Notification

×

Iklan

Gemini-Generated-Image-ga8bifga8bifga8b

Iklan

Gemini-Generated-Image-o40kr0o40kr0o40k

Indeks Berita

Tag Terpopuler

AWAK MAS DI UJUNG SOROTAN: EMAS LATIMOJONG BERkilau, KLAIM LAHAN BERSILANG — DI MANA DOKUMEN PENENTUNYA?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | Oktober 03, 2026 WIB Last Updated 2026-10-03T05:28:37Z
Dokumentasi Ilustrasi kontributor Celebes Post 


CELEBES POST | MAKASSAR, LUWU, SULAWESI SELATAN — Proyek tambang emas Awak Mas PT Masmindo Dwi Area (MDA) di Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, terus berada dalam sorotan. Persoalannya bukan hanya mengenai kegiatan pertambangan, tetapi juga menyangkut status lahan, dokumen penggunaan tanah, kompensasi, serta efektivitas pengawasan pemerintah dan lembaga legislatif.


Rangkaian persoalan itu telah masuk dalam agenda Komisi D DPRD Sulsel, termasuk Rapat Dengar Pendapat pada 3 Juni 2026 dan peninjauan lapangan pada 25 September 2026. Persoalan kemudian mencuat di tingkat nasional setelah Komisi III DPR RI menerima aduan Aliansi Anak Adat Rante Balla Menggugat.


Namun satu hal harus ditegaskan sejak awal:


FAKTA TIDAK BOLEH DICAMPUR DENGAN KLAIM.


FAKTA: MDA PUNYA DASAR KONTRAK KARYA


MDA menyatakan Proyek Awak Mas beroperasi berdasarkan Kontrak Karya generasi ketujuh sejak 19 Januari 1998, yang kemudian diubah pada 14 Maret 2018. MDA menyebut wilayah kontraknya sekitar 14.390 hektare.


MDA juga menyatakan seluruh saham perusahaan dimiliki PT Indika Energy Tbk, sementara PT Petrosea Tbk dan PT Macmahon Indonesia disebut sebagai rekanan utama pengembangan proyek.


Fakta tersebut menjelaskan struktur korporasi dan dasar kontraktual pertambangan yang dikemukakan perusahaan.


Namun Kontrak Karya tidak otomatis menjawab status setiap bidang tanah di dalam wilayah proyek.


Status masing-masing bidang tetap membutuhkan pemeriksaan dokumen pertanahan dan riwayat penguasaannya.


KLAIM: AHLI WARIS PERSOALKAN STATUS LAHAN


Dalam pemberitaan mengenai peninjauan Komisi D DPRD Sulsel, pihak yang mengaku sebagai ahli waris menyampaikan keberatan terkait status dan penggunaan sejumlah lahan.


Sementara dalam aduan ke Komisi III DPR RI, Aliansi Anak Adat Rante Balla Menggugat menyampaikan klaim mengenai sekitar 286,5 hektare yang menurut mereka dijual kepada MDA tanpa persetujuan ahli waris yang sah.


Angka 286,5 hektare tersebut harus ditempatkan sebagai klaim pihak pengadu, bukan fakta hukum yang telah diputuskan.


Demikian pula berbagai keterangan mengenai riwayat perusahaan, kepemilikan tanah maupun dugaan tidak adanya persetujuan ahli waris masih harus diuji melalui dokumen.


DPRD SUDAH TURUN, TAPI HASILNYA DITUNGGU


Pada 3 Juni 2026, Komisi D DPRD Sulsel menggelar RDP terkait persoalan lahan MDA dan meminta dokumen Kontrak Karya serta dokumen pendukung penggunaan lahan untuk ditelaah.


Pada 25 September 2026, Komisi D kemudian melakukan peninjauan lapangan di wilayah proyek.


Pemberitaan mengenai kegiatan tersebut juga memuat keterangan mengenai tidak hadirnya sejumlah unsur terkait.


Ketidakhadiran seseorang bukan bukti kesalahan.


Yang lebih penting justru apa hasil pemeriksaannya.


Dokumen apa yang ditemukan?

Apakah peta wilayah proyek sesuai dengan bidang tanah yang dipersoalkan?

Bagaimana status administrasi bidang tersebut?

Apa rekomendasi DPRD?


Dan yang paling penting:


APA TINDAK LANJUTNYA?

KOMPENSASI: SIAPA MENERIMA, ATAS DASAR APA?


Jika terdapat pembayaran atau kompensasi tanah, persoalan paling krusial bukan sekadar jumlahnya.


Yang harus dapat dijelaskan adalah:


Siapa penerimanya?

Apa dasar hak penerima?

Siapa yang melakukan verifikasi?

Apakah terdapat persetujuan pihak yang berhak?

Di mana bukti pembayarannya?

Apakah pembayaran tersebut dapat dicocokkan dengan bidang tanah yang dimaksud?


Jawaban atas pertanyaan tersebut hanya dapat diperoleh melalui dokumen yang dapat diverifikasi.


PEMERINTAH, PERUSAHAAN DAN MITRA PROYEK JUGA PERLU TERBUKA


MDA sebelumnya mempublikasikan audiensi dengan Bupati Luwu dan Forkopimda mengenai perkembangan proyek, perizinan, pengamanan lahan dan klaim kepemilikan tanah.


MDA juga mempublikasikan kerja sama pengamanan dengan Polda Sulsel.


Fakta adanya audiensi maupun kerja sama pengamanan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya konflik kepentingan atau pelanggaran hukum.


Begitu pula keberadaan Petrosea dan Macmahon sebagai rekanan proyek tidak otomatis berarti mereka menentukan status hak atas tanah.


Tetapi seluruh hubungan tersebut tetap perlu memiliki batas tanggung jawab yang jelas.


Siapa mengurus pertambangan?

Siapa mengurus penggunaan lahan?

Siapa melakukan verifikasi?

Siapa bertanggung jawab atas kompensasi?

Siapa mengawasi?


KUNCI PERSOALANNYA: BUKA DOKUMEN


Dari seluruh rangkaian persoalan tersebut, setidaknya ada dokumen yang perlu menjadi perhatian:


Kontrak Karya 1998 beserta perubahan dan petanya;


dokumen perizinan pertambangan;


peta bidang dan status administrasi tanah;


riwayat peralihan atau pelepasan hak;


dokumen verifikasi ahli waris;


daftar dan bukti pembayaran kompensasi;


kontrak serta ruang lingkup pekerjaan mitra proyek;


hasil RDP Komisi D DPRD Sulsel;


hasil peninjauan 25 September 2026;


serta dokumen pengaduan dan tindak lanjut Komisi III DPR RI.



Jika seluruh proses memang telah sesuai ketentuan, dokumen tersebut seharusnya mampu menjelaskannya.


Jika terdapat perbedaan data, perbedaan itu yang harus dijelaskan.


Jika terdapat klaim masyarakat, klaim tersebut harus diuji.


Dan jika ditemukan pelanggaran, kewenangan penentuan hukumnya berada pada lembaga yang berwenang.


SOROTAN CELEBES POST


Persoalan Awak Mas tidak boleh berubah menjadi perang klaim.


Klaim masyarakat bukan otomatis fakta.

Pernyataan perusahaan bukan otomatis putusan sengketa.

Kerja sama dengan aparat bukan otomatis bukti konflik kepentingan.

Kontrak Karya bukan otomatis bukti bahwa seluruh persoalan tanah telah selesai.


Semuanya harus diperiksa berdasarkan dokumen.


Karena itu, pertanyaan utama CELEBES POST bukan:


Siapa yang harus disalahkan?


Melainkan:


SIAPA YANG MEMUTUSKAN?

ATAS DASAR DOKUMEN APA?

SIAPA YANG MEMVERIFIKASI?

SIAPA YANG MENERIMA KOMPENSASI?

DAN APA HASIL PENGAWASANNYA?


Publik tidak membutuhkan vonis dari media.


Publik membutuhkan dokumen yang bisa diuji dan jawaban yang bisa dipertanggungjawabkan.


EMAS BOLEH BERADA DI DALAM TANAH.


TETAPI KEBENARAN HARUS BERDIRI DI ATAS DOKUMEN.


Tugas pers bukan menjadi hakim.

Bukti yang menentukan.



MEDIA CELEBES POST
Pewarta Penyambung Lidah Rakyat

×
Berita Terbaru Update