,7 miliar kini berada di tengah pusaran perkara dugaan penipuan dan penggelapan investasi Stone Crusher yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan.


Setelah laporan polisi diajukan pada 9 Juli 2026, perkara tersebut kini memasuki tahap penyidikan. Ditreskrimum Polda Sulsel menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 10 September 2026, yang telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dengan tembusan kepada pihak pelapor.


Kenaikan status penanganan perkara ini menjadi perhatian karena pokok persoalannya bukan sekadar menyangkut hubungan bisnis, tetapi juga menyentuh dana investasi miliaran rupiah yang disebut belum kembali kepada investor.


Laporan tersebut mencantumkan pihak berinisial IBS sebagai pihak yang dilaporkan. Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi di Jalan Kancil Utara Nomor 50, Bonto Biraeng, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, pada 6 Januari 2022.


Namun demikian, IBS hingga kini belum dinyatakan sebagai tersangka. Status tersebut penting ditegaskan agar proses penyidikan tidak dipersepsikan sebagai sebuah putusan bahwa tindak pidana telah terbukti.


Kini Bukan Lagi Sekadar Klaim: Bukti Akan Diuji


Dengan masuknya perkara ke tahap penyidikan, sejumlah pertanyaan mendasar kini menunggu jawaban.


Bagaimana investasi itu ditawarkan?


Apa sebenarnya isi perjanjian para pihak?


Berapa jumlah dana yang benar-benar masuk?


Ke rekening siapa dana tersebut ditransfer?


Untuk apa dana tersebut digunakan?


Apakah proyek Stone Crusher benar-benar berjalan sesuai RAB?


Berapa produksi yang benar-benar terealisasi?


Dan mengapa dana investor disebut belum dikembalikan hingga 2026?


Pertanyaan tersebut menjadi penting karena pihak kuasa hukum investor, Muhammad Nasir, sebelumnya menyebut adanya RAB tertanggal 21 Mei 2021 yang memuat proyeksi kapasitas produksi hingga 200 ton per jam serta fee investor Rp50 ribu per ton.


Berdasarkan asumsi dalam RAB tersebut, proyeksi keuntungan disebut dapat mencapai sekitar Rp2,08 miliar per bulan.


Tetapi sekali lagi, proyeksi keuntungan bukanlah bukti keuntungan yang telah direalisasikan.


Karena itu, seluruh angka dan dokumen tersebut harus diuji penyidik dengan fakta lapangan dan bukti transaksi.


Pertanyaan Terbesar: Ke Mana Uang Investor?


Di sinilah inti sorotan perkara ini.


Jika dana investasi benar telah disetorkan, maka penyidik perlu mengurai jejaknya secara utuh.


Apakah dana tersebut digunakan untuk pembelian mesin dan pembangunan fasilitas?


Apakah masuk ke biaya operasional?


Apakah terdapat pembayaran kepada pihak ketiga?


Apakah terjadi perpindahan dana ke rekening lain?


Atau terdapat penggunaan dana di luar kesepakatan investasi?


Jawaban atas seluruh pertanyaan itu semestinya tidak dibangun berdasarkan asumsi, melainkan melalui alat bukti dan keterangan para pihak.


Publik juga perlu mengetahui bagaimana kesepakatan pengembalian dana dibuat, kapan kewajiban tersebut jatuh tempo, serta apa alasan pengembalian dana disebut belum terealisasi.


Lebih dari Rp8 Miliar Disebut Berkaitan dengan Dua Perkara


Perkara ini juga berkembang karena selain Siosanto Santoso, terdapat nama Bambang Haryanto sebagai investor lain yang disebut memiliki laporan terkait.


Kuasa hukum menyebut nilai investasi dalam dua laporan polisi tersebut secara keseluruhan mencapai lebih dari Rp8 miliar.


Angka tersebut tentu bukan angka kecil.


Namun, besarnya nilai kerugian yang diklaim tidak serta-merta membuktikan unsur pidana telah terpenuhi.


Di sinilah profesionalitas penyidik diuji.


10 Pertanyaan Kontrol CELEBES POST untuk Ditreskrimum Polda Sulsel


  1. Apa dasar penyidik meningkatkan perkara ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan?

  2. Alat bukti apa saja yang sejauh ini telah diperoleh penyidik terkait dugaan tindak pidana tersebut?

  3. Apakah dokumen perjanjian investasi dan RAB tertanggal 21 Mei 2021 telah diperiksa keasliannya dan dikonfirmasi kepada seluruh pihak yang terkait?

  4. Apakah penyidik telah menelusuri aliran dana investasi Rp6,7 miliar secara menyeluruh melalui bukti transfer dan rekening penerima?

  5. Apakah dana tersebut benar digunakan untuk pembangunan atau operasional Stone Crusher sebagaimana tujuan investasi yang disepakati?

  6. Apakah proyek Stone Crusher tersebut benar-benar beroperasi sesuai kapasitas produksi yang tercantum dalam RAB?

  7. Apakah terdapat bukti pembayaran fee atau keuntungan kepada investor selama kerja sama berlangsung? Jika ada, berapa nilai dan periodenya?

  8. Bagaimana penyidik memverifikasi adanya kesepakatan pengembalian dana investasi dan alasan belum terealisasinya pengembalian tersebut?

  9. Apakah penyidik juga menelusuri keterkaitan laporan investor lainnya sehingga nilai perkara disebut mencapai lebih dari Rp8 miliar?

  10. Pada tahap penyidikan saat ini, apa langkah hukum berikutnya dan apakah penyidik telah menentukan pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban berdasarkan alat bukti yang cukup?


Kontrol CELEBES POST


Perkara investasi miliaran rupiah tidak boleh berhenti pada adu klaim antara investor dan pihak yang dilaporkan.


Jika benar terjadi tindak pidana, publik tentu berharap proses hukum berjalan tegas, transparan, profesional dan berdasarkan alat bukti.


Sebaliknya, jika setelah seluruh bukti diperiksa ternyata persoalan tersebut memiliki konstruksi hukum yang berbeda, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan yang terang.


Sebab, penyidikan bukan ruang untuk membenarkan satu pihak dan menyalahkan pihak lainnya. Penyidikan adalah proses untuk mencari kebenaran berdasarkan hukum dan alat bukti.


Dan pada akhirnya, satu pertanyaan besar tetap menunggu jawaban:


Rp6,7 miliar itu sebenarnya mengalir ke mana, digunakan untuk apa, dan bagaimana pertanggungjawabannya?


CELEBES POST akan terus mengawal perkembangan perkara ini secara berimbang, dengan tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang berkepentingan.



CELEBES POST — Pewarta Penyambung Lidah Rakyat.

×
Berita Terbaru Update